Zakat Sebagai Instrument Keuangan Syariah Inklusif dalam Mewujudkan Suistanable Development Goals  

 

Sri Rokhlinasari1, Ridwan Widagdo2

IAIN Syekh Nurjati

Email: srirokh@yahoo.co.id, ridwanwidagdo@ymail.com

 

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui inovasi pendanaan yang tepat agar pelaksanaan SDGs lebih optimal dan bermanfaat bagi masyarakat kecil, kontribusi zakat sebagai instrumen keuangan syariah inklusif dalam mewujudkan SDGs dan relevansinya dalam mewujudkan SDGs dari perspektif maqashid syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan melakukan focus group Discussion (FGD) dengan pengelola BAZNAS Wilayah III Cirebon. Analisis data kualitatif meliputi tahapan reduksi data, penyajian dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi SDGs dilakukan dengan inovasi pembiayaan bersama melalui anggaran pemerintah dan non-pemerintah, salah satunya melalui penyaluran dari lembaga zakat. Kontribusi zakat terhadap implementasi SDGs telah dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam bentuk program kemandirian, pendidikan, keagamaan, kesehatan, dan kepedulian sosial. Zakat dalam mewujudkan SDGs dengan Maqashid Syariah ditunjukkan pada program bantuan yang diselenggarakan Baznas seperti Program (1) pengentasan kemiskinan, (2) pengentasan kelaparan, (3) kesehatan dan kesejahteraan yang baik, (4) pendidikan yang berkualitas, dan (5) air bersih dan sanitasi yang relevan dengan Program SDGs.

 

Kata kunci: zakat; keuangan; inklusif; SDGs; maqashid; shariah

 

Abstract

This research aims to determine appropriate funding innovations so that the implementation of the SDGs is more optimal and beneficial for small communities, the contribution of zakat as an inclusive sharia financial instrument in realizing the SDGs and its relevance in realizing the SDGs from a maqashid sharia perspective. This research uses a qualitative approach. Data collection was carried out by means of interviews and conducting focus group discussions (FGD) with BAZNAS managers in Region III Cirebon. Qualitative data analysis includes stages of data reduction, presentation and drawing conclusions. The results of this research show that the implementation of the SDGs is carried out with joint financing innovations through government and non-government budgets, one of which is through distribution from zakat institutions. The contribution of zakat to the implementation of the SDGs has been carried out by the National Zakat Amil Agency (Baznas) in the form of self-reliance, education, religion, health and social care programs. Zakat in realizing SDGs with Maqashid Syariah is shown in the assistance programs organized by Baznas such as the Program (1) alleviating poverty, (2) ending hunger, (3) good health and welfare, (4) quality education, and (5) clean water and sanitation relevant to the SDGs Program.

 

Keywords: zakat; finance; inclusive; SDGs; maqashid; shariah

 

 

Pendahuluan  

`           Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) adalah hasil dari agenda pembangunan global dan berkelanjutan yang disepakati oleh 193 negara anggota PBB. SDGS fokus pada peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat, keberlangsungan hidup, kualitas lingkungan hidup dan pembangunan yang dapat dikmati semua orang (UNCTAD, 2014).

Ruang lingkup SDGs disusun berdasarkan maksud bersama yang universal adalah menjaga keseimbangan tiga dimensi pembangunan yang berkelanjutan, yaitu lingkungan, sosial, dan ekonomi, sambil memperhatikan kapasitas dan tingkat pembangunan yang beragam. juga kebijakan serta prioritas nasional yaitu lebih pada isu pengentasan kemiskinan memiliki 17 poin tujuan dan 169 capain target (Ishatono & Raharjo, 2016)

SDGs merupakan kepentingan bersama, maka pendanaan atas program serta kegiatan SDGs melibatkan semua yang berkomitmen dalam hal ini demi tercapainya tujuan SDGs (Sofianto, 2019). Pendanaan SDGs yang berasal dari pemerintah melalui dana desa (Normasyhuri et al., 2022). Beberapa pendanaan SDGs tidak cukup dari pendanaan pemerintah sehingga perlu pendanaan non pemerintah perlu pelibatan pendanaan dari pihak swasta dan filantropi (Patiung, 2019). Pendanaan SDGs bersumber dari banyak sektor tak terkecuali adanya potensi dari keuangan syariah yang semakin bertambah dengan cepat. Zakat dapat memainkan peran penting dalam memenuhi tujuan pembangunan berkelanjutan terkait dengan kemiskinan, kelaparan, kesehatan dan kesejahteraan global, pendidikan berkualitas, pekerjaan yang layak dan pertumbuhan ekonomi serta ketimpangan pendapatan (Shaikh & Ismail, 2017),

