STRATEGI PERTAHANAN
EKONOMI INDONESIA: SENGKETA PERDAGANGAN INTERNASIONAL NIKEL
Ari Dwiyono1, R Djoko Andreas
Navalino2, Lukman Yudho Prakoso3,
Cosmas Manukallo Danga4
Universitas Pertahanan
Republik Indonesia
dyonoari48@gmail.com1, kamalekumdeplek@gmail.com3 cosmas.danga@mp.idu.ac.id4
Abstrak
Indonesia merupakan
negara dengan kekayaan sumber daya alam
yang melimpah, tak terkecuali produk pertambangan seperti nikel sehingga Indonesia menjadi salah satu penghasil nikel terbesar di dunia. Dalam rangka usaha peningkatan
pertumbuhan ekonomi,
Indonesia membuat kebijakan
untuk melarang ekspor bijih nikel konsentrasi
rendah yang mana membuat
