EFEKTIVITAS PENDAYAGUNAAN ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH DALAM MENANGGULANGI PANDEMI COVID 19

 

Mega Komalasari

Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

megakomalasari123@gmail.com

 

Abstrak

Baznas merupakan lembaga pengelola zakat yang berada di bawah naungan pemerintah dan berfungsi sebagai peerantara, pengumpul dan pemberdayagunaan zakat. Peran dan fungsi zakat di berbagai bidang sangatlah banyak manfaatnya, manfaat terbesar di bidang sosial ekonomi adalah mengurangi tingkat kemiskinan atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya mustahik (penerima zakat). Metode pada penelitian ini menggunakan pendekatan yang bersifat kualitatif deskriptif, dimana data dikumpulkan menggunakan tehnik wawancara, observasi dan dokumentasi. Data berupa kata-kata tertulis atau lisan dari para tokoh yang diamati kemudian dianalisis secara deskriptif. Sumber data utama dalam penelitian ini diperoleh dari Baznas Kota Jambi. Adapun tujuan penelitian yang ingin dicapai, yaitu mengetahui mekanisme penghimpunan dan pendistribusian dana ZIS di Baznas kota Jambi di masa pandemi Covid 19, bentuk pendayagunaan ZIS di masa pandemi covid 19 serta efektifitas program-program pendayagunaan ZIS dimasa pandemi covid 19. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Baznas Kota Jambi yang bekerjasama dengan pemerintah dalam menanggulangi masalah sosial dan kemiskinan,  dimasa pandemi covid 19 ini Mekanisme Pendistribusian  Zakat, Infaq dan Sedekah  dimasa pandemic covid 19 ini, telah sesuai dengan panduan / pedoman yang ditetapkan oleh Baznas RI yaitu dengan menyalurkan dana tetap menjaga aturan yang berlaku dan protocol kesehatan dengan tidak mengumpulkan mustahik, melainkan memberikan bantuan langsung ke lokasi mustahik berada.

 

Kata kunci: pendistribusian, pendayagunaan zakat, pandemi covid 19

 

Abstract

BAZNAS is a zakat management institution under the auspices of the government and functions as an intermediary, collector and empowerment of zakat. The role and function of zakat in various fields has many benefits, the biggest benefit in the socio-economic field is reducing poverty levels or increasing people's welfare, especially mustahik (zakat recipients). The method in this study uses a qualitative descriptive approach, where data is collected using interview, observation and documentation techniques. Data in the form of written or spoken words from the observed characters were then analyzed descriptively. The main data source in this study was obtained from the Jambi City Baznas. The research objectives to be achieved are to find out the mechanism for collecting and distributing ZIS funds at Baznas Jambi City during the Covid 19 pandemic, the forms of ZIS utilization during the Covid 19 pandemic and the effectiveness of ZIS utilization programs during the Covid 19 pandemic. The results showed that Baznas Jambi City, which is collaborating with the government in tackling social and poverty problems, during the Covid-19 pandemic, the Zakat, Infaq and Alms Distribution Mechanism during the Covid-19 pandemic, is in accordance with the guidelines set by BAZNAS RI, namely by channeling funds while maintaining the rules applies and the health protocol by not collecting mustahik, but providing assistance directly to the location of the mustahik.

 

Keywords: Distribution, Utilization of Zakat, Pandemic Covid 19

 

Pendahuluan  

Saat ini dunia berada dalam keadaan ketidakpastian dalam banyak aspek kehidupan. termasuk; di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, agama dan sosial budaya. Situasi ini terjadi karena pandemi COVID-19, yang bermula dari laporan komite kesehatan Republik Wuhan, China Desember 2019. Penyebaran virus corona pada pasien yang terinfeksi menyebabkan kematian dengan melalui proses inkubasi virus dalam tubuh manusia selama 14 hari (Sulasmi, Sibuea, Eriska, & AirLangga, 2020).

Dalam usaha menghentikan rantai penularan Covid-19. Pemerintah mendeklarasikan darurat kesehatan publik. Kemudian diiringi dengan keluarnya peraturan PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala Besar) (Nugraha, 2021). Tujuan dari dilaksanakannya PSBB yaitu untuk memberikan kepastian bahwa rantai penularan Covid-19 dapat dihentikan/ diputuskan dengan adanya kerjasama dari masyarakat untuk disiplin  dan tidak melakukan mobilisasi sosial untuk kegiatan yang tidak diperlukan (Purwanto, 2022). Selain menimbulkan kematian juga berdampak negatif bagi perekonomian negara, adanya kebijakan pemerintah dalam menanggapi  Covid-19 salah satunya dengan cara menerapkan aturan PSBB sebagai upaya menekan kemungkinan penularan Covid-19, akan tetapi PSBB berdampak pada laju jual beli masyarakat sehingga mengancam sistem perekonomian masyarakat (Permadi & Sudirga, 2020).

Virus covid-19 memiliki tiga dampak besar bagi perekonomian indonesia. Pertama yaitu menurunnya konsumsi rumah tangga atau daya beli masyarakat dalam waktu yang lama. Dampak yang kedua yaitu adanya ketidak pastian yang berkepanjangan sehingga investasi ikut melemah dan berimplikasi pada berhentinya Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Dampak yang ketiga yaitu ekonomi dunia yang mengalami pelemahan sehingga berakibat pada turunnya harga komoditas dan ekspor Indonesia kebeberapa negara terhenti (Sina, 2020).