Terdapat tiga tantangan utama keuangan syariah dalam mendukung SDGs, yaitu minimnya inovasi dalam produk, kurangnya ahli keuangan syariah serta lemahnya komitmen dalam memenuhi standar internasional. Pada tantangan pertama yang berkaitan dengan inovasi produk, perlu digali lagi dengan melihat segmen pasar keuangan syariah. Selain itu perlu adanya penambahan investasi dan instrumen pembiayaan. Hal ini juga perlu dukungan yang kuat untuk mendorong agar keuangan syariah eksis dalam jajaran ekonomi nasional. Instrumen keuangan Islam baik bidang sosial maupun komersil secara simultan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Dalam jangka pendek instrument keuangan Islam seperti zakat bidang ekonomi, Pembiayaan Bank Syariah, saham Syariah, Reksadana Syariah, sukuk korporasi dan sukuk pemerintah (Andiansyah et al., 2022).

Kedua, kebutuhan sumber daya manusia yang berkaitan dengan keuangan syariah baik secara kuantitas maupun kualitas perlu ditingkatkan. Ketiga, adanya institusi zakat yang dapat membiayai pembangunan, memastikan adanya dukungan pembiayaan untuk model bisnis seperti usaha menengah kecil mikro (umkm) dan sektor riil lainnya. Selanjutnya perlu memperkuat kerjasama dengan institusi internasional agar imvestasi dalam keuangan syariah dapat dikelola secara optimal serta memiliki manfaat bagi lingkungan dan kehidupan sosial dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Salah satu yang berperan terhadap terwujudnya SDGs dengan mengurangi tingkat kemiskinan adalah zakat (Nunuk, 2020).

Selanjutnya untuk pendanaan yang sifatnya jangka panjang, industri keuangan syariah dapat berpeluang dalam memberikan pembiayaan proyek yang berkaitan dengan masalah lingkungan untuk tujuan pembangunan ekonomi berkelanjutan. Pembangunan yang berkonsep ekonomi hijau perlu pendanan yang besar, seperti proyek-proyek enrgi terbarukan. Hal ini membuat para pemangku kepentingan menciptakan instrumen keuangan yang memang fokus pada proyek tersebut yang menjadi salah satu sasaran SDGs.Instrumen keuangan yang dikembangkan adalah green sukuk, suatu bentuk pendanaan ramah lingkungan yang inovatif (Fitrah & Soemitra, 2022).

Permasalahan dirumuskan dalam beberapa pertanyaan berikut: (1) Bagaimana Inovasi Pendanaan SDGs yang tepat supaya penerapan SDGs optimal serta bermanfaat bagi masyarakat, (2) Bagaimana Zakat sebagai instrumen keuangan inklusif dalam mewujudkan SDGs? (3) Bagaimana kontribusi keuangan syariah dalam mewujudkan SDGs dilihat dari perspektif maqashid syariah? Penelitian ini bertujuan untuk menetahui (1) inovasi Pendanaan SDGs yang tepat supaya penerapan SDGs optimal dan bermanfaat bagi masyarakat, (2) Mengukur kontribusi instrumen keuangan syariah tradisonal (zakat, infak dan sedekah) dalam mewujudkan SDGs, (3) Mengidentifikasi kontribusi zakat sebagai instrumen keuangan inklusif dalam mewujudkan SDGs dilihat dari perspektif maqashid syariah

 

Metode

Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitaif. Pendekatan ini  kualitatif adalah sebuah proses dalam memahami berbagai masalah ilmiah berdasarkan gambaran yang bersifat kompleks dan mendapatkan informasi melalui informan sesuai pandangan yang sifatnya natural (Sugiyono, 2005).  Pengumpulan data melalui wawancara terhadap para manager BAZNAS di setiap Kota dan Kabupaten di Wilayah III Cirebon. FGD (focus group discussion) dilakukan dengan seluruh responden yang telah dipilih sebanyak 5 dari setiap Baznas di setiap kabupaten/Kota di Wilayah III Cirebon.

