STRATEGI PERTAHANAN EKONOMI INDONESIA: SENGKETA PERDAGANGAN INTERNASIONAL NIKEL

 

Ari Dwiyono1, R Djoko Andreas Navalino2, Lukman Yudho Prakoso3, Cosmas Manukallo Danga4

Universitas Pertahanan Republik Indonesia

dyonoari48@gmail.com1, kamalekumdeplek@gmail.com3 cosmas.danga@mp.idu.ac.id4

 

Abstrak

Indonesia merupakan negara dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, tak terkecuali produk pertambangan seperti nikel sehingga Indonesia menjadi salah satu penghasil nikel terbesar di dunia. Dalam rangka usaha peningkatan pertumbuhan ekonomi, Indonesia membuat kebijakan untuk melarang ekspor bijih nikel konsentrasi rendah yang mana membuat negara-negara Uni Eropa merasa dirugikan kebutuhan akan bahan baku sehingga melayangkan gugatan terhadap Indonesia di World Trade Organization. Tulisan ini membahas tentang strategi pertahanan Indonesia di bidang ekonomi tentang respon mengenai sengketa perdagangan internasional komoditas nikel di WTO. Metode dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka yang mana penulis mengumpulkan informasi-informasi mengenai topik bahasan melalui jurnal, buku, berita, atau bentuk tulisan lainnya. Hasil dari penelitian ini yaitu strategi yang harus dilakukan Indonesia dan diharapkan dapat mencapai tujuan tersebut yaitu mencari investor, menetapkan regulasi, banding atas gugatan, menjaga stabilitas politik, serta melakukan pengelolaan yang optimal.

 

Kata Kunci: perdagangan internasional; strategi pertahanan; ketahanan ekonomi; sengketa nikel; ekonomi pertahanan.

 

Abstract

Indonesia is a country with abundant natural resources, including mining products such as nickel so Indonesia is one of the largest nickel producers in the world. In order to increase economic growth, Indonesia made a policy to ban the export of low-concentration nickel ore which made European Union countries feel disadvantaged by the need for raw materials, thus filing a lawsuit against Indonesia in the World Trade Organization. This paper discusses Indonesia's defense strategy in the economic field regarding the response to the international trade dispute over nickel commodities at the WTO. The method in this study is a qualitative method with a literature study approach where the author collects information about the topic of discussion through journals, books, news, or other forms of writing. The result of this study is the strategy that Indonesia must carry out and is expected to achieve these goals, namely finding investors, setting regulations, appealing lawsuits, maintaining political stability, and carrying out optimal management

 

Keywords: international trade; defense strategy; economic resilience; nickel dispute; defense economics.

 

 

 

Pendahuluan

Sistem pertahanan negara Indonesia disebut dengan istilah sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata) yang mana seluruh sumber daya nasional dikerahkan dalam usaha pertahanan negara. Sishankamrata saat ini dipersiapkan secara untuk dapat diselenggarakan secara total, terpadu, dan berlanjut membangun kekuatan sehingga dapat menangkal segala spektrum ancaman yang mungkin muncul karena perkembangan  lingkungan strategis (Kemhan, 2020).

Perkembangan lingkungan strategis berakibat pada munculnya banyak ancaman yang berpengaruh terhadap pertahanan negara tak terkecuali terhadap ekonomi yang membahas tentang ketahanan pangan, ketahanan energi, dan faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Presiden dalam melaksanakan fungsi pengelolaan pertahanan negara kemudian mengeluarkan kebijakan umum pertahanan negara dan akan dijelaskan pada kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara oleh Menteri Pertahanan. Kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara sebagai acuan bagi Kementerian Pertahanan dalam 5 tahun untuk melaksanakan penyelenggaraan pertahanan negara dengan setiap tahunnya Menteri Pertahanan akan menetapkan kebijakan pertahanan negara (Kemhan, 2020).