Akibatnya tingkat kemiskinan di Indonesia meningkat salah satunya kota jambi. Jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan) di Provinsi Jambi pada bulan September 2020 mencapai 288,10 ribu orang (7,97 persen), bertambah sebanyak 10,3 ribu orang dibandingkan dengan penduduk miskin pada Maret 2020 yang sebesar 277,80 ribu orang (7,58 persen) (Sihaloho et al., 2020).

Wahyudin menjelaskan Persentase penduduk miskin di daerah perkotaan pada Maret 2020 sebesar 10,41 persen naik menjadi 11,22 persen pada September 2020 sedang persentase penduduk miskin di daerah pedesaan pada Maret 2020 sebesar 6,23 persen naik menjadi 6,40 persen pada September 2020.

Berbagai upaya kebijakan pemerintah Indonesia dalam menanggulangi peningkatan kemiskinan di Indonesia khususnya di Jambi telah diterapkan. Namun disamping itu, Islam mempunyai kebijakan dalam menangani peningkatan kemiskinan, yaitu dengan kebijakan pemerataan ekonomi melalui isntrumen zakat, yang mana telah diterapkan dan atau dipraktekkan sejak masa Rasulullah saw (Nainggolan, 2021). Zakat merupakan komponen utama dalam sistem keuangan publik dan kebijakan fiskal utama dalam sistem ekonomi Islam, serta merupakan salah satu elemen dalam sumber pendapatan nasional dan distribusinya ditunjukkan kepada golongan penerima zakat (mustahik), yaitu: fakir, miskin, fisabilillah, ibnu sabil, amil, mualaf, hamba sahaya, dan yatim piatu (Darmawan & Desiana, 2021).

Sebuah penelitian pada tahun 2020 oleh Dewi Fitrotus Sa’diyah ditawarkan 6 strategi pengembangan kerangka konsep dan sistem ekonomi Islam yaitu: (1) Dengan menyalurkan bantuan langsung tunai yang bersumber dari zakat, donasi, dan sedekah; (2) Dengan memperkuat wakaf produktif, sukuk terkait wakaf, dan wakaf infrastruktur; (3) Melalui bantuan modal usaha unggulan untuk sektor usaha atau UMKM; (4) Melalui skema qardhul hasan; (5) Meningkatkan ekonomi Islam dan literasi keuangan; (6) Melalui pengembangan teknologi keuangan syariah. Berangkat dari keenam strategi yang ditawarkan dalam penelitian tersebut, zakat merupakan pilihan utama dalam pembahasan ini untuk penanganan pemerataan ekonomi khususnya di masa pandemi Covid-19.

Penelitian dari salim waton yang berjudulEfektifitas pendayagunaan dana ZIS dalam peningkatan kesejahteraan mustahik di kecamatan pulo gadung Jakarta timur (studi pada program mandiri terdepan LAZ baitul Mal Hidayatullah)” hasil penelitian yaitu: Hasil penelitian menunjukkan bahwa LAZ Baitul Maal Hidayatullah telah berhasil mendayagunakan dana zakat, infak dan sedekah dalam peningkatan kesejahteraan mustahik dengan jumlah 10 mustahik yang berhasil diberdayakan pada program Mandiri Terdepan. Program Mandiri Terdepan telah berjalan dengan efektif dibuktikan dari tingkat pendapatan yang dirasakan mustahik sebelum dan sesudah menerima bantuan dari program Mandiri Terdepan serta peningkatan dalam segi spiritual para mustahik yang sesuai dengan tujuan program Mandiri Terdepan yakni meningkatkan dari segi rupiah dan ruhaniyah para penerima bantuan modal usaha (mustahik) (Maulidar, 2019).

Irfandi dkk, dengan judul penelitianPendayagunaan Zakat Untuk Penanggulangan Pandemi Covid-19: Perpektif Filsafat Hukum Islam” Penelitian ini mengkaji tentang pentasarufan zakat untuk penanggulangan pandemi Covid-19. Penelitian ini adalah library research dan teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, dengan pendekatan filsafat hukum Islam, dan menghasilkan konklusi bahwa zakat boleh diberikan kepada pihak terdampak Covid-19, baik bagi tim medis, pasien corona maupun warga yang salah satu keluarganya terkonfirmasi positif corona, orang yang terkena PHK akibat phsycal atau social distancing yang diterapkan oleh pemerintah untuk meminimalisir penularan Covid-19, dan lain sebagainya. Tujuan penelitian ini Menganalisis bagaimana mekanisme pendistribusian dana zakat, infak dan sedekah di BAZNAS Kota Jambi dimasa covid 19.

 

Metode

Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif Jenis penelitian ini menggunakan studi kasus (case studies). Subjek penelitian adalah orang yang berada dalam situasi sosial yang ditetapkan sebagai pemberi informasi. Subjek penelitian ini adalah Pimpinan Badan Zakat Nasional Kota Jambi. Dalam penelitian ini ada dua jenis sumber data, yaitu data Primer dan data skunder.