Teknik analisis data, kualitatif meliputi tahap reduksi data yang dapat menyederhanakan data dalam bentuk ringkasan. Tahap penyajian dilakukan untuk memudahkan untuk melihat gambaran secara keseluruhan maupun bagian penelitian dalam bentuk uraian singkat, bagan dan grafik.  Salah satu teknik yang sangat penting dalam menentukan validitas dan keandalan data yang diperoleh dalam penelitian ini adalah teknik keabsahan data. Dalam penelitian ini, digunakan teknik triangulasi sebagai teknik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sumber lain di luar data untuk tujuan pengecekan atau pembandingan.

 

Hasil dan Pembahasan

Inovasi Pendanaan SDGs

Setiap rencana aksi yang diterapkan untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) pada titik tertentu harus mencakup pengembangan energi alternatif non-pemerintah. Pencapaian SDGs tidak boleh merugikan APBN. SDGs dikembangkan pada berbagai platform, yang melibatkan banyak organisasi lain selain pemerintah. Pemerintah harus memimpin upaya mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dalam mencapai SDGs melalui jalur pembangunan yang inovatif, seperti obligasi hijau, filantropi, dana dampak sosial, zakat, blended finance, sukuk dan crowfunding. Pemerintah meningkatkan pendanaan proyek inovatif melalui SDGs Financing Hub.

Keberhasilan investasi dalam SDGs hanya dapat dicapai melalui upaya terkoordinasi dari semua pihak terkait, menjadikannya partisipatif dan bermanfaat bagi masyarakat umum. Harus ada sebanyak mungkin contoh praktik yang baik yang mendukung kolaborasi antar pihak dalam investasi dana non pemerintah dalam mencapai SDGs (Asmalia et al., 2018).

 

Gambar 1

Inovasi Pendanaan SDGS

anggaran non Pemerintah

 

 

Penekanannya diberikan pada peningkatan laju pertumbuhan ekonomi yang intuitif dan cepat, meningkatkan pengaruh sektor maritim dan perekonomian, meningkatkan standar sumber daya manusia dengan mengurangi biaya tenaga kerja, meningkatkan akses terhadap layanan dasar seperti layanan tinggi. pendidikan berkualitas di seluruh spektrum, dan memastikan bahwa investasi dilakukan melalui program pinjaman yang inovatif dan kreatif (Panuluh & Fitri, 2016).

 

Zakat sebagai instrument keuangan inklusif dan Sasaran SDGs

Sasaran SDGs salah satunya untuk menghilangkan kemiskinan di penjuru dunia, dan tujuan ini sejalan dengan tujuan zakat, yaitu memberikan bantuan pangan kepada orang-orang miskin dan lainnya. Zakat memainkan peran yang penting dalam mendukung SDGs melalui implementasi berbagai program bantuan. Zakat berkontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. yang memiliki sumber keuangan yang berpotensi dalam mencapai tujuan SDGs.

Apabila melihat dari jenis program yang dijalankan, zakat berkaitan dengan pencapaian target SDGs. Sebagai contoh, dalam penyaluran zakat, berbagai program seperti pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan lainnya dijalankan dengan tujuan mengurangi kemiskinan, mengatasi kelaparan, serta meningkatkan kondisi kesehatan. Program-program ini disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing daerah tanpa menghilangkan esensi zakat. Pendistribusian zakat sesuai program melalui baznas di wilayah 3 Cirebon. Kontribusi finansial melalui zakat merupakan cara yang halus namun penting untuk mendukung SDGs yang dilaksanakan oleh BAZNAS di wilayah Cirebon. Merupakan program nasional yang mencakup bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Program pendidikan merupakan salah satu program BAZNAS se wilayah 3 Cirebon. Nama program sama namun sub program bisa berbeda di setiap kota/kabupaten namun memiliki misi yang sama. Program ini biasanya berupa bantuan beasiswa untuk pendidikan tingkat dasar bahkan sampai jenjang pergutan tinggi, misalnya program satu rumah satu sarjanaitu diperuntukkan bagi siswa dari keluarga tidak mampu dan yatim piatu.  Program bantuan pendidikan ini dapat  mengurangi angka  anak  putus  sekolah  serta  meningkatkan  motivasi siswa berprestasi dan jiwa sosial terutama bagi anak yatim dan dhuafa (Pramestuty & Suryaningsih, 2022)