World Trade Organization (WTO) merupakan organisasi internasional yang khusus menangani masalah perdagangan internasional untuk menghubungkan kepentingan perdagangan dunia melalui ketentuan-ketentuan yang disetujui oleh negara anggota (Alek, 2017). Indonesia menjadi salah satu pendiri WTO serta telah meratifikasinya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement On Astablishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Pasal 1 menegaskan mengesahkan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). (Sitanggang, 2017)

Nikel adalah mineral memiliki sifat yang magnetik, tahan karat, serta mampu menghantarkan panas dengan baik. Perkembangan teknologi di dunia membuat permintaan nikel meningkat karena dibutuhkan untuk bahan baku produksi. Indonesia merupakan salah satu negara 10 besar penghasil nikel terbesar di seluruh dunia dengan total cadangan yang dimiliki sebesar 5,74% dari total cadangan seluruh dunia yang mampu memproduksi nikel sebanyak 800.000 MT (Hanif, 2021). Indonesia for Global Justice (IGJ) yang merupakan organisasi non-pemerintah yang menangani isu tentang liberalisasi perdagangan global menilai bahwa perjanjian dan kesepakatan yang dikeluarkan WTO cenderung menguntungkan negara maju daripada negara berkembang. Contohnya yaitu dikeluarkannya kesepakatan fasilitasi perdagangan dan larangan tindakan proteksionisme sehingga menyulitkan produk–produk negara berkembang untuk menembus pasar internasional dengan peraturan seperti standar mutu produk yang harus ter notifikasi   WTO (Hidayati, 2014). Kesepakatan fasilitasi perdagangan merupakan sebuah perjanjian yang memuat tentang negara anggota WTO berkomitmen untuk menyederhanakan dan  meningkatkan transparansi berbagai ketentuan kegiatan perdagangan dunia (Hanif, 2021).

WTO berperan sebagai organisasi internasional yang menangani arus perdagangan negara-negara di seluruh dunia baik negara maju, berkembang, maupun kurang berkembang. WTO mewadahi negosiasi perjanjian 117 negara anggotanya sejak tahun 2001 yang memiliki latar negara di wilayah DDA (Doha Develpoment Agenda) atau negara berkembang5 serta mendapatkan bantuan untuk melaksanakan komitmennya. Menurut OECD, 1% penurunan biaya transaksi perdagangan dunia dapat memberikan 40 miliar USD terhadap perekonomian dunia, dan sepertiganya akan menguntungkan negara berkembang (Sitanggang, 2017). Sistem penyelesaian sengketa oleh WTO diselenggarakan untuk memberikan fasilitas meliputi tindakan masing-masing yang sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati untuk menyelesaikan masalah dalam perdagangan internasional (Hidayati, 2014).

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2019 (Permen ESDM 11/2019) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 memutuskan untuk menghentikan ekspor nikel kadar rendah, hal ini menyebabkan Uni Eropa sebagai importir nikel dari Indonesia tidak setuju dan menggugat Indonesia ke WTO karena merasa dirugikan atas kebijakan Indonesia tersebut. Uni Eropa mengajukan gugatannya ke WTO mengenai larangan ekspor bijih nikel Indonesia dan menuduh Indonesia merancang pembatasan tersebut untuk menguntungkan industrinya sendiri. Uni Eropa berpendapat bahwa pemurnian smelter di Indonesia akan tujuh kali lebih banyak menghasilkan karbon dioksida sehingga baja yang dihasilkan sangat murah dan berpotensi polusi tinggi (Yuneka, 2022). Dominasi Indonesia terhadap kebijakan perdagangan bermasalah yang disidangkan di TRIMS WTO menunjukkan ada ketidaksepakatan pada semua sektor penyusunan kebijakan nasional tentang perdagangan dan sering kali tidak mematuhi ketentuan perdagangan multilateral yang telah ditetapkan WTO. (Hidayati, 2014)

 

Metode

Penelitian disini memiliki pertanyaan yaitu bagaimana strategi Indonesia dalam mengatasi ancaman pertahanan negara dalam bidang ekonomi khususnya perdagangan internasional. Penulis menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka dan dokumentasi untuk mengumpulkan informasi mengenai topik melalui buku, jurnal, berita, dan sumber lainnya. Penulis menggunakan teori strategi yang ditulis oleh Carl VonClausewitz yang mendalami strategi pertahanan yaitu tujuan (ends), konsep (ways), dan instrumen (means) dari penyelesaian masalah pada gugatan mengenai pedagangan bijih nikel di WTO.