 

Hasil dan Pembahasan

Penghimpunan dan mekanisme Pendistribusian ZIS di Baznas kota Jambi di Masa Pandemi Covid 19

Pada saat ini modal utama dalam  kegiatan penyaluran ZIS adalah hasil penelitian menunjukkan pola pengumpulan zakat pada Baznas Kota Jambi masih bergantung pada instruksi dari Walikota Jambi (Suhardi, As’ ad, & Diwantara, 2022). Berdasarkan Instruksi dan himbauan Walikota Jambi Nomor 03 tahun 2018 himbauan tersebut seluruh ASN (Aparat Sipil Negara) diwajibkan untuk membayar zakat sesuai rukun islam ketiga yang diperuntukkan bagi asnab yang delapan (Firdaus, Miftah, & Yunus, 2022). Adapun ketentuan wajib membayar zakat bagi ANS yang berpenghasilan tetap sebesar Rp 42,5 juta dalam satu tahun atau Rp 3,542 juta dalam satu bulan. ANS dengan jumlah penghasilan tersebut dikenakan zakat profesi sebesar 2,5 persen. Hal tersebut, sesuai dengan yang disampaikan oleh Baznas melalui wawancara dengan peneliti sebagai berikut:

“Dengan melakukan kerjasama antara pemerintah dan Baznas kota Jambi untuk menentukan besarnya dana zakat yang akan  diambil dari muzakki. Maka sepakat ditentukan zakat profesi yang  telah susuai kadar dan ukuran penghasilan mereka, dan telah mencapai nisabnya yaitu setara dengan 85 gram emas.” Himbauan pengumpulan zakat yang diserukan pemerintah, disosialisasikan melalui beberapa cara, yaitu Sosialisasi yang diadakan di instansi-instansi pemerintahan Kota Jambi. Sosialisasi ke berbagai sekolah-sekolah di Kota Jambi, mulai dari sekolah dasar, sekolah menengah pertama atau tsanawiyah dan sekolah menengah atas atau Aliyah, semua guru dan pegawainya. Sosialisasi kepada masyarakat umum melalui khotib-khotib shalat jumat dengan menganjurkan untuk ikut menyalurkan zakatnya melalui Baznas Kota Jambi.

Potensi zakat di Kota Jambi yang mayoritas penduduknya terdiri masyarakat muslim sangatlah besar bila diberdayakan kepada seluruh lapisan masyarakat. Namun, kenyataan yang diperoleh peneliti di lapangan ditemukan zakat yang terkumpul baru sebatas zakat profesi yang diterima dari ASN. Berdasarkan penuturan ketua Baznas keberadaab ASN di Kota Jambi +8000 orang dan dana yang terkumpul dari ASN sudah 85% dari keseluruhan ASN di Kota Jambi dan hanya sekitar 5 % yang dapat dikumpulkan dari masyrakat umum dan non ASN.

Melihat yang terjadi dilapangan besar harapan dari baznas kota jambi untuk pengumpulan zakat diperoleh juga dari masyarakat non ASN, seperti pengusaha-pengusaha dan masyarakat yang memiliki penghasilan lebih agar dapat menyalurkan zakatnya ke Baznas Kota Jambi (Sari, Sucipto, & Usdeldi, 2018). Sehingga pendisribusian zakat dapat lebih luas dan merata di Kota Jambi dan nantinya akan dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Jambi. Kota Jambi sejak tahun 2017 hingga 2020 terus mengalami peningkatan dan perkembangan yang cukup baik. Seperti yang terlihat ada tabel berikut:

 

Tabel 1. Zakat yang terkumpul dan didistibusikan Baznas Kota Jambi

Tahun 2017-2020

Tahun

Zakat yang terkumpul

Persentase kenaikan

Zakat yang didistribusikan

Persentase

Kenaikan

2017

3,1 Milyar

-

3,1 Milyar

-

2018

3,8 Milyar

22,6%

3,2 Milyar

3,2%

2019

5,6 Milyar

47,4%

5 Milyar

56,3%

2020

8,7 Milyar

-

7 Milyar

-

 

Tabel di atas secara singkat menunjukkan adanya peningkatan jumlah zakat yang terkumpul diiringi dengan peningkatan jumlah zakat yang didistribusikan. Zakat yang didistribusikan Baznas Kota Jambi berbentuk zakat konsumtif dan produktif yang disesuaikan dengan kriteria ashnaf yang delapan melalui beberapa jalur, diantaranya ialah melalui kelurahan, kecamatan, siswa yang kurang mampu dan OPD di Baznas Kota Jambi. Adapun kriteria penerima zakat pada kedelapan asnaf, yakni orang fakir miskin, miskin, amil atau pengurus zakat, muallaf atau orang-orang yang dibujuk hatinya, riqab atau hamba sahaya, gharim atau orang-orang yang memiliki hutang, fisabilillah dan ibnu sabil. Pola penentuan mustahik di Baznas Kota Jambi, ditentukan dengan beberapa cara:

a.       Pemerintah daerah, melalui camat kemudian lurah sampai akhirnya ke RT-RT setempat.

b.      Bantuan pendidikan berupa beasiswa ditentukan oleh pihak sekolah.

c.       Melalui Non PAMI (Pengajian antara magrib dan isya). Bantuan bagi guru PAMI yang didanai khusus oleh bapak Walikota sedangkan Non PAMI dana berasal dari Baznas Kota Jambi.

d.      Lingkungan OPD, untuk penyaluran dana bantuan bagi petugas lepas dan lainnya.

e.       Bantuan untuk covid 19 yang bekerjasama dengan posko Covid 19 Kota Jambi.

