EFEKTIVITAS
PENDAYAGUNAAN ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH DALAM MENANGGULANGI PANDEMI COVID 19
Mega
Komalasari
Universitas
Islam Negeri Sulthan Thaha
Saifuddin Jambi
Abstrak
Baznas merupakan
lembaga pengelola zakat
yang berada di bawah naungan pemerintah dan berfungsi sebagai peerantara, pengumpul dan pemberdayagunaan
zakat. Peran dan fungsi zakat di berbagai
bidang sangatlah banyak manfaatnya, manfaat terbesar di bidang sosial ekonomi
adalah mengurangi tingkat kemiskinan atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya mustahik (penerima zakat). Metode pada penelitian ini menggunakan pendekatan yang bersifat kualitatif deskriptif, dimana data dikumpulkan menggunakan tehnik wawancara, observasi dan dokumentasi. Data berupa
kata-kata tertulis atau lisan dari para tokoh yang diamati kemudian dianalisis secara deskriptif. Sumber data utama dalam penelitian
ini diperoleh dari Baznas Kota Jambi. Adapun tujuan penelitian yang ingin dicapai, yaitu mengetahui mekanisme penghimpunan dan pendistribusian
dana ZIS di Baznas kota
Jambi di masa pandemi Covid 19, bentuk
pendayagunaan ZIS di masa pandemi
covid 19 serta efektifitas
program-program pendayagunaan ZIS dimasa
pandemi covid 19. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa Baznas Kota Jambi yang bekerjasama
dengan pemerintah dalam menanggulangi masalah sosial dan kemiskinan, dimasa pandemi covid 19 ini Mekanisme Pendistribusian Zakat, Infaq dan Sedekah dimasa pandemic covid 19 ini, telah
sesuai dengan panduan / pedoman yang ditetapkan oleh Baznas RI yaitu dengan menyalurkan
dana tetap menjaga aturan yang berlaku dan protocol kesehatan dengan tidak mengumpulkan mustahik, melainkan memberikan bantuan langsung ke lokasi mustahik berada.
Kata
kunci: pendistribusian, pendayagunaan
zakat, pandemi covid 19
Abstract
BAZNAS is
a zakat management institution under the auspices of the government and
functions as an intermediary, collector and empowerment of zakat. The role and
function of zakat in various fields has many benefits, the biggest benefit in
the socio-economic field is reducing poverty levels or increasing people's
welfare, especially mustahik (zakat recipients). The
method in this study uses a qualitative descriptive approach, where data is collected
using interview, observation and documentation techniques. Data in the form of
written or spoken words from the observed characters were then analyzed
descriptively. The main data source in this study was obtained from the Jambi
City Baznas. The research objectives to be achieved
are to find out the mechanism for collecting and distributing ZIS funds at Baznas Jambi City during the Covid 19 pandemic, the forms
of ZIS utilization during the Covid 19 pandemic and the effectiveness of ZIS
utilization programs during the Covid 19 pandemic. The results showed that Baznas Jambi City, which is collaborating with the
government in tackling social and poverty problems, during the Covid-19
pandemic, the Zakat, Infaq and Alms Distribution
Mechanism during the Covid-19 pandemic, is in accordance with the guidelines
set by BAZNAS RI, namely by channeling funds while maintaining the rules
applies and the health protocol by not collecting mustahik,
but providing assistance directly to the location of the mustahik.
Keywords: Distribution,
Utilization of Zakat, Pandemic Covid 19
Pendahuluan
Saat ini dunia berada dalam keadaan
ketidakpastian dalam banyak aspek kehidupan. termasuk; di bidang ekonomi,
pendidikan, kesehatan, agama dan sosial budaya. Situasi ini terjadi karena
pandemi COVID-19, yang bermula dari laporan komite kesehatan Republik Wuhan, China Desember
2019. Penyebaran virus corona pada pasien yang terinfeksi menyebabkan kematian
dengan melalui proses inkubasi virus dalam tubuh manusia selama 14 hari (Sulasmi,
Sibuea, Eriska, & AirLangga, 2020).
Dalam usaha menghentikan rantai penularan Covid-19. Pemerintah mendeklarasikan darurat kesehatan publik. Kemudian diiringi dengan keluarnya peraturan PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala Besar) (Nugraha,
2021). Tujuan dari dilaksanakannya PSBB yaitu untuk memberikan kepastian bahwa rantai penularan Covid-19 dapat dihentikan/ diputuskan dengan adanya kerjasama dari masyarakat untuk disiplin dan tidak melakukan mobilisasi sosial untuk kegiatan yang tidak diperlukan (Purwanto,
2022). Selain menimbulkan kematian juga berdampak negatif bagi perekonomian negara, adanya kebijakan pemerintah dalam menanggapi Covid-19 salah satunya
dengan cara menerapkan aturan PSBB sebagai upaya menekan kemungkinan
penularan Covid-19, akan tetapi PSBB berdampak pada laju jual beli masyarakat sehingga mengancam sistem perekonomian masyarakat (Permadi
& Sudirga, 2020).
Virus covid-19 memiliki tiga dampak besar
bagi perekonomian indonesia.
Pertama yaitu menurunnya konsumsi rumah tangga atau daya
beli masyarakat dalam waktu yang lama. Dampak yang kedua yaitu adanya
ketidak pastian yang berkepanjangan sehingga investasi ikut melemah dan berimplikasi pada berhentinya
Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Dampak yang ketiga yaitu ekonomi dunia yang mengalami pelemahan sehingga berakibat pada turunnya harga komoditas dan ekspor Indonesia kebeberapa negara terhenti (Sina,
2020).