 

Hasil dan Pembahasan

Ketahanan Ekonomi dan Studi Ekonomi Pertahanan

Pertahanan negara diartikan sebagai upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara meliputi keutuhan wilayah serta keamanan bangsa secara keseluruhan dari ancaman yang mengganggu keutuhan bangsa dan negara. Penerapan strategi pertahanan harus mengutamakan pembangunan kemampuan pertahanan negara secara berkelanjutan. Standarisasi sumber daya nasional yang berkualitas merupakan upaya nyata dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Ekonomi pertahanan adalah suatu bidang studi yang membahas tentang fenomena yang berkaitan dengan pengelolaan serta pemanfaatan sumber daya nasional untuk pertahanan negara sehingga kemakmuran ekonomi masyarakat dan keamanan nasional dapat terwujud.  Studi ekonomi pertahanan berkaitan dengan alokasi sumber daya, distribusi pendapatan, pertumbuhan, ekonomi, dan stabilisasi yang diaplikasikan pada topik yang berhubungan dengan pertahanan. (Kurnia et al., 2022)

Perekonomian merupakan aspek kehidupan bermasyarakat yang meliputi produksi, distribusi, dan konsumsi barang maupun jasa serta usahanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat (Husin & Zaliah, 2020). Ketahanan Ekonomi merupakan kondisi dinamik tentang perekonomian suatu negara yang menyangkut tentang ketangguhan yang mendukung kemampuan dalam proses perkembangan kekuatan nasional dalam mengatasi tantangan, gangguan, rintangan,  hambatan serta ancaman dari luar negeri maupun dalam negeri untuk melindungi jalannya perekonomian Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945 (Kesbang, 2020). Kemampuan sistem perekonomian suatu negara untuk menahan atau kembali bangkit dari pengaruh negatif akibat ancaman eksternal yang mungkin terjadi merupakan konsep dari sistem pertahanan ekonomi (Tasri et al., 2021). Ketahanan ekonomi perlu diperhatikan untuk menjaga kestabilan pertumbuhan ekonomi dan memastikan kelangsungan standar hidup penduduk dengan melakukan pembangunan ekonomi dan memelihara kemandirian ekonomi (Kesbang, 2020). Tujuan pembangunan ekonomi yang dimaksud adalah pencapaian kesejahteraan masyarakat dengan kebutuhan hidup yang terpenuhi serta sumber daya yang berkualitas dan kecukupan yang diiringi dengan keunggulan kompetitif.

Konsepsi ketahanan nasional Indonesia merupakan konsepsi tentang pengembangan kekuatan nasional dengan pengaturan dan pelaksanaan keamanan yang selaras dengan kesejahteraan yang terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan wawasan nusantara (Husin & Zaliah, 2020). Fondasi utama kemandirian ekonomi nasional ditentukan oleh daya beli masyarakat yang mana dipengaruhi oleh tidak meratanya pembangunan ekonomi antar wilayah dan tingkat kemiskinan pada wilayah-wilayah di seluruh Indonesia. Menurut Bung Karno pada pidatonya tahun 1958 di Banda Aceh, menyatakan bahwa suatu bangsa yang kuat harus memenuhi tiga ketahanan yaitu ketahanan militer, ketahanan ekonomi dan ketahanan jiwa. (Husin & Zaliah, 2020)