 

Hasil pengamatan peneliti ditemukan pola pendistribusian zakat di Baznas Kota Jambi sebelum pandemic  covid 19, sebagai berikut:

a.       Pola produktif, dimana zakat produk baru berjalan selama 4 tahun, yaitu mulai dari tahun 2017 sampai 2020. Pada tahun pertama, zakat produktif hanya disalurkan dengan dalam bentuk uang tunai sebanyak Rp. 5.000.000,- perorang secara cuma-cuma. Total bantuan modal usaha yang didistribusikan Baznas Kota Jambi pada tahun 2017 sebesar Rp. 220.000.000,-. Bantuan modal usaha ini tidak dilakukan pendampingan dan kurang diarahkan, yang akhirnya mengakibatkan kegagalan mustahik mengelolah bantuan modal usaha yang diberikan.

b.      Pada tahun kedua (tahun 2018) Baznas Kota Jambi mulai berubah bentuk bantuan modal usaha dari bentuk uang tunai menjadi bentuk etalase gerobak dorong. Sebanyak 175 etalase didistribusikan dan diharapkan dengan adanya etalase membuat mustahik yang merupakan pedagang kecil untuk mudah bergerak dan berdagang. Adanya keberhasilan hinggan 60% dari 175 etalase yang diberikan, membuat Baznas Kota Jambi kembali mendistribusikan zakat produktif berbentuk etalase samapai tahun 2020.

c.       Pola pendistribusian zakat konsumtif dilakukan dengan cara tradisional, dengan pemberian beasiswa kepada pelajar yang kurang mampu, mahasiswa S1 yang menjadi mudim masjid, pekerja lepas dan bantuan lainnya.

 

Melalui pengamatan yang dilakukan peneliti dalam penyaluran zakat oleh Baznas Kota Jambi menemukan bahwa Baznas Kota Jambi menargetkan 5.000 Mustahik. Zakat tersebut akan diberikan kepada yang berhak menerima di lingkungan Kota Jambi secara bertahap. Hal ini berdasarkan hasil wawancara yang diungkapkan oleh kepala bagian pendistribusian dan pemberdayaan Baznas Kota Jambi sebagai berikut:

“Kita telah ajukan jadwal penyaluran zakat dengan beberapa tahap kepada Wali Kota Jambi. Sampai saat ini masih menunggu persetujuan dari beliau. Saya berharap dengan penyaluran zakat dengan bertahap akan lebih menyentuh kepada Mustahik atau yang berhak menerima sebanyak 5.000 orang yang telah ditargetkan oleh Baznas Kota Jambi. Dengan kategori sesuai dengan delapan ashnaf yang telah ditentukan di dalam ayat al-Qur’an”.

Namun melihat kondisi saat ini dunia mengalami bencana alam yang juga di rasakan oleh seluruh Negara termasuk Indonesia khususnya  di  kota Jambi, tentunya ini tidak luput dari perhatian kami  Baznas sebagai lembaga yang membantu pemerintah dalam menangani masalah-masalah yang ada di kota Jambi. Pada tahun 2020 awal hingga saat ini membuat Baznas menambah jumlah mustahik dana ZIS sebesar 6000 mustahik, namun itu tidak hanyal asal berikan saja baznas tentunya memiliki rencana/ program yang akan di laksanakan untuk membantu masyarakat yang terdampak covid.

Peran zakat untuk penanganan COVID-19, hal ini disampaikan oleh waka II bapak Miswar batubara, kepala pendistribusian dan pendayagunaan zakat di BAZNAS kota Jambi.  sesuai dengan Fatwa MUI menetapkan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan harta Zakat, Infak, sedekah guna Penanggulangan Wabah Covid-19 dan dampak yang ditimbulkannya (Suhardi et al., 2022). Pemanfaatan zakat mengandung beberapa ketentuan yaitu, pendistribusian zakat produktif dalam bentuk tunai atau barang untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak Covid-19. yang dapat dikategorikan ke beberapa bidang. di antaranya adalah bidang ekonomi, pendidikan, kemanusiaan, sosial, dan dakwah, dalam konteks mencegah penyebaran virus Covid-19. Berikut rogram-program di bawah ini yang dibuat BAZNAS untuk Pendistribusian dana Zakat, infaq dan sadaqah adalah :

A.    Dalam bidang Ekonomi, (Program Jambi Mandiri) Baznas membuat kampong Mitra binaan BAZNAS Kota Jambi yang ada di Jambi kota seberang di desa ulu gedong, selain itu baznas juga memberikan bantuan modal untuk Usaha Mikro Kecil Menengah dalam bentuk  117 etalase yang, dana untuk usaha rumahan, hewan ternak dan bibit palawija dan saat ini bantuan yang sudah diberikan berjalan dengan baik. Dan untuk diluar kota Jambi, Baznas memberikan bantuan modal tunai dan etalase bantuan Usaha mikro yang tersebar di seluruh kecamatan kota Jambi.

B.     Dalam bidang Sosial, (Program Jambi Kota Sehat) baznas memberikan bantuan biaya kepada masyarakat yang mengalami masalah dalam kesehatan. Contoh biaya pengobatan, obat-obatan kebagian medis, pembagian masker gratis, dan lain sebagainya.

C.     Dalam bidang taqwa, (Program Jambi Taqwa) Baznas mendirikan masjid, LPTQ, madrasah, pemandi jenazah, non pami. Pengajian online dan lainnya.

D.    Bantuan kemanusian, (Program Jambi Peduli) Baznas memberikan sembako dan bersinergi dengan posko covid 19, dan bencana alam lainnya.

E.     Bidang Pendidikan, (Program Jambi Cerdas) Baznas memberikan beasiswa kepada anak sekolah SD dan SMP, dengan dana sekitar 2,6 Milyar sebanyak 6000 orang miskin.

F.      Dalam bidang kesehatan (Program kota bersih) Baznas mengadakan Lomba Rumah Bersih.

 

Peneliti menemukan Baznas kota Jambi dalam Mekanisme Penditribusiannya yaitu dengan cara membuat perwakilan kepada setiap klompok mustahik untuk mengambil bantuan ke kantor Baznas melalui ketua, pemerintah atau orang yang di percaya mustahik contoh untuk pembagian beasiswa kepada anak sekolah yang ngambil danannya adalah gurunya sesuai jadwal pengambilan yang ditentukan baznas dan nanti akan dibagikan ke siswanya secara satu persatu agar tidak menimbulkan kerumunan. Begitu juga untuk bidang lainnya kecuali pembagian sembako yang mana selain dibagikan ke kecamatannya baznas juga memberikan langsung ke masyarakat tersebut.