Program ekonomi dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja perekonomian rumah tangga melalui peningkatan produktivitas dalam operasional usaha dan penjualan. Implementasi program ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas marjinal anggota kelompok dengan model berbasis kelompok dan individual. Mendorong investasi yang sebelumnya hanya terbatas pada sektor riil dan usaha kecil lainnya guna mendukung pertumbuhan sektor riil. Hal ini senada dengan penelitian yang menunjukkan bahwa pendistribusian zakat yang bersifat produktif dapat meningkatkan kesejahteraan melalui pemberdayaan ekonomi keluarga (Amsari, 2019). Tujuan utama program ini adalah memberdayakan tenaga kerja baru melalui pengembangan komunitas usaha super mikro berdasarkan prinsip syariat Islam.Program ini melengkapi program bantuan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Tujuan dalam jangka waktu yang lama adalah dengan memberikan dukungan dalam mendapatkan pendidikan dari mulai jenjang dasar sampai tinggi kepada pihak yang membutuhkan.

Program kesehatan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat melalui pemberian bantuan kepada masyarakat kurang mampu sehingga dapat mencapai kehidupan yang lebih sehat serta sejahtera. Tujuan lainnya ingin melibatkan pemberian dukungan layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan serta berupaya mendirikan fasilitas kesehatan (Lubis et al., 2018).

                                                                                                 

                                                       Gambar 2

SDGs dan Program Zakat 

 

 

Misi jangka panjang dari program ini adalah memperkuat peran zakat dalam penyebaran ajaran Islam melalui pembaruan dan pertumbuhan pusat pelayanan pemberdayaan masyarakat. Ini adalah program sosial dan kemanusiaan yang menitikberatkan pada peningkatan individu dan lingkungan, dengan fokus pada persiapan wilayah yang terlibat untuk menjadi subjek perbaikan. Misi jangka panjang dari program ini adalah mengaktualisasikan kepedulian dalam kegiatan kemanusiaan dan pemberdayaan lingkungan melalui pengembangan masyarakat yang berdasarkan pada potensi lokal. Biasanya, ada kesamaan antara SDGs dan zakat dalam upaya mengurangi kemiskinan dan kelaparan di dunia. Beberapa pendapat dan pandangan mencoba menghubungkan setiap poin SDGs dengan cara zakat bekerja, terutama dari sudut pandang penerima manfaat dan penggunaan zakat. Kontribusi Zakat terhadap SDGs saat ini difokuskan pada 5 tujuan, yaitu (1) menghapus kemiskinan, (2) mengakhiri kelaparan, (3) kesehatan yang baik dan kesejahteraan, (4) pendidikan bermutu, dan (5) air bersih dan sanitasi. Meskipun demikian, setiap tujuan SDGs memiliki poin-poin yang sepenuhnya sejalan dengan zakat, atau lebih tepatnya dapat didukung oleh zakat, dan sebagainya.

Kontribusi Zakat terhadap tujuan SDGs perspektif Maqashid Syariah

Beberapa kontribusi zakat merupakan program seperti ekonomi/kemandirian, pendidikan, kesehatan, dakwah dan sosial kemanusiaan. Berikut ini penjabaran atas capaian zakat terhadap SDGs di Wilayah III Cirebon perspektif maqashid syariah.