Akibatnya tingkat kemiskinan di Indonesia meningkat
salah satunya kota jambi. Jumlah penduduk
miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan
di bawah Garis Kemiskinan)
di Provinsi Jambi pada bulan September 2020 mencapai 288,10 ribu orang (7,97 persen), bertambah sebanyak 10,3 ribu orang dibandingkan dengan penduduk miskin pada Maret 2020 yang sebesar
277,80 ribu orang (7,58 persen)
(Sihaloho
et al., 2020).
Wahyudin menjelaskan
Persentase penduduk miskin
di daerah perkotaan pada
Maret 2020 sebesar 10,41 persen
naik menjadi 11,22 persen
pada September 2020 sedang persentase penduduk miskin di daerah pedesaan pada Maret 2020 sebesar
6,23 persen naik menjadi
6,40 persen pada September 2020.
Berbagai upaya kebijakan pemerintah Indonesia dalam menanggulangi peningkatan kemiskinan di
Indonesia khususnya di Jambi telah
diterapkan. Namun disamping itu, Islam mempunyai kebijakan dalam menangani peningkatan kemiskinan, yaitu dengan kebijakan pemerataan ekonomi melalui isntrumen zakat, yang
mana telah diterapkan dan atau dipraktekkan sejak masa Rasulullah saw (Nainggolan,
2021). Zakat merupakan
komponen utama dalam sistem keuangan
publik dan kebijakan fiskal utama dalam
sistem ekonomi Islam, serta merupakan salah satu elemen dalam
sumber pendapatan nasional dan distribusinya ditunjukkan kepada golongan penerima zakat (mustahik), yaitu: fakir, miskin, fisabilillah, ibnu sabil, amil, mualaf, hamba sahaya, dan yatim piatu (Darmawan
& Desiana, 2021).
Sebuah penelitian
pada tahun 2020 oleh Dewi Fitrotus
Sa’diyah ditawarkan 6
strategi pengembangan kerangka
konsep dan sistem ekonomi Islam yaitu: (1) Dengan menyalurkan bantuan langsung tunai yang bersumber dari zakat, donasi, dan sedekah; (2) Dengan memperkuat wakaf produktif, sukuk terkait wakaf, dan wakaf infrastruktur; (3) Melalui bantuan modal usaha unggulan untuk sektor usaha atau UMKM; (4) Melalui skema qardhul
hasan; (5) Meningkatkan ekonomi Islam dan literasi keuangan; (6) Melalui pengembangan teknologi keuangan syariah. Berangkat dari keenam strategi yang ditawarkan dalam penelitian tersebut, zakat merupakan pilihan utama dalam pembahasan
ini untuk penanganan pemerataan
ekonomi khususnya di masa pandemi Covid-19.
Penelitian dari salim waton yang berjudul “Efektifitas pendayagunaan dana ZIS dalam peningkatan kesejahteraan mustahik di kecamatan pulo gadung Jakarta timur (studi pada program mandiri terdepan LAZ baitul Mal Hidayatullah)” hasil penelitian yaitu: Hasil penelitian menunjukkan bahwa LAZ Baitul Maal
Hidayatullah telah berhasil mendayagunakan dana
zakat, infak dan sedekah dalam peningkatan kesejahteraan mustahik dengan jumlah 10 mustahik yang berhasil diberdayakan pada program Mandiri
Terdepan. Program Mandiri Terdepan telah berjalan dengan efektif dibuktikan dari tingkat pendapatan
yang dirasakan mustahik
sebelum dan sesudah menerima
bantuan dari program Mandiri Terdepan serta peningkatan dalam segi spiritual para mustahik yang sesuai dengan tujuan program Mandiri Terdepan yakni meningkatkan dari segi rupiah dan ruhaniyah para penerima bantuan modal usaha (mustahik) (Maulidar,
2019).
Irfandi dkk, dengan judul penelitian
“Pendayagunaan Zakat Untuk Penanggulangan
Pandemi Covid-19: Perpektif
Filsafat Hukum Islam” Penelitian
ini mengkaji tentang pentasarufan zakat untuk penanggulangan
pandemi Covid-19. Penelitian
ini adalah library research dan teknik
pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan,
dengan pendekatan filsafat hukum Islam, dan menghasilkan konklusi bahwa zakat boleh diberikan kepada pihak terdampak
Covid-19, baik bagi tim medis,
pasien corona maupun warga yang salah satu keluarganya terkonfirmasi positif corona, orang yang terkena
PHK akibat phsycal atau social distancing yang diterapkan
oleh pemerintah untuk meminimalisir
penularan Covid-19, dan lain sebagainya.
Tujuan penelitian ini Menganalisis bagaimana mekanisme pendistribusian dana
zakat, infak dan sedekah di
BAZNAS Kota Jambi dimasa covid 19.
Metode
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif Jenis penelitian ini menggunakan studi kasus (case studies). Subjek penelitian
adalah orang yang berada dalam situasi sosial
yang ditetapkan sebagai pemberi
informasi. Subjek penelitian ini adalah Pimpinan Badan Zakat Nasional Kota Jambi. Dalam penelitian ini ada dua jenis sumber
data, yaitu data Primer dan data skunder.