 

 

 

Bentuk Pendayagunaan ZIS yang dilakukan Baznas Kota Jambi di Masa Pandemic covid 19

Pendayagunaan zakat adalah bentuk pemanfaatan harta zakat secara maksimum tanpa mengurangi nilai dan kegunaannya, sehingga berdayaguna untuk mencapai kemasalahatan umat. Selama masa pandemi pendayagunaan zakat yang dilakukan dalam upaya membantu pemerintah dalam menangani penanggulangan dampak yang disebabkan oleh adanya pandemi tersebut. Sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI No 23 Tahun 2020.

Pada dasarnya semua dana zakat, infak dan sedekah yang berhasil terhimpun akan disalurkan dalam bentuk program-program Baznas Kota Jambi yang terdiri dari lima pilar utama yaitu Pilar Ekonomi, Pilar Pendidikan, Pilar Sosial Kemanusiaan, Pilar Dakwah dan Pilar Kesehatan. Tujuan di salurkan pada lima pilar tersebut adalah untuk kesejahteraan umat.

Sebelum melakukan penyaluran terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan yaitu perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan evaluasi. Sebagaimana dijelaskan oleh Sunandar sebagai Wakil Ketua III BAZNAS Kota Jambi membidangi Bagian Perencanaan mengatakan bahwa:

“Dalam proses pendayagunaan yaitu disalurkan kepada lima pilar, sebelum menyalurkan bantuan kami merencakan dulu untuk wilayah mana saja yang akan mendapatkan bantuan manfaat dan bantuan manfaat apa yang akan kita salurkan, setelah direncakan kita harus survey dulu dan memastikan kalau wilayah atau lokasi tersebut aman (tidak merupakan zona merah) namun ketika telah dilakukan survey ternyata ada masyarakatnya yang terindikasi virus, maka kami akan melakukan revisi kembali untuk penerimaan manfaat diwilayah itu, namun jika diwilayah tersebut itu aman kami akan langsung memberikan bantuan ke wilayah tersebut dan setelah menyalurkan bantuan kami akan melakukan perbandingan antara hasil penyaluran yang telah kami lakukan dengan perencanaan yang telah kami tetapakan, hal ini sebagai pedoman bagi kami untuk kedapannya bagi kami agar tidak mengulangi kesalahan yang terjadi.

 

Mekanisme penghimpunan dan Pendistribusian ZIS di Baznas Kota Jambi di Masa Pandemic covid 19

Sebenarnya dalam penghimpunan dana zakat Baznas kota Jambi memiliki keistimewaan sendiri, yaitu kekuatan yang berasal langsung dari bapak wali kota untuk membantu bagaimana cara untuk mengumpulkan dana zakat tidak hanya dari ASN saja, tetapi dari Mitra Ekonomi dan Masyarakat Umum khususnya. Selain menggunakan sosialisasi dimedia sosial.

Baznas sebagai pengelola zakat yang mendapat amanah maka mempunyai tanggung jawab untuk mensejahterakan mustahik sesuai dengan yang diajarkan oleh Rasulullah. Oleh karena itu, Meski dalam suasana pandemi Baznas tetap melakukan pendistribusian dan pendayagunaan Zakat, Infaq, dan Sedakah dengan menerapkan protokol kesehatan agar menjaga amil dan penerima manfaat dari tertularnya virus Covid-19. Hal tersebut disampaikan oleh Bapak Miswar selaku ketua Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas Kota Jambi dalam wawancara bahwa terdapat dua mekanisme dalam penyaluran ZIS yaitu dalam bentuk pendistribusian dan pendayagunaan.

Pendistribusian merupakan penyaluran zakat kepada mustahik yang bersifat jangka pendek dalam bentuk konsumtif. Sedangkan pendayagunaan merupakan bentuk pemanfaatan zakat secara optimal tanpa mengurangi nilai dan kegunaannya dalam bentuk usaha produktif, sehingga berdaya guna untuk mencapai kemaslahatan umum. Kedua mekanisme penyaluran tersebut tetap berjalan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan demi keamanan amil maupun mustahik.”

Pendistribusian ZIS dalam bentuk program yang produktif dapat membantu mustahik mempunyai modal untuk menjalankan usaha. Adanya usaha yang dijalankan dapat menjadikan mustahik mandiri karena laba yang diperolehnya (Amelia, Machfiroh, & Fitriyani, 2020). Meski kondisi pandemi menjadi faktor sulit memperoleh laba akan tetapi dari perputaran modal dapat menjadikan mustahik dapat bertahan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Menurut bapak Miswar Batubara Ketua Pendistribusian dan pendayagunaan Baznas Kota Jambi.  Menjelaskan bahwa distribusi dilakukan secara aman, hati-hati dan tepat sasaran dan menerapan protokol kesehatan secara ketat dan konsekwen bagi pelaksana tugas (Amil) dan juga bagi penerima manfaat harus terlindungi dari bahaya terkena Covid-19.