Tujuan SDGs: Menghapus Kemiskinan dan Mengakhiri Kelaparan. BAZNAS Wilayah III Cirebon melaksanakan program penghapusan kemiskinan melalui program ekonomi. Program ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan ekonomi keluarga dengan memberikan bantuan dalam bentuk ketrampilan yang bersifat produktif, permodalan dan sarana usaha. Program penghapusan kemiskinan ditekankan pada bidang ekonomi dan bertujuan untuk peningkatan martabat keluarga kurang mampu melalui pendekatan perkelompok atau perorangan. Program ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi pelaku home industry dan usaha kecil/mikro, dengan tujuan melejitkan pertumbuhan sektor riil. Jadi program ini memiliki tujuan jangka panjang yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan wirausahawan baru dengan mengembangkan komunitas usaha mikro yang berlandaskan prinsip pengelolaan syariah. Selanjutnya program ini diharapkan dapat mempromosikan pendirian koperasi berbasis syariah. BAZNAS Wilayah III Cirebon yang tersebar dalam lima kabupaten/kota telah memberikan bantuan Program Ekonomi berupa anggaran yang dibagikan kepada mustahik yang memiliki usaha. Ini menandakan bahwa zakat untuk bantuan modal usaha masih menjadi porsi lebih tinggi dibandingkan bantuan zakat untuk kepentingan konsumtif. Dampak pemberian zakat untuk bantuan modal usaha bagi mustahik memiliki pengaruh lebih besar dibandingkan pemberian bantuan yang sifatnya konsumtif (Rachmawati et al., 2019).

Pendistribusian serta pemanfaatan zakat berpengaruh terhadap penghasilan keluarga yang membutuhkan. Zakat produktif yang diberikan kepada mustahik sebagai modal usaha dapat menurunkan tingkat kemiskinan. Bantuan zakat produktif dapat berupa pinjaman dengan pengembalian yang telah disepakati bersama. Untuk penerima bantuan yang baru memulai usaha diberikan juga pendampingan dalam mengelola usahanya sehinggu risiko kegagalan dapat diminimalisir (Apriansyah, 2019).

Dalam upaya mencapai tujuan SDGs untuk menghilangkan kelaparan, BAZNAS Wilayah III Cirebon memberikan bantuan berupa pembagian bahan pangan kepada para mustahik. Bantuan ini diberikan sebagai wujud langkah cepat dari BAZNAS bagi wilayah tingkat kelaparannya tinggi disebabkan kondisi geografis yang tidak memungkinkan untuk bercocok tanam atau wilayah yang terdampak bencana alam.     Hal ini sejalan dengan tujuan SDG untuk mengakhiri kemiskinan dan kelaparan. Tujuan utamanya adalah untuk mengurangi kerentanan dan memberikan masyarakat sumber daya dan kemampuan yang diperlukan. Hal ini terutama berarti mengurangi kerentanan dan menyediakan kapasitas, sumber daya, dan peluang yang dibutuhkan masyarakat. Hal ini juga bertujuan untuk membangun rasa percaya diri terhadap kemampuan lembaga-lembaga tersebut dalam melayani masyarakat dan mengambil keputusan terbaik. Tujuannya adalah untuk menjamin bahwa lembaga-lembaga tersebut dapat diandalkan dalam memberikan layanan yang memuaskan dan mengambil keputusan terbaik bagi masyarakatnya. Hal ini sejalan dengan pelestarian kehidupan (hifdh-ul-nafs) yang merupakan salah satu tujuan Maqasid Syariah.

Tujuan SDGs: Kesehatan dan Kesejahteraan. BAZNAS Cirebon untuk dapat mencapai tujuan SDGs yaitu kesehatan yang   baik   dan meningkatnya kesejahteraan direalisasikan dalam bentuk program kesehatan. Program ini memiliki tujuan untuk memberikan bantuan kesehatan yang menyeluruh kepada seluruh masyarakat yang kurang mampu agar dapat hidup dengan sehat, produktif, dan sejahtera. Misi jangka panjang dari program ini adalah memberikan bantuan kesehatan kepada masyarakat yang tidak mampu dan berusaha mendirikan klinik pengobatan.

Program penyaluran zakat konsumtif difokuskan pada fakir miskin, yaitu mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membutuhkan bantuan pengobatan karena penyakit yang diderita. Program ini mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) di sektor kesehatan dan sejalan dengan prinsip syariah dalam menjaga kehidupan (hifdh-ul-nafs).