Pembangunan Indonesia yang diselenggarakan secara menyeluruh dan terencana diprioritaskan pada bidang ekonomi, maka pembangunan ekonomi berkelanjutan merupakan visi yang harus dicapai dimasa depan. Pilar pembangunan dalam visi Indonesia 2045 yaitu (1) pembangunan manusia serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, (2) pembangunan ekonomi berkelanjutan, pemerataan pembangunan, dan pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola kepemerintahan. Dalam visi Indonesia 2045, pembangunan ekonomi berkelanjutan difokuskan pada beberapa aspek yaitu peningkatan investasi dan perdagangan luar negeri, percepatan industri dan pariwisata, pembangunan ekonomi maritim, pemantapan ketahanan pangan dan kesejahteraan petani, pemantapan ketahanan energi dan air, serta komitmen terhadap lingkungan hidup. (Bappenas, 2019)

Tingkat ketahanan ekonomi dapat diusahakan dengan pencapaian dan pembinaan berbagai hal yaitu: (Husin & Zaliah, 2020)

1)      Sistem ekonomi yang difokuskan untuk mewujudkan kemakmuran yang adil dan merata melalui sistem ekonomi kerakyatan guna menjamin kesinambungan pembangunan dan kelangsungan hidup bangsa.

2)      Sistem ekonomi rakyat harus menghindari free fight liberalism, etatisme, dan pemusatan ekonomi pada suatu kelompok.

3)      Struktur ekonomi yang seimbang antara berbagai sektor yang mempengaruhi perekonomian,

4)      Keterkaitan antar pelaku wadah kegiatan ekonomi dalam pembangunan ekonomi atas dasar asas kekeluargaan

5)      Meningkatkan kemandirian ekonomi nasional dengan penerapan persaingan ekonomi yang sehat dan dinamis

6)      Pemerataan dan pemanfaatan yang mempertimbangkan keseimbangan dan keserasian pembangunan antar sektor dan wilayah

Strategi Menghadapi Ancaman Sengketa Perdagangan Internasional Komoditas Nikel Indonesia

Indonesia secara potensial didukung oleh potensi wilayah, penduduk, dan sumber daya alam terbesar di Asia Tenggara yang menjadi kekuatan utama Indonesia di kawasan. Dengan begitu besarnya potensi, Indonesia menempatkan diri sebagai basis ketahanan untuk meningkatkan daya saing dalam rangka memperoleh keuntungan dari integrasi ekonomi dengan negara-negara lain (Siregar, 2020; Tasri et al., 2021). Sumber daya alam yang melimpah menjadi incaran bangsa asing untuk menguasai Indonesia sejak zaman penjajahan sampai sekarang. Contoh penjajahan di masa sekarang yaitu paksaan dengan gugatan Uni Eropa terhadap Indonesia karena berhenti mengekspor nikel mentah ke negaranya. Upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yaitu dengan melakukan hilirisasi di daerah yang memiliki potensi sumber daya tak terkecuali nikel

Nikel mempunyai banyak fungsi dan kegunaan yang dapat menunjang dan mendukung kehidupan manusia saat ini. Strukturnya yang keras, mudah dibentuk serta ulet dan juga merupakan penghantar panas dan listrik yang baik membuat nikel banyak dijadikan sebagai bahan utama dalam logam paduan. Biasanya perpaduan antara nikel dengan besi dan kromium akan menghasilkan baja yang tahan karat dan juga sangat keras.18 Letak geografis Indonesia yang berada pada zona dengan iklim tropis dan subtropis, membuat Indonesia kaya akan keberadaan endapan nikel laterit modern. Sehingga, potensi cadangan nikel cukup besar di Indonesia. Indonesia berada di posisi pertama sebagai negara penghasil nikel terbanyak yaitu sebesar 800.000 Metrik Ton sehingga banyak negara bergantung pada pasokan nikel dari Indonesia. Indonesia mengekspor sebesar 37,2% dari total seluruh ekspor nikel dunia atau mencapai USD 1,7 Miliar. Sejak 2015, industri nikel yang kebanyakan digunakan untuk komponen dalam pembuatan baja mengalami peningkatan yang tinggi yaitu tumbuh sebesar 61% pada 5 tahun terakhir. Pada Agustus 2019, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa keabsahan dokumen tertentu sebagai syarat untuk ekspor bijih nikel konsentrasi rendah berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sehingga larangan ekspor bijih nikel secara efektif berlaku per 1 Januari 2020 (Hanif, 2021). Sejak larangan itu diberlakukan, nilai ekspor turunan nikel mengalami peningkatan signifikan yang mencapai USD12,35 miliar atau tumbuh hingga 263% dibandingkan tahun 2019. (Putra, 2022)