Penyaluran ZIS pada masa pandemi disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat terdampak, misal pemberian masker guna mencegah penularan Covid-19 melalui droplet yaitu cairan atau cipratan liur yang dikeluarkan oleh seseorang dari hidung atau mulut saat bersin, batuk dan saat berbicara. Penyemprotan disinfektan sebagai upaya proses dekonteminasi yang dapat menghilangkan atau membunuh berbagai virus maupun bakteri dipermukaan benda mati. Pemberian APD/Hazmat menjadi salah satu kebutuhan wajib tenaga medis yang digunakan untuk melindungi diri pada saat bersentuhan dengan pasien yang terinfeksi virus Covid-19. Pemberian paket logistik keluarga yang diberikan kepada keluarga yang kebutuhan akan pangan belum terpenuhi karena kondisi yang sulit pada masa pandemi.

Pada saaat pandemic ini tentunya pendistribusian zakat mengalami perubahan tidak seperti biasanya banyak hal yang harus di perhatikan dan di laksanakan demi tercapainya kegiatan dan penyaluran yang tetap efektif dan efisien. Dari hasil analisis peneliti, dalam hal ini Baznas Kota Jambi menyalurkan ZIS sesuai dengan Hukum Syariah dan undang-undang yang berlaku di Indonesia, yaitu dengan mendistribusikan dan mendayagunakan melalui Program-program Baznas kota Jambi dan bekerja sama dengan organisasi islam, posko Covid 19 didaerah tersebut dan Kampung Mitra Binaan Baznas sendiri di masa pandem ini.

Selain itu, Baznas memastikan tidak melanggar protocol penangannan covid 19, karena penyalurannya tunai melalui transfer untuk lembaga- lembaga tersebut. Sedangkan untuk mekanisme pendistribusian dana zakat di Baznas Kota Jambi secara konsumtif yaitu dengan cara membuat perwakilan kepada setiap klompok mustahik untuk mengambil bantuan ke kantor Baznas melalui ketua, pemerintah atau orang yang di percaya mustahik contoh untuk pembagian beasiswa kepada anak sekolah yang ngambil dananya adalah gurunya sesuai jadwal pengambilan yang ditentukan baznas dan nanti akan dibagikan ke siswanya secara satu persatu agar tidak menimbulkan kerumunan. Begitu juga untuk bidang lainnya kecuali pembagian sembako yang mana selain dibagikan ke kecamatannya baznas juga memberikan langsung ke masyarakat tersebut (Mubayyin, 2018).

 

Pendayagunaan ZIS yang di lakukan Baznas Kota Jambi di Masa Pandemi Covid 19

Pendayagunaan adalah suatu usaha untuk mendatangkan hasil atau manfaat yang lebih besar dan lebih baik dengan mamanfaatkan segala sumber daya dan potensi yang dimiliki. Pendayagunaan ditujukan untuk memanfaatkan segala potensi yang melekat pada sumber daya yang dimiliki secara optimal. Pendayagunaan zakat, infak, sedekah adalah inti dari seluruh kegiatan pengumpulan dana ZIS. Konsep dasar pendayagunaan zakat, infak sedekah adalah bagaimana mengubah mustahik menjadi muzaki. Tolak ukur dalam pendayagunaan berdasarkan analisis teori yang ada peneliti mengambil teori pendayagunaan  yaitu:

a)      Pendayagunaan yang konsumtif dan tradisional sifatnya dalam kategori ini penyaluran diberikan kepada orang yang berhak menerimanya untuk dimanfaatkan langsung oleh yang bersangkutan seperti: zakat fitrah yang diberikan pada fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau zakat harta yang di berikan kepada korban bencana alam.

b)      Pendayagunaan yang konsumtif kreatif, maksudnya penyaluran dalam bentuk alat-alat sekolah atau beasiswa dan lain-lain.

c)      Pendayagunaan produktif tradisional, maksudnya penyaluran dalam bentuk barang-barang produktif, misalnya kambing, sapi, alat-alat pertukangan, mesin jahit, dan sebagainya. Tujuan dari kategori ini adalah untuk menciptakan suatu usaha atau memberikan lapangan kerja bagi fakir-miskin.

d)      Pendayagunaan produktif kreatif, pendayagunaan ini mewujudkan dalam bentuk modal yang dapat dipergunakan baik untuk membangun sebuah proyek sosial maupun untuk membantu atau menambah modal seorang pedagang atau pengusaha kecil.

 

Menurut analisis peneliti, pendayagunaan zakat secara produktif dalam bidang ekonomi oleh Baznas kota jambi menggunakan pola pendayagunaan produktif- tradisional maksudnya penyaluran dalam bentuk barang-barang produktif, misalnya kambing, grobak, alat-alat perdagangan, etalase, benih tanaman dan sebagainya. Tujuan dari kategori ini adalah untuk menciptakan suatu usaha atau memberikan lapangan kerja bagi fakir-miskin. Hal ini di terapkannya dalam Program Kampung mitra binaan Baznas di Ulu gedong dan mustahik lainnya.

Sedangkan dalam pendayagunaan secara konsumtif Baznas kota Jambi menggunakan pola pendayagunaan konsumtif-tradisional dan konsumtif- kreatif. Artinya pendayagunaan yang sifatnya dapat dimaanfaatkan langsung dan baik berupa sembako, uang tunai dan lainnya kecuali untuk beasiswa biasanya di berikan dalam bentuk alat-alat sekolah anak-anak.

Berdasarkan hasil temuan peneliti dilapangan yang diperoleh hasil bahwa pendayagunaan zakat pada Baznas Kota Jambi sepenuhnya telah berjalan sesuai target yang ditetapkan oleh pihak lembaga dalam upaya membantu pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan akibat  adanya pandemi ini, dalam pendayagunaan yang dilakukan pihak lembaga dalam penyaluran dana zakat selama masa pandemi telah mencapai target dengan menyalurkan dana kepada bidang yang dirasa sangat membutuhkan bantuan yaitu dalam bidang kesehatan dengan menyalurkan APD/obat-obatan, masker dll dan bidang sosial kemanusiaan dengan menyalurkan bantuan berupa sembako dan bidang ekonomi memberikan bantuan etalase, grobak, hewan ternak dan bibit palawija.