Hasil dan Pembahasan
Penghimpunan dan mekanisme
Pendistribusian ZIS di Baznas
kota Jambi di Masa Pandemi
Covid 19
Pada saat ini modal utama dalam kegiatan penyaluran ZIS adalah hasil
penelitian menunjukkan pola pengumpulan zakat pada Baznas Kota Jambi masih
bergantung pada instruksi dari Walikota Jambi (Suhardi,
As’ ad, & Diwantara, 2022). Berdasarkan
Instruksi dan himbauan Walikota Jambi Nomor 03 tahun 2018 himbauan tersebut
seluruh ASN (Aparat Sipil Negara) diwajibkan untuk membayar zakat sesuai rukun
islam ketiga yang diperuntukkan bagi asnab yang delapan (Firdaus,
Miftah, & Yunus, 2022). Adapun
ketentuan wajib membayar zakat bagi ANS yang berpenghasilan tetap sebesar Rp 42,5
juta dalam satu tahun atau Rp 3,542 juta dalam satu bulan. ANS dengan jumlah
penghasilan tersebut dikenakan zakat profesi sebesar 2,5 persen. Hal tersebut,
sesuai dengan yang disampaikan oleh Baznas melalui wawancara dengan peneliti
sebagai berikut:
“Dengan melakukan kerjasama antara
pemerintah dan Baznas kota Jambi untuk menentukan besarnya dana zakat yang
akan diambil dari muzakki. Maka sepakat
ditentukan zakat profesi yang telah
susuai kadar dan ukuran penghasilan mereka, dan telah mencapai nisabnya yaitu
setara dengan 85 gram emas.” Himbauan pengumpulan zakat yang diserukan pemerintah,
disosialisasikan melalui beberapa cara, yaitu Sosialisasi yang
diadakan di instansi-instansi pemerintahan Kota Jambi. Sosialisasi ke berbagai
sekolah-sekolah di Kota Jambi, mulai
dari sekolah dasar, sekolah menengah pertama atau tsanawiyah dan sekolah menengah atas atau Aliyah, semua guru dan pegawainya. Sosialisasi kepada masyarakat umum melalui khotib-khotib
shalat jumat dengan menganjurkan untuk ikut menyalurkan zakatnya melalui Baznas Kota Jambi.
Potensi zakat di Kota Jambi yang mayoritas penduduknya terdiri masyarakat muslim sangatlah besar bila diberdayakan
kepada seluruh lapisan masyarakat. Namun, kenyataan yang diperoleh peneliti di lapangan ditemukan zakat yang terkumpul baru sebatas zakat profesi
yang diterima dari ASN. Berdasarkan penuturan ketua Baznas keberadaab
ASN di Kota Jambi +8000 orang dan dana yang terkumpul
dari ASN sudah 85% dari keseluruhan ASN di Kota Jambi dan hanya sekitar 5 % yang dapat dikumpulkan dari masyrakat umum dan non ASN.
Melihat yang terjadi
dilapangan besar harapan dari baznas
kota jambi untuk pengumpulan zakat diperoleh juga dari masyarakat non ASN, seperti
pengusaha-pengusaha dan masyarakat yang memiliki penghasilan lebih agar dapat
menyalurkan zakatnya ke Baznas Kota Jambi (Sari,
Sucipto, & Usdeldi, 2018). Sehingga pendisribusian
zakat dapat lebih luas dan merata di Kota Jambi dan nantinya akan dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Jambi.
Kota Jambi sejak tahun 2017 hingga 2020 terus mengalami peningkatan dan perkembangan yang
cukup baik. Seperti yang terlihat ada tabel berikut:
Tabel 1. Zakat yang terkumpul dan didistibusikan Baznas Kota Jambi
Tahun 2017-2020
Tahun |
Zakat yang terkumpul |
Persentase kenaikan |
Zakat yang didistribusikan |
Persentase Kenaikan |
2017 |
3,1 Milyar |
- |
3,1 Milyar |
- |
2018 |
3,8
Milyar |
22,6% |
3,2 Milyar |
3,2% |
2019 |
5,6
Milyar |
47,4% |
5 Milyar |
56,3% |
2020 |
8,7
Milyar |
- |
7
Milyar |
- |
Tabel di atas secara singkat menunjukkan
adanya peningkatan jumlah zakat yang terkumpul diiringi dengan peningkatan
jumlah zakat yang didistribusikan. Zakat yang didistribusikan Baznas Kota Jambi
berbentuk zakat konsumtif dan produktif yang disesuaikan dengan kriteria ashnaf
yang delapan melalui beberapa jalur, diantaranya ialah melalui kelurahan,
kecamatan, siswa yang kurang mampu dan OPD di Baznas Kota Jambi. Adapun kriteria
penerima zakat pada kedelapan asnaf, yakni orang fakir miskin, miskin, amil
atau pengurus zakat, muallaf atau orang-orang yang dibujuk hatinya, riqab atau
hamba sahaya, gharim atau orang-orang yang memiliki hutang, fisabilillah dan
ibnu sabil. Pola penentuan
mustahik di Baznas Kota Jambi, ditentukan dengan beberapa cara:
a. Pemerintah
daerah, melalui camat kemudian lurah sampai akhirnya ke RT-RT setempat.
b. Bantuan
pendidikan berupa beasiswa ditentukan oleh pihak sekolah.
c. Melalui
Non PAMI (Pengajian antara magrib dan isya). Bantuan bagi guru PAMI yang
didanai khusus oleh bapak Walikota sedangkan Non PAMI dana berasal dari Baznas
Kota Jambi.
d. Lingkungan
OPD, untuk penyaluran dana bantuan bagi petugas lepas dan lainnya.
e. Bantuan
untuk covid 19 yang bekerjasama dengan posko Covid 19 Kota Jambi.
Hasil pengamatan peneliti ditemukan pola
pendistribusian zakat di Baznas Kota Jambi sebelum pandemic covid 19, sebagai berikut:
a. Pola
produktif, dimana zakat produk baru berjalan selama 4 tahun, yaitu mulai dari
tahun 2017 sampai 2020. Pada tahun pertama, zakat produktif hanya disalurkan
dengan dalam bentuk uang tunai sebanyak Rp. 5.000.000,- perorang secara
cuma-cuma. Total bantuan modal usaha yang didistribusikan Baznas Kota Jambi
pada tahun 2017 sebesar Rp. 220.000.000,-. Bantuan modal usaha ini tidak
dilakukan pendampingan dan kurang diarahkan, yang akhirnya mengakibatkan
kegagalan mustahik mengelolah bantuan modal usaha yang diberikan.
b. Pada
tahun kedua (tahun 2018) Baznas Kota Jambi mulai berubah bentuk bantuan modal usaha
dari bentuk uang tunai menjadi bentuk etalase gerobak dorong. Sebanyak 175
etalase didistribusikan dan diharapkan dengan adanya etalase membuat mustahik
yang merupakan pedagang kecil untuk mudah bergerak dan berdagang. Adanya
keberhasilan hinggan 60% dari 175 etalase yang diberikan, membuat Baznas Kota
Jambi kembali mendistribusikan zakat produktif berbentuk etalase samapai tahun
2020.
c. Pola
pendistribusian zakat konsumtif dilakukan dengan cara tradisional, dengan
pemberian beasiswa kepada pelajar yang kurang mampu, mahasiswa S1 yang menjadi
mudim masjid, pekerja lepas dan bantuan lainnya.