Indonesia seluruh pelaku industri pertambangan untuk membangun smelter atau pabrik pengolahan dan pemurnian nikel dan terlebih dahulu memenuhi kebutuhan dalam negeri. Pemerintah memberi pembebasan bea masuk impor bahan baku, alat dan mesin yang dibutuhkan dalam pembangunan smelter dan pabrik untuk mengolah nikel di Indonesia. Uni Eropa menilai subsidi tersebut tidak adil karena Indonesia memberi subsidi secara spesifik terhadap industri pertambangan (Hanif, 2021). World Trade Organization (WTO) yang merupakan organisasi internasional berperan penting dalam perdagangan internasional khususnya meningkatkan pembangunan ekonomi dan forum penyelesaian sengketa atau konflik yang berdasarkan hukum bagi negara-negara anggotanya. WTO bertujuan meningkatkan perdagangan dunia dengan pengurangan dalam proses perdagangan internasional serta upaya penyelenggaraan sistem perdagangan dunia yang efektif serta efisien bagi negara-negara dunia. WTO juga menjadi forum negosiasi atas kepentingan ekonomi masing-masing negara anggotanya. Penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh WTO berbasis pendekatan hukum (rule based approach) yang lebih dominan pada sistem penyelesaian sengketa sebelumnya. (Hidayati, 2014)

Kebijakan Indonesia tentang pembatasan ekspor nikel digugat oleh Uni Eropa dan terdaftar pada Disbute Settlement (DS 592) di WTO yang mana digugat dengan Pasal XI:1 GATT/WTO yang berisi bahwa negara anggota WTO tidak boleh melakukan pembatasan kuantitatif pada produk impor maupun ekspor kecuali dengan tarif bea masuk, pajak, dan bea lainnya. Namun disisi lain, terdapat banyak pasal pengecualian seperti Pasal XI:2 (a) GATT 1994 yang menjelaskan tentang pembatasan ekspor untuk mencegat terjadinya kelangkaan di negara pengekspor namun harus bersifat sementara. Namun, keputusan panel WTO atas sengketa larangan ekspor Indonesia disebut sebagai perkara DS 192 WTO menetapkan bahwa kebijakan pembatasan ekspor dan kewajiban pengolahan mineral dalam negeri terbukti melanggar ketentuan WTO. Putusan tersebut belum mempunyai keputusan hukum tetap sehingga masih memiliki peluang untuk banding dan pemerintah beranggapan bahwa perubahan peraturan dianggap bukan merupakan keputusan yang tidak sesuai dengan Dispute Settlement Body (DSB). Komitmen Indonesia untuk proses hilirisasi tambang untuk meningkatkan nilai tambah akan terus dilanjutkan meskipun Indonesia kalah dalam sengketa larangan ekspor nikel. (Detik News, 2022)