Kondisi kekurangan dapat mengakibatkan kehilangan nyawa karena kekurangan gizi, air bersih, sanitasi, obat-obatan penyelamat, dan kesehatan yang buruk.cMelalui zakat, seseorang dapat memperoleh makanan esensial, obat-obatan yang vital, serta mendapatkan akses ke air bersih dan layanan kesehatan, sehingga dapat turut serta dalam menyelamatkan nyawa. (Noor, 2017)

Untuk mensejahterakan penerima zakat, diberikan bantuan agar bisa mendapatkan rumah yang layak untuk dihuni melalui perbaikan rumah yang sudah ada. diberikan untuk program ini berupa hibah. Jumlah zakat konsumtif untuk program rumah tidak layak huni.

Tujuan SDGs: Pendidikan Bermutu. Dalam rangka mencapai tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) di bidang pendidikan, BAZNAS Cirebon telah melaksanakan program pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Program ini memberikan bantuan kepada penerima manfaat yang berasal dari keluarga miskin dan rentan, seperti keluarga yang terdaftar sebagai pemegang kartu keluarga sejahtera, atau anak-anak yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Program ini merupakan bagian dari upaya penyempurnaan program bantuan untuk siswa miskin. Tujuan jangka panjang dari program ini adalah untuk membantu masyarakat yang tidak mampu dalam mendukung pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Dengan demikian, Baznas Cirebon menunjukkan komitmennya yang kuat dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

Pelaksanaan Program Kabupaten Cerdas sebagai implementasi dari pencapaian tujuan SDGs pendidikan bermutu sangat sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam menjaga akal (hifdh-ul-aqal): Kemiskinan, kesehatan yang kurang baik dan ketidaknyamanan pangan dapat menyebabkan kekurangan serta pendidikan buruk dan itu semua akan berdampak pada kemampuan intelektual. Zakat berpotensi menjadikan makanan sehat lebih mudah diakses, pendidikan berkualitas tinggi lebih terjangkau, dan meningkatkan produktivitas dalam jangka panjang. Untuk membangun masa depan umat manusia, anak-anak harus memiliki akses terhadap pendidikan dan makanan sehat. Melalui peningkatan produktivitas dan kapasitas, masyarakat dapat memberikan dukungan dengan meningkatkan potensi pendapatan dan produktivitas. Perekonomian lokal dan pertumbuhan masyarakat dapat dipengaruhi oleh perekonomian dan mata uang (Noor & Pickup, 2017).

Tujuan SDGs: Penyediaan air bersih dan sanitasi. SDGs di BAZNAS Cirebon bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan lingkungan melalui program kemanusiaan. Program ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kondisi pribadi dan lingkungan, serta mengubah wilayah binaan menjadi yang lebih baik. Misi jangka panjang dari program ini adalah untuk menciptakan kesadaran dalam program kemanusiaan dan pemberdayaan lingkungan melalui komunitas binaan yang berfokus pada potensi lokal.l. Ketika terjadi kekeringan di wilayah Cirebon, program ini turut serta dalam penyediaan air bersih. Program ini, sebagai bagian dari pencapaian.  

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) menyediakan akses terhadap air bersih dan udara sehat dengan fokus pada pencapaian tujuan mitigasi ketidakadilan masyarakat (hifdh-ul-nafs). Pemberian Zakat mempunyai kemampuan untuk meringankan penderitaan dan memperbaiki keadaan yang tidak aman dengan mengatasi polusi udara, kualitas udara yang buruk, dan sanitasi yang tidak memadai.

 

Kesimpulan

Inovasi pendanaan untuk implemntasi SDGs adalah pembiayaan bersama seluruh komponen baik melalui anggaran pemerintah maupun anggaran non pemerintah. Pembiayaan dari anggaran non pemerintah salah satunya melalui badan pengelolaan dan pendistribusian zakat yang bersifat inklusif.

Zakat sebagai instrumen keuangan inklusif mewujudkan SDGs. Hal ini tergambar dalam beberapa program bantuan yang diselenggarakan oleh Baznas seperti Program ini bertujuan untuk menghilangkan kemiskinan, mengakhiri kelaparan, meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan, menyediakan pendidikan berkualitas, serta memastikan akses air bersih dan sanitasi yang memadai.