Temuan ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Gebrina dan Irfandi, dimana dinyatakan oleh Gebrina bahwa Pendayagunaan zakat yang dilakukan Baznas adalah dana zakat disalurkan melaui tiga sektor utama yaitu sektor darurat kesehatan yang digunakan untuk membeli APD, mendirikan mendirikan ruang isolasi, penyemprotan disnfektan, serta memberikan edukasi kepada masyarakat, dan pemberian obat-obatan kemudian sektor darurat sosial ekonomi untuk memulihkan kondisi perekonomian yang disebabkan oleh virus Covid-19, memberikan bantuan sembako keluarga, cash for work, zakat fitrah, BTM, serta untuk bantuan bagi karyawan yang di PHK ataupun para buruh, dan sektor keberlangsungan eksisting (Amanda et al., 2021).

Temuan pada penelitian ini signifikan dengan Irfandi yang menyatakan bahwa pendayagunaan selama masa pandemi dapat digunakan untuk tim medis/pihak yang mengurus pasien dengan memberikan fasilitas Rumah Sakit yang menangani perawatan pasien Covid-19, pengadaan APD, obat-obatan  untuk masyarakat terdampak diberikan bantuan dengan memberikan bantuan tunai untuk yang terkena PHK, bantuan tunai untuk keluarga yang salah satu anggota keluarga pencari nafkah utama menjadi pasien Covid-19, membayar utang pasien yang berstatus sebagai pencari nafkah, pemberian bantuan untuk perantau luar negeri yang terdampak Covid atau perantau yang tidak memiliki bekal untuk pulang, biaya pemulangan tenaga kerja luar negeri yang berhenti bekerja akibat dampak Covid dan penyelenggaraan pendidikan keagamaan yang teknis dan implementasinya disesuaikan (Irfandi & Maisyal, 2020).

 

Efektivitas dari Pendayagunaan Zakat, Infak, dan Sedekah dimasa pandemic  Covid 19 di Kota Jambi

Dalam penelitian ini sudah diuraikan pada bab sebelumnya bahwasannya penulis mengacu pada teori yang dikemukakan oleh Ni Wayan Budiani untuk mengetahui dan menganalisis tolak ukur dalam efektivitas pendistribusian Zakat, Infak dan sedekah melalui program Baznas Kota Jambi. Untuk mengukur ke efektivitasan suatu program diperlukan adanya indikator-indikator dalam menganalisisnya.

Setelah peneliti melakukan penelitian tentang Efektivitas Pendayagunaan Zakat, Infak dan Sedekah Melalui Program Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Kota Jambi dengan melakukan observasi dan wawancara dari pihak Baznas, untuk menganalisis peneliti menggunakan tolak ukur yang dikemukakan oleh Ni Wayan Budiani untuk mengukur keefektivan Program Baznas yang Berbasis Zakat, Infak, Sedekah dan yang diuraiakan dengan beberapa variabel yang ada dan berkaitan dengan data yang didapatkan. Setelah melakukan analisis, peneliti menilai bahwasanya pendayagunaan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) melalui program Jambi Mandiri dalam bidang  ekonomi, di Baznas Berbasis Zakat, Infak, dan Sedekah dapat dikatakan kurang efektif.

Karena belum sepenuhnya memenuhi beberapa variable yang dikemukakan oleh Ni Wayan Budiani yaitu 1) ketepatan sasaran, 2) sosialisasi program 3) tujuan program, 4) pemantauan (monitoring). Mengacu kepada keempat indikator tersebut penulis dapat menyimpulkan bahwa efektivitas pendayagunaan dana Zakat Infak dan Sedekah melalui program Baznas secara teori dapat dikatakan belum efektif.

Berdasarkan 4 indikator yang dapat dikatakan baik yaitu pada indikator ketepatan sasaran program, dan sosialisasi program ada dua yang belum terlaksana dengan baik yaitu tujuan program dan pemantauan (monitoring). Untuk mencapai keefektivitasan pada suatu program dibutuhkan seluruh ukuran efektivitas dapat terpenuhi dengan baik.

 

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka yang dapat disimpulkan  Hasil penelitian yang telah peneliti lakukan untuk Mekanisme Pendistribusian  Zakat, Infaq dan Sedekah  dimasa pandemic covid 19 ini, telah sesuai dengan panduan / pedoman yang ditetapkan oleh Baznas RI yaitu dengan  menggunakan 6 pendekatan dalam menangani dampak COVID-19 secara terukur, efektif dan efisien. Hal ini dilihat dari cara Baznas menyalurkan dengan tetap menjaga aturan yang berlaku dan protocol kesehatan dengan tidak mengumpulkan mustahik, melainkan memberikan bantuan langsung ke lokasi mustahik berada. Dan untuk mustahik yang sudah terdata memberikan jadwal kepada perwakilah kecamatannya untuk mengambil bantuan dari Baznas. Baznas juga menetapkan 6 program yaitu, bidang ekonomi, sosial, dakwa, kemanusiaan, kesehatan dan pendidikan. dalam membantu  merealisasikan pendistribusian dan pendayagunaannya. sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI No 23 Tahun 2020. Hasil analisis peneliti pendayagunaan Zakat, Infaq, dan sedekah pada masa pandemic covid 19 di Baznas Kota Jambi, yaitu Bentuk pendayagunaan zakat secara produktif dalam bidang ekonomi oleh Baznas kota jambi menggunakan pola pendayagunaan produktif- tradisional maksudnya penyaluran dalam bentuk barang-barang produktif, misalnya kambing, grobak, alat-alat perdagangan, etalase, benih tanaman dan sebagainya.  Sedangkan dalam pendayagunaan secara konsumtif Baznas kota Jambi menggunakan pola pendayagunaan konsumtif-tradisional dan konsumtif- kreatif. Artinya pendayagunaan yang sifatnya dapat dimaanfaatkan langsung dan baik berupa sembako, uang tunai dan lainnya kecuali untuk beasiswa  di berikan dalam bentuk alat-alat sekolah anak-anak. Artinya telah sesuai menurut teori M.Daud Ali. Berdasarkan teori dan hasil analisis peneliti mengenai  Efektivitas dari mekanisme pendistribusian zakat, infak dan sedekah  sudah efektif sedangkan untuk  pendayagunaan Zakat, Infaq dan Sedekah di masa pandemic covid 19 ini, belum bisa dikatakan efektif karena adanya dua variable dalam 4 indikator yang belum efektif pelaksanaannya menurut teori efektifitas yang di kemukakan oleh Ni Wayan Budiani untuk mengukur keefektivan Program suatu organisasi/lembaga haruslah terpenuhi semua indikator yang digunakan yaitu: ketepatan sasaran, sosialisasi program, tujuan program, dan  pemantauan (monitoring). Sedangkan dalam tujuan dari program dan pemantauan tersebut tidak terpenuhi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Amanda, Gebrina Rizki, Malihah, Fatatun, Indriyastuti, Sulistiani, Khumairah, Nur, Tulasmi, Tulasmi, & Mukti, Titania. (2021). Pendayagunaan Zakat Pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(1), 216–222.

 

Amelia, Noor, Machfiroh, Ines Saraswati, & Fitriyani, Yuli. (2020). Analisis Pengaruh Penyaluran Dana Zakat Terhadap Perkembangan Usaha Kecil Dan Menengah (UKM) Mustahik. Jurnal Akuntansi, Ekonomi Dan Manajemen Bisnis, 8(1), 45–51.

 

Darmawan, Awang, & Desiana, Rina. (2021). Zakat dan Pemerataan Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19. Al-Azhar Journal of Islamic Economics, 3(1), 12–21.

 

Firdaus, Firdaus, Miftah, A. A., & Yunus, M. (2022). Pengaruh Pengetahuan Zakat, Kepercayaan Dan Kesadaran Untuk Berzakat Terhadap Keputusan Membayar Zakat Profesi Di Baznas Kota Jambi. UI Sultan Thaha Saifuddin Jambi.

 

Irfandi, E. Z., & Maisyal, Nurul. (2020). Pendayagunaan Zakat Untuk Penanggulangan Pandemi Covid-19 Perpektif Filsafat Hukum Islam. Al-Muamalat: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 5(1), 1–26.

 

Maulidar, Ita. (2019). Efektivitas Pendayagunaan Dana Zakat, Infaq Dan Shadaqah (ZIS) Dalam Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat (Studi Kasus: Baitul Mal Aceh Untuk Program Pemberdayaan Ekonomi). UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

 

Mubayyin, Muhammad Afief. (2018). Pengalokasian Dana Zakat Untuk Meningkatkan Sarana Dan Prasarana Pendidikan (Studi Kasus Di Lazis UII).

 

Nainggolan, Poltak Partogi. (2021). Transisi dan Kandasnya Konsolidasi Demokratis Pasca-Soeharto. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

 

Nugraha, Denas Hasman. (2021). Analisis peran zakat pada masa pandemi COVID-19. QULUBANA: Jurnal Manajemen Dakwah, 1(2), 88–102.

 

Permadi, Putu Lantika, & Sudirga, I. Made. (2020). Problematika Penerapan Sistem Karantina Wilayah Dan PSBB Dalam Penanggulangan Covid-19. Jurnal Kertha Semaya, 8(9), 1355–1365.

 

Purwanto, Purwanto. (2022). Peran Kepolisian Dalam Penanggulangan Penyebaran Wabah Covid-19 (Studi Kasus Polsek Genuk Semarang). Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

 

Sari, Neneng Komala, Sucipto, Sucipto, & Usdeldi, Usdeldi. (2018). Analisis Kebutuhan Dan Distribusi Zakat Terhadap Perubahan Status Sosial Ekonomi Mustahiq Zakat (Studi Kasus Pada Baznaz Kota Jambi). UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.

 

Sihaloho, Estro Dariatno, Kamilah, Fariza Zahra, Rahma, Gina Ridhia, Kusumawardani, Salsabila, Hardiawan, Donny, & Siregar, Adiatma Y. M. (2020). Pengaruh Angka Tuberkulosis Terhadap Angka Kemiskinan di Indonesia: Studi Kasus 407 Kabupaten Kota. Jurnal Ilmu Ekonomi Dan Pembangunan, 20(2), 123–132.

 

Sina, Peter Garlans. (2020). Ekonomi rumah tangga di era pandemi covid-19. Journal of Management Small and Medium Enterprises (SMEs), 12(2), 239–254.

 

Suhardi, Suhardi, As’ ad, As’ ad, & Diwantara, Victor. (2022). Analisis Manajemen Keuangan Pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Jambi Tahun 2019-2021. UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.

 

Sulasmi, Emilda, Sibuea, Muhammad Buhari, Eriska, Peny, & AirLangga, Eka. (2020). COVID 19 & KAMPUS MERDEKA Di Era New Normal. Kumpulan Buku Dosen.