Menurut Lykke (1989) terdapat 3 unsur dalam teori strategis yaitu means, ways, dan ends. Means merupakan sarana untuk mencapai tujuan, ways merupakan cara untuk mencapai tujuan, dan ends merupakan tujuan yang akan di capai. Dalam sengketa antara Indonesia dan Uni Eropa yang dipersidangkan di forum internasional yaitu WTO maka penulis menyimpulkan bahwa diperlukan suatu strategi dan cara untuk mewujudkan ends dalam ways, untuk melakukan ways perlu didukung means yaitu proses hukum sengketa internasional, dimana proses sengketa harus diselesaikan dan dimenangkan oleh Indonesia dengan usaha diplomasi maupun hukum. Ends disini adalah kepentingan nasional yaitu hilirisasi produk nikel sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional yang juga sebagai usaha pertahanan negara di bidang ekonomi. Selanjutnya, ways berupa fundamental strategic approach secara langsung atau tidak langsung untuk mencapai kebebasan dalam pengolahan nikel:

Means sebagai strategi dalam sengketa WTO yaitu berdirinya ekonomi yang tangguh dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat. Nikel sebagai komoditas Indonesia saat ini sedang digemari banyak negara karena digunakan untuk bahan baku berbagai macam alat elektronik, baja, dan produk lainnya. Maka, tujuan dari pembatasan ekspor nikel Indonesia yaitu untuk memperoleh kemanfaatan secara maksimal hasil sumber daya alam dari dalam negeri. Selain itu, transisi energi yang membuat pengalihan berbagai teknologi yang digunakan sehari-hari seperti kompor, mobil, motor, dan sebagainya di Indonesia memerlukan komoditas nikel untuk bahan baku sehingga kebutuhan dalam negeri harus dipenuhi sebelum komoditas tersebut dapat diekspor ke negara lain. Strategi Ways dalam sengketa pelarangan ekspor bijih nikel ini salah satunya adalah usaha Indonesia untuk melakukan banding karena sebelumnya kalah dalam gugatan yang dilayangkan oleh Uni Eropa di WTO. Keberanian untuk hilirisasi bahan mentah atau raw material product dari pertambangan akan terus dilanjutkan secara bertahap meskipun telah kalah dalam persidangan WTO. Selain itu, pemerintah untuk melakukan hilirisasi tersebut harus membuka peluang investasi dan perlindungan investor terhadap perubahan stabilitas politik, kebijakan, pajak, dan harus didukung pengembangan industri pengelolaan secara cepat sehingga proses hilirisasi tersebut menjadi optimal. Selanjutnya, pemerintah harus melakukan tindakan-tindakan strategis untuk melindung proses hilirisasi sumber daya alam tersebut dengan membuat regulasi yang tepat, memastikan konsistensi ketersediaan bahan baku dalam pengelolaan komoditas industri hilirisasi tersebut. Terakhir, Ends sebagai strategi yaitu Indonesia dapat menjalankan hilirisasi produk nikel dengan memenangkan banding WTO sehingga pertumbuhan ekonomi dapat meningkat dan memperoleh kemanfaatan yang optimal dari sumber daya alam yang dimiliki dengan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

 

Kesimpulan

Gugatan Uni Eropa terhadap pembatasan ekspor nikel mentah oleh Indonesia merupakan suatu ancaman ketahanan ekonomi Indonesia. Indonesia mempunyai tujuan untuk memperkuat ekonomi nasional dengan hilirisasi produk nikel dan memperoleh kemanfaatannya secara optimal. Strategi Indonesia sesuai teori ends, ways, dan means telah dilakukan Indonesia dan diharapkan dapat berhasil sehingga tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dapat tercapai. Untuk dapat mencapai tujuan tersebut maka pemerintah Indonesia harus melakukan langkah-langkah strategi yaitu mencari investor, menetapkan regulasi, banding atas gugatan,  menjaga stabilitas politik, serta melakukan pengelolaan yang optimal.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Alek, K. K. (2017). Penyelesaian Sengketa Perdagangan Internasional Di World Trade Organization: Studi Kasus Korea—Anti Dumping Duties On Imports Of Certain Paper From Indonesia (DS312) [Thesis, Universitas Andalas]. Http://Scholar.Unand.Ac.Id/23518/

 

Bappenas. (2019). Indonesia 2045: Berdaulat, Maju, Adil, Dan Makmur. Https://Perpustakaan.Bappenas.Go.Id/E-Library/File_Upload/Koleksi/Migrasi-Data-Publikasi/File/Policy_Paper/Ringkasan%20Eksekutif%20Visi%20Indonesia%202045_Final.Pdf

 

Detik News. (2022, November). Indonesia Kalah Gugatan Larangan Ekspor Nikel Di WTO. Detik News.