Zakat sebagai instrumen keuangan inklusif menerapkan poin SDGs dengan perspektif maqasid syariah yaitu (1) menjaga kehidupan juga berarti perlindungan terhadap keluarga dan institusi keluarga, mengutamakan kepedulian sosial, pembangunan dan kesejahteraan sosial (2) menjaga akal, melipatgandakan pola pikir dan research ilmiah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Amsari, S. (2019). Analisis Efektifitas Pendayagunaan Zakat Produktif Pada Pemberdayaan Mustahik (Studi Kasus Lazismu Pusat). Aghniya: Jurnal Ekonomi Islam, 1(2), 321–345.

 

Andiansyah, F., Hanafi, S. M., Haryono, S., & Wau, T. (2022). Pengaruh Instrumen Keuangan Syariah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia. Al-Masraf: Jurnal Lembaga Keuangan Dan Perbankan, 7(1), 69–86.

 

Apriansyah, A. (2019). Studi Analisis Terhadap Kinerja Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Bogor Dalam Meningkatkan Jumlah Usaha Produktif Para Mustahiq. Al-Infaq: Jurnal Ekonomi Islam, 2(2).

 

Asmalia, S., Kasri, R. A., & Ahsan, A. (2018). Exploring the Potential of Zakah for Supporting Realization of Sustainable Development Goals (SDGs) in Indonesia. International Journal of Zakat, 3(4), 51–69.

 

Fitrah, R., & Soemitra, A. (2022). Green Sukuk For Sustainable Development Goals in Indonesia: A Literature Study. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(1), 231–240.

 

Ishatono, I., & Raharjo, S. T. (2016). Sustainable development goals (SDGs) dan pengentasan kemiskinan. SHARE: Social Work Journal, 6(2), 159.

 

Lubis, D., Hakim, D. B., & Putri, Y. H. (2018). Mengukur kinerja pengelolaan zakat di badan amil zakat nasional (baznas). JEBI (Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam), 3(1), 1–16.

 

Noor, Z. (2017). Peran Zakat dalam Mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Laporan Singkat Badan Amil Zakat Nasional Mei.

 

Noor, Z., & Pickup, F. (2017). The role of Zakat in supporting the sustainable development goals. UNDP Brief, United Nations Development Programme, New York.

 

Normasyhuri, K., Suryanto, T., & Prayoga, R. (2022). Dampak Dana Desa Terhadap Kemiskinan Dengan Pendekatan Indikator Sustainable Development Goals (SDGs): Tinjauan Ekonomi Islam. RELASI: JURNAL EKONOMI, 18(2), 173–185.

 

Nunuk, N. D. F. (2020). Analisis Peran Sistem Zakat Dalam Tujuan Sustainable Developments Goals (Sdgs); Penghapusan Kemiskinan (Kesejahteraan Umat). Al-Tsaman: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Islam, 2(2), 129–137.

 

Panuluh, S., & Fitri, M. R. (2016). Perkembangan Pelaksanaan Sustainable Development Goals (SDGs) di Indonesia. Biefing Paper, 2, 1–25.

 

Patiung, M. (2019). Analisis permasalahan, isu strategis dan kebijakan pembangunan sDGS kabupaten mojokerto. Jurnal Ilmiah Sosio Agribis, 19(1).

 

Pramestuty, D. K., & Suryaningsih, S. A. (2022). Pendayagunaan Zakat Untuk Pemberdayaan Pendidikan Melalui Program Genpres Pada Laz Nurul Hayat Gresik. Jurnal Ekonomika Dan Bisnis Islam, 5(1), 130–145.

 

Rachmawati, E. N., Azmansyah, A., & Utami, T. T. (2019). Analisis Zakat Produktif dan Dampaknya terhadap Pertumbuhan USAha Mikro dan Penyerapan Tenaga Kerja Serta Kesejahteraan Mustahik di Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Jurnal Ilmu Manajemen, 8(2), 1–14.

 

Shaikh, S. A., & Ismail, A. G. (2017). Role of zakat in sustainable development goals. International Journal of Zakat, 2(2), 1–9.

 

Sofianto, A. (2019). Integrasi Target dan Indikator Sustainable Development Goals (SDGs) ke dalam Perencanaan Pembangunan Daerah di Jawa Tengah. Jurnal Litbang Provinsi Jawa Tengah, 17(1), 25–41.