Melalui pengamatan yang dilakukan
peneliti dalam penyaluran zakat oleh Baznas Kota Jambi menemukan bahwa Baznas
Kota Jambi menargetkan 5.000 Mustahik. Zakat tersebut akan diberikan kepada
yang berhak menerima di lingkungan Kota Jambi secara bertahap. Hal ini
berdasarkan hasil wawancara yang diungkapkan oleh kepala bagian pendistribusian
dan pemberdayaan Baznas Kota Jambi sebagai berikut:
“Kita telah ajukan jadwal penyaluran
zakat dengan beberapa tahap kepada Wali Kota Jambi. Sampai saat ini masih
menunggu persetujuan dari beliau. Saya berharap dengan penyaluran zakat dengan
bertahap akan lebih menyentuh kepada Mustahik atau yang berhak menerima
sebanyak 5.000 orang yang telah ditargetkan oleh Baznas Kota Jambi. Dengan
kategori sesuai dengan delapan ashnaf yang telah ditentukan di dalam ayat
al-Qur’an”.
Namun melihat kondisi saat ini dunia
mengalami bencana alam yang juga di rasakan oleh seluruh Negara termasuk
Indonesia khususnya di kota Jambi, tentunya ini tidak luput dari
perhatian kami Baznas sebagai lembaga
yang membantu pemerintah dalam menangani masalah-masalah yang ada di kota
Jambi. Pada tahun 2020 awal hingga saat ini membuat Baznas menambah jumlah
mustahik dana ZIS sebesar 6000 mustahik, namun itu tidak hanyal asal berikan
saja baznas tentunya memiliki rencana/ program yang akan di laksanakan untuk
membantu masyarakat yang terdampak covid.
Peran zakat untuk penanganan COVID-19,
hal ini disampaikan oleh waka II bapak Miswar batubara, kepala pendistribusian
dan pendayagunaan zakat di BAZNAS kota Jambi.
sesuai dengan Fatwa MUI menetapkan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan
harta Zakat, Infak, sedekah guna Penanggulangan Wabah Covid-19 dan dampak yang
ditimbulkannya (Suhardi
et al., 2022).
Pemanfaatan zakat mengandung beberapa ketentuan yaitu, pendistribusian zakat
produktif dalam bentuk tunai atau barang untuk stimulasi kegiatan sosial
ekonomi fakir miskin yang terdampak Covid-19. yang dapat dikategorikan ke
beberapa bidang. di antaranya adalah bidang ekonomi, pendidikan, kemanusiaan,
sosial, dan dakwah, dalam konteks mencegah penyebaran virus Covid-19. Berikut
rogram-program di bawah ini yang dibuat BAZNAS untuk Pendistribusian dana
Zakat, infaq dan sadaqah adalah :
A. Dalam
bidang Ekonomi, (Program Jambi Mandiri) Baznas membuat kampong Mitra binaan
BAZNAS Kota Jambi yang ada di Jambi kota seberang di desa ulu gedong, selain
itu baznas juga memberikan bantuan modal untuk Usaha Mikro Kecil Menengah dalam
bentuk 117 etalase yang, dana untuk
usaha rumahan, hewan ternak dan bibit palawija dan saat ini bantuan yang sudah
diberikan berjalan dengan baik. Dan untuk diluar kota Jambi, Baznas memberikan
bantuan modal tunai dan etalase bantuan Usaha mikro yang tersebar di seluruh
kecamatan kota Jambi.
B. Dalam
bidang Sosial, (Program Jambi Kota Sehat) baznas memberikan bantuan biaya
kepada masyarakat yang mengalami masalah dalam kesehatan. Contoh biaya
pengobatan, obat-obatan kebagian medis, pembagian masker gratis, dan lain
sebagainya.
C. Dalam
bidang taqwa, (Program Jambi Taqwa) Baznas mendirikan masjid, LPTQ, madrasah,
pemandi jenazah, non pami. Pengajian online dan lainnya.
D. Bantuan
kemanusian, (Program Jambi Peduli) Baznas memberikan sembako dan bersinergi
dengan posko covid 19, dan bencana alam lainnya.
E. Bidang
Pendidikan, (Program
Jambi Cerdas) Baznas memberikan beasiswa kepada anak sekolah SD dan SMP, dengan
dana sekitar 2,6 Milyar sebanyak 6000 orang miskin.
F. Dalam
bidang kesehatan (Program kota bersih) Baznas mengadakan Lomba Rumah Bersih.
Peneliti menemukan Baznas kota Jambi
dalam Mekanisme Penditribusiannya yaitu dengan cara membuat perwakilan kepada
setiap klompok mustahik untuk mengambil bantuan ke kantor Baznas melalui ketua,
pemerintah atau orang yang di percaya mustahik contoh untuk pembagian beasiswa
kepada anak sekolah yang ngambil danannya adalah gurunya sesuai jadwal
pengambilan yang ditentukan baznas dan nanti akan dibagikan ke siswanya secara
satu persatu agar tidak menimbulkan kerumunan. Begitu juga untuk bidang lainnya
kecuali pembagian sembako yang mana selain dibagikan ke kecamatannya baznas
juga memberikan langsung ke masyarakat tersebut.
Bentuk Pendayagunaan ZIS yang dilakukan Baznas Kota Jambi di Masa Pandemic
covid 19
Pendayagunaan zakat adalah bentuk
pemanfaatan harta zakat secara maksimum tanpa mengurangi nilai dan kegunaannya,
sehingga berdayaguna untuk mencapai kemasalahatan umat. Selama masa pandemi
pendayagunaan zakat yang dilakukan dalam upaya membantu pemerintah dalam
menangani penanggulangan dampak yang disebabkan oleh adanya pandemi tersebut.
Sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI No 23 Tahun 2020.
Pada dasarnya semua dana zakat, infak
dan sedekah yang berhasil terhimpun akan disalurkan dalam bentuk
program-program Baznas Kota Jambi yang terdiri dari lima pilar utama yaitu Pilar
Ekonomi, Pilar Pendidikan, Pilar Sosial Kemanusiaan, Pilar Dakwah dan Pilar
Kesehatan. Tujuan di salurkan pada lima pilar tersebut adalah untuk kesejahteraan
umat.
Sebelum melakukan penyaluran terdapat
beberapa tahapan yang harus dilakukan yaitu perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan dan evaluasi. Sebagaimana dijelaskan oleh Sunandar sebagai Wakil
Ketua III BAZNAS Kota Jambi membidangi Bagian Perencanaan mengatakan bahwa:
“Dalam proses pendayagunaan yaitu
disalurkan kepada lima pilar, sebelum menyalurkan bantuan kami merencakan dulu
untuk wilayah mana saja yang akan mendapatkan bantuan manfaat dan bantuan manfaat
apa yang akan kita salurkan, setelah direncakan kita harus survey dulu dan
memastikan kalau wilayah atau lokasi tersebut aman (tidak merupakan zona merah)
namun ketika telah dilakukan survey ternyata ada masyarakatnya yang terindikasi
virus, maka kami akan melakukan revisi kembali untuk penerimaan manfaat diwilayah
itu, namun jika diwilayah tersebut itu aman kami akan langsung memberikan bantuan
ke wilayah tersebut dan setelah menyalurkan bantuan kami akan melakukan
perbandingan antara hasil penyaluran yang telah kami lakukan dengan perencanaan
yang telah kami tetapakan, hal ini sebagai pedoman bagi kami untuk kedapannya
bagi kami agar tidak mengulangi kesalahan yang terjadi.
Mekanisme penghimpunan dan Pendistribusian ZIS di Baznas Kota Jambi di Masa Pandemic covid 19
Sebenarnya dalam penghimpunan dana zakat
Baznas kota Jambi memiliki keistimewaan sendiri, yaitu kekuatan yang berasal
langsung dari bapak wali kota untuk membantu bagaimana cara untuk mengumpulkan
dana zakat tidak hanya dari ASN saja, tetapi dari Mitra Ekonomi dan Masyarakat
Umum khususnya. Selain menggunakan sosialisasi dimedia sosial.
Baznas sebagai pengelola zakat yang
mendapat amanah maka mempunyai tanggung jawab untuk mensejahterakan mustahik
sesuai dengan yang diajarkan oleh Rasulullah. Oleh karena itu, Meski dalam
suasana pandemi Baznas tetap melakukan pendistribusian dan pendayagunaan Zakat,
Infaq, dan Sedakah dengan menerapkan protokol kesehatan agar menjaga amil dan
penerima manfaat dari tertularnya virus Covid-19. Hal tersebut disampaikan oleh
Bapak Miswar selaku ketua Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas Kota Jambi
dalam wawancara bahwa terdapat dua mekanisme dalam penyaluran ZIS yaitu dalam
bentuk pendistribusian dan pendayagunaan.
Pendistribusian merupakan penyaluran
zakat kepada mustahik yang bersifat jangka pendek dalam bentuk konsumtif.
Sedangkan pendayagunaan merupakan bentuk pemanfaatan zakat secara optimal tanpa
mengurangi nilai dan kegunaannya dalam bentuk usaha produktif, sehingga berdaya
guna untuk mencapai kemaslahatan umum. Kedua mekanisme penyaluran tersebut
tetap berjalan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan demi keamanan amil
maupun mustahik.”
Pendistribusian ZIS dalam bentuk program
yang produktif dapat membantu mustahik mempunyai modal untuk menjalankan usaha.
Adanya usaha yang dijalankan dapat menjadikan mustahik mandiri karena laba yang
diperolehnya (Amelia,
Machfiroh, & Fitriyani, 2020). Meski
kondisi pandemi menjadi faktor sulit memperoleh laba akan tetapi dari
perputaran modal dapat menjadikan mustahik dapat bertahan dalam memenuhi
kebutuhan sehari-hari. Menurut bapak Miswar Batubara Ketua Pendistribusian dan
pendayagunaan Baznas Kota Jambi.
Menjelaskan bahwa distribusi dilakukan secara aman, hati-hati dan tepat
sasaran dan menerapan protokol kesehatan secara ketat dan konsekwen bagi
pelaksana tugas (Amil) dan juga bagi penerima manfaat harus terlindungi dari
bahaya terkena Covid-19.
Penyaluran ZIS pada masa pandemi
disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat terdampak, misal pemberian
masker guna mencegah penularan Covid-19 melalui droplet yaitu cairan atau
cipratan liur yang dikeluarkan oleh seseorang dari hidung atau mulut saat
bersin, batuk dan saat berbicara. Penyemprotan disinfektan sebagai upaya proses
dekonteminasi yang dapat menghilangkan atau membunuh berbagai virus maupun
bakteri dipermukaan benda mati. Pemberian APD/Hazmat menjadi salah satu
kebutuhan wajib tenaga medis yang digunakan untuk melindungi diri pada saat
bersentuhan dengan pasien yang terinfeksi virus Covid-19. Pemberian paket
logistik keluarga yang diberikan kepada keluarga yang kebutuhan akan pangan
belum terpenuhi karena kondisi yang sulit pada masa pandemi.
Pada saaat pandemic ini tentunya pendistribusian zakat mengalami perubahan tidak seperti biasanya banyak hal yang harus di perhatikan dan di laksanakan demi
tercapainya kegiatan dan penyaluran yang tetap efektif dan efisien. Dari hasil analisis peneliti, dalam hal ini Baznas Kota Jambi menyalurkan ZIS sesuai dengan Hukum Syariah dan undang-undang
yang berlaku di Indonesia, yaitu
dengan mendistribusikan dan
mendayagunakan melalui
Program-program Baznas kota
Jambi dan bekerja sama dengan organisasi islam, posko Covid 19 didaerah tersebut dan Kampung
Mitra Binaan Baznas sendiri
di masa pandem ini.
Selain itu, Baznas
memastikan tidak melanggar protocol penangannan
covid 19, karena penyalurannya
tunai melalui transfer
untuk lembaga- lembaga tersebut. Sedangkan untuk mekanisme pendistribusian dana
zakat di Baznas Kota Jambi secara
konsumtif yaitu dengan
cara membuat perwakilan kepada setiap klompok mustahik untuk mengambil bantuan
ke kantor Baznas melalui ketua, pemerintah atau orang yang di percaya mustahik
contoh untuk pembagian beasiswa kepada anak sekolah yang ngambil dananya adalah
gurunya sesuai jadwal pengambilan yang ditentukan baznas dan nanti akan
dibagikan ke siswanya secara satu persatu agar tidak menimbulkan kerumunan. Begitu juga untuk bidang
lainnya kecuali pembagian sembako yang mana selain dibagikan ke kecamatannya baznas juga memberikan langsung ke masyarakat tersebut (Mubayyin,
2018).
Pendayagunaan
ZIS yang di lakukan Baznas
Kota Jambi di Masa Pandemi Covid 19
Pendayagunaan adalah suatu usaha untuk
mendatangkan hasil atau manfaat yang lebih besar dan lebih baik dengan
mamanfaatkan segala sumber daya dan potensi yang dimiliki. Pendayagunaan
ditujukan untuk memanfaatkan segala potensi yang melekat pada sumber daya yang
dimiliki secara optimal. Pendayagunaan zakat, infak, sedekah adalah inti dari
seluruh kegiatan pengumpulan dana ZIS. Konsep dasar pendayagunaan zakat, infak
sedekah adalah bagaimana mengubah mustahik menjadi muzaki. Tolak ukur dalam
pendayagunaan berdasarkan analisis teori yang ada peneliti mengambil teori pendayagunaan
yaitu:
a) Pendayagunaan
yang konsumtif dan tradisional sifatnya dalam kategori ini penyaluran diberikan
kepada orang yang berhak menerimanya untuk dimanfaatkan langsung oleh yang
bersangkutan seperti: zakat fitrah yang diberikan pada fakir miskin untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari atau zakat harta yang di berikan kepada korban bencana
alam.
b) Pendayagunaan
yang konsumtif kreatif, maksudnya penyaluran dalam bentuk alat-alat sekolah
atau beasiswa dan lain-lain.
c) Pendayagunaan
produktif tradisional, maksudnya penyaluran dalam bentuk barang-barang
produktif, misalnya kambing, sapi, alat-alat pertukangan, mesin jahit, dan
sebagainya. Tujuan dari kategori ini adalah untuk menciptakan suatu usaha atau
memberikan lapangan kerja bagi fakir-miskin.
d) Pendayagunaan
produktif kreatif, pendayagunaan ini mewujudkan dalam bentuk modal yang dapat
dipergunakan baik untuk membangun sebuah proyek sosial maupun untuk membantu
atau menambah modal seorang pedagang atau pengusaha kecil.
Menurut analisis peneliti, pendayagunaan
zakat secara produktif dalam bidang ekonomi oleh Baznas kota jambi menggunakan
pola pendayagunaan produktif- tradisional maksudnya penyaluran dalam bentuk
barang-barang produktif, misalnya kambing, grobak, alat-alat perdagangan,
etalase, benih tanaman dan sebagainya. Tujuan dari kategori ini adalah untuk
menciptakan suatu usaha atau memberikan lapangan kerja bagi fakir-miskin. Hal
ini di terapkannya dalam Program Kampung mitra binaan Baznas di Ulu gedong dan
mustahik lainnya.
Sedangkan dalam pendayagunaan secara konsumtif
Baznas kota Jambi menggunakan pola pendayagunaan konsumtif-tradisional dan
konsumtif- kreatif. Artinya pendayagunaan yang sifatnya dapat dimaanfaatkan
langsung dan baik berupa sembako, uang tunai dan lainnya kecuali untuk beasiswa
biasanya di berikan dalam bentuk alat-alat sekolah anak-anak.
Berdasarkan hasil temuan peneliti
dilapangan yang diperoleh hasil bahwa pendayagunaan zakat pada Baznas Kota
Jambi sepenuhnya telah berjalan sesuai target yang ditetapkan oleh pihak
lembaga dalam upaya membantu pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan
akibat adanya pandemi ini, dalam
pendayagunaan yang dilakukan pihak lembaga dalam penyaluran dana zakat selama
masa pandemi telah mencapai target dengan menyalurkan dana kepada bidang yang
dirasa sangat membutuhkan bantuan yaitu dalam bidang kesehatan dengan
menyalurkan APD/obat-obatan, masker dll dan bidang sosial kemanusiaan dengan
menyalurkan bantuan berupa sembako dan bidang ekonomi memberikan bantuan
etalase, grobak, hewan ternak dan bibit palawija.
Temuan ini sejalan dengan penelitian
yang dilakukan oleh Gebrina dan Irfandi, dimana dinyatakan oleh Gebrina bahwa
Pendayagunaan zakat yang dilakukan Baznas adalah dana zakat disalurkan melaui
tiga sektor utama yaitu sektor darurat kesehatan yang digunakan untuk membeli
APD, mendirikan mendirikan ruang isolasi, penyemprotan disnfektan, serta
memberikan edukasi kepada masyarakat, dan pemberian obat-obatan kemudian sektor
darurat sosial ekonomi untuk memulihkan kondisi perekonomian yang disebabkan
oleh virus Covid-19, memberikan bantuan sembako keluarga, cash for work, zakat
fitrah, BTM, serta untuk bantuan bagi karyawan yang di PHK ataupun para buruh,
dan sektor keberlangsungan eksisting (Amanda
et al., 2021).
Temuan pada penelitian ini signifikan
dengan Irfandi yang menyatakan bahwa pendayagunaan selama masa pandemi dapat digunakan
untuk tim medis/pihak yang mengurus pasien dengan memberikan fasilitas Rumah
Sakit yang menangani perawatan pasien Covid-19, pengadaan APD, obat-obatan untuk masyarakat terdampak diberikan bantuan
dengan memberikan bantuan tunai untuk yang terkena PHK, bantuan tunai untuk
keluarga yang salah satu anggota keluarga pencari nafkah utama menjadi pasien Covid-19,
membayar utang pasien yang berstatus sebagai pencari nafkah, pemberian bantuan
untuk perantau luar negeri yang terdampak Covid atau perantau yang tidak
memiliki bekal untuk pulang, biaya pemulangan tenaga kerja luar negeri yang
berhenti bekerja akibat dampak Covid dan penyelenggaraan pendidikan keagamaan
yang teknis dan implementasinya disesuaikan (Irfandi
& Maisyal, 2020).
Efektivitas dari Pendayagunaan Zakat, Infak, dan Sedekah dimasa pandemic Covid 19 di Kota Jambi
Dalam penelitian ini sudah diuraikan
pada bab sebelumnya bahwasannya penulis mengacu pada teori yang dikemukakan
oleh Ni Wayan Budiani untuk mengetahui dan menganalisis tolak ukur dalam
efektivitas pendistribusian Zakat, Infak dan sedekah melalui program Baznas
Kota Jambi. Untuk mengukur ke efektivitasan suatu program diperlukan adanya
indikator-indikator dalam menganalisisnya.
Setelah peneliti melakukan penelitian
tentang Efektivitas Pendayagunaan Zakat, Infak dan Sedekah Melalui Program
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Kota Jambi dengan melakukan observasi dan
wawancara dari pihak Baznas, untuk menganalisis peneliti menggunakan tolak ukur
yang dikemukakan oleh Ni Wayan Budiani untuk mengukur keefektivan Program
Baznas yang Berbasis Zakat, Infak, Sedekah dan yang diuraiakan dengan beberapa
variabel yang ada dan berkaitan dengan data yang didapatkan. Setelah melakukan
analisis, peneliti menilai bahwasanya pendayagunaan Zakat, Infak dan Sedekah
(ZIS) melalui program Jambi Mandiri dalam bidang ekonomi, di Baznas Berbasis Zakat, Infak, dan
Sedekah dapat dikatakan kurang efektif.
Karena belum sepenuhnya memenuhi
beberapa variable yang dikemukakan oleh Ni Wayan Budiani yaitu 1) ketepatan
sasaran, 2) sosialisasi program 3) tujuan program, 4) pemantauan (monitoring).
Mengacu kepada keempat indikator tersebut penulis dapat menyimpulkan bahwa efektivitas
pendayagunaan dana Zakat Infak dan Sedekah melalui program Baznas secara teori
dapat dikatakan belum efektif.
Berdasarkan 4
indikator yang dapat dikatakan baik yaitu pada indikator ketepatan sasaran
program, dan sosialisasi program ada dua yang belum terlaksana dengan baik
yaitu tujuan program dan pemantauan (monitoring). Untuk mencapai
keefektivitasan pada suatu program dibutuhkan seluruh ukuran efektivitas dapat
terpenuhi dengan baik.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan
pembahasan maka yang dapat disimpulkan
Hasil penelitian yang telah peneliti lakukan untuk Mekanisme
Pendistribusian Zakat, Infaq dan Sedekah dimasa pandemic covid 19 ini, telah sesuai
dengan panduan / pedoman yang ditetapkan oleh Baznas RI yaitu dengan menggunakan 6 pendekatan dalam menangani
dampak COVID-19 secara terukur, efektif dan efisien. Hal ini dilihat dari cara
Baznas menyalurkan dengan tetap menjaga aturan yang berlaku dan protocol
kesehatan dengan tidak mengumpulkan mustahik, melainkan memberikan bantuan
langsung ke lokasi mustahik berada. Dan untuk mustahik yang sudah terdata
memberikan jadwal kepada perwakilah kecamatannya untuk mengambil bantuan dari Baznas.
Baznas juga menetapkan 6 program yaitu, bidang ekonomi, sosial, dakwa,
kemanusiaan, kesehatan dan pendidikan. dalam membantu merealisasikan pendistribusian dan
pendayagunaannya. sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI No 23 Tahun
2020. Hasil analisis
peneliti pendayagunaan Zakat, Infaq, dan sedekah pada masa pandemic covid 19 di
Baznas Kota Jambi, yaitu Bentuk pendayagunaan zakat secara produktif dalam
bidang ekonomi oleh Baznas kota jambi menggunakan pola pendayagunaan produktif-
tradisional maksudnya penyaluran dalam bentuk barang-barang produktif, misalnya
kambing, grobak, alat-alat perdagangan, etalase, benih tanaman dan
sebagainya. Sedangkan dalam
pendayagunaan secara konsumtif Baznas kota Jambi menggunakan pola pendayagunaan
konsumtif-tradisional dan konsumtif- kreatif. Artinya pendayagunaan yang
sifatnya dapat dimaanfaatkan langsung dan baik berupa sembako, uang tunai dan
lainnya kecuali untuk beasiswa di
berikan dalam bentuk alat-alat sekolah anak-anak. Artinya telah sesuai menurut
teori M.Daud Ali.
Berdasarkan teori dan hasil analisis peneliti mengenai Efektivitas dari mekanisme pendistribusian zakat,
infak dan sedekah sudah efektif
sedangkan untuk pendayagunaan Zakat,
Infaq dan Sedekah di masa pandemic covid 19 ini, belum bisa dikatakan efektif
karena adanya dua variable dalam 4 indikator yang belum efektif pelaksanaannya
menurut teori efektifitas yang di kemukakan oleh Ni Wayan Budiani untuk
mengukur keefektivan Program suatu organisasi/lembaga haruslah terpenuhi semua
indikator yang digunakan yaitu: ketepatan sasaran, sosialisasi program, tujuan
program, dan pemantauan (monitoring).
Sedangkan dalam tujuan dari program dan pemantauan tersebut tidak terpenuhi.
DAFTAR PUSTAKA
Amanda, Gebrina Rizki, Malihah,
Fatatun, Indriyastuti, Sulistiani, Khumairah, Nur, Tulasmi, Tulasmi, & Mukti,
Titania. (2021). Pendayagunaan Zakat Pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal
Ilmiah Ekonomi Islam, 7(1), 216–222.
Amelia, Noor, Machfiroh, Ines
Saraswati, & Fitriyani, Yuli. (2020). Analisis Pengaruh Penyaluran Dana
Zakat Terhadap Perkembangan Usaha Kecil Dan Menengah (UKM) Mustahik. Jurnal
Akuntansi, Ekonomi Dan Manajemen Bisnis, 8(1), 45–51.
Darmawan, Awang, & Desiana, Rina.
(2021). Zakat dan Pemerataan Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19. Al-Azhar
Journal of Islamic Economics, 3(1), 12–21.
Firdaus, Firdaus, Miftah, A. A.,
& Yunus, M. (2022). Pengaruh Pengetahuan Zakat, Kepercayaan Dan
Kesadaran Untuk Berzakat Terhadap Keputusan Membayar Zakat Profesi Di Baznas
Kota Jambi. UI Sultan Thaha Saifuddin Jambi.
Irfandi, E. Z., & Maisyal, Nurul.
(2020). Pendayagunaan Zakat Untuk Penanggulangan Pandemi Covid-19 Perpektif
Filsafat Hukum Islam. Al-Muamalat: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 5(1),
1–26.
Maulidar, Ita. (2019). Efektivitas
Pendayagunaan Dana Zakat, Infaq Dan Shadaqah (ZIS) Dalam Upaya Meningkatkan
Kesejahteraan Masyarakat (Studi Kasus: Baitul Mal Aceh Untuk Program
Pemberdayaan Ekonomi). UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
Mubayyin, Muhammad Afief. (2018). Pengalokasian
Dana Zakat Untuk Meningkatkan Sarana Dan Prasarana Pendidikan (Studi Kasus Di
Lazis UII).
Nainggolan, Poltak Partogi. (2021). Transisi
dan Kandasnya Konsolidasi Demokratis Pasca-Soeharto. Yayasan Pustaka Obor
Indonesia.
Nugraha, Denas Hasman. (2021).
Analisis peran zakat pada masa pandemi COVID-19. QULUBANA: Jurnal Manajemen
Dakwah, 1(2), 88–102.
Permadi, Putu Lantika, & Sudirga,
I. Made. (2020). Problematika Penerapan Sistem Karantina Wilayah Dan PSBB Dalam
Penanggulangan Covid-19. Jurnal Kertha Semaya, 8(9), 1355–1365.
Purwanto, Purwanto. (2022). Peran
Kepolisian Dalam Penanggulangan Penyebaran Wabah Covid-19 (Studi Kasus Polsek
Genuk Semarang). Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Sari, Neneng Komala, Sucipto,
Sucipto, & Usdeldi, Usdeldi. (2018). Analisis Kebutuhan Dan Distribusi
Zakat Terhadap Perubahan Status Sosial Ekonomi Mustahiq Zakat (Studi Kasus Pada
Baznaz Kota Jambi). UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.
Sihaloho, Estro Dariatno, Kamilah,
Fariza Zahra, Rahma, Gina Ridhia, Kusumawardani, Salsabila, Hardiawan, Donny,
& Siregar, Adiatma Y. M. (2020). Pengaruh Angka Tuberkulosis Terhadap Angka
Kemiskinan di Indonesia: Studi Kasus 407 Kabupaten Kota. Jurnal Ilmu Ekonomi
Dan Pembangunan, 20(2), 123–132.
Sina, Peter Garlans. (2020). Ekonomi
rumah tangga di era pandemi covid-19. Journal of Management Small and Medium
Enterprises (SMEs), 12(2), 239–254.
Suhardi, Suhardi, As’ ad, As’ ad,
& Diwantara, Victor. (2022). Analisis Manajemen Keuangan Pada Badan Amil
Zakat Nasional (Baznas) Kota Jambi Tahun 2019-2021. UIN Sulthan Thaha
Saifuddin Jambi.
Sulasmi, Emilda, Sibuea, Muhammad
Buhari, Eriska, Peny, & AirLangga, Eka. (2020). COVID 19 & KAMPUS
MERDEKA Di Era New Normal. Kumpulan Buku Dosen.