 

Hanif, I. D. (2021). Gugatan Uni Eropa Ke World Trade Organization (Wto) Terhadap Indonesia Terkait Dengan Kebijakan Larangan Ekspor Bijih Nikel Indonesia Tahun 2019. Jom FISIP, 8. Https://Jom.Unri.Ac.Id/Index.Php/JOMFSIP/Article/View/30972/29834

 

Hidayati, M. N. (2014). Analisis Tentang Sistem Penyelesaian Sengketa WTO : Suatu Tinjauan Yuridis Formal. Lex Jurnalica, 11(2). Https://Media.Neliti.Com/Media/Publications/18081-ID-Analisis-Tentang-Sistem-Penyelesaian-Sengketa-Wto-Suatu-Tinjauan-Yuridis-Formal.Pdf

 

Husin, F., & Zaliah. (2020). Peranperekonomian Dalam Pembangunan Nasional Bagiketahanan Bangsa. Jurnal Politeknik Negeri Sriwijaya, 9(1). Https://Jurnal.Polsri.Ac.Id/Index.Php/Eksistansi/Article/View/2496/1125

 

Kemhan. (2020). Keputusan Menteri Pertahanan Nomor KEP/487/M/V/2020 Tentang Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2021 (Patent No. KEP/487/M/V/2020). Https://Ppid.Kemhan.Go.Id/Assets/Attachments/20210721_57jakhanneg-2021-Oke.Pdf

 

Kesbang. (2020). Penguatan Ketahanan Ekonomi. Https://Kesbangpol.Sulselprov.Go.Id/Penguatan-Ketahanan-Ekonomi/

 

Kurnia, R. R., Aprilianto, P., Haetami, Prakoso, L. Y., Pramono, B., Winarna, A., Sutrasna, Y., Saputro, G. E., Juliana, Alman, G. C., Salim, G., & Mursidi. (2022). Micro, Macro, Monetary, And Fiscal Sectors Of Indonesian Economics Depend On Defense Economics. Jurnal Cakrawala Ilmiah, Vol 2 Nomor 2, 697–702. Https://Bajangjournal.Com/Index.Php/JCI/Article/View/3816/2803

 

Putra, T. S. A. (2022, September). Gugatan Uni Eropa Di World Trade Organization (WTO) Mengancam Hilirisasi Industri Pertambangan Di Indonesia. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

 

Siregar, H. R. (2020). Ancaman Krisis Ekonomi Global Dan  Potensi Dampaknya Di Sektor Industri Agro. Kementerian Perindustrian. https://agro.kemenperin.go.id/files/pdf/article/file167082116278209169.pdf

 

Sitanggang, D. F. D. (2017). Posisi, Tantangan, Dan Prospek Bagi Indonesia Dalam Sistem Penyelesaian Sengketa Wto. Veritas et Justitia, 3(1). https://doi.org/https://doi.org/10.25123/vej.v3i1.2526

 

Tasri, E. S., Karimi, K., & Muslim, I. (2021). Kerentanan Dan Ketahanan Ekonomi Masyarakat  Terhadap Kerusakan Lingkungan (1st Ed., Vol. 1). Sukabina Press. http://repo.bunghatta.ac.id/6909/1/BUKU%20kerentanan%20dan%20ketahanan.pdf

 

Yuneka, E. S. (2022). Larangan Ekspor Nikel Indonesia Ditinjau Dari Persetujuan Wto (Studi Kasus Sengketa WTO No. DS592 Antara Uni Eropa-Indonesia [Thesis, Universitas Atma Jaya Yogyakarata]. https://e-journal.uajy.ac.id/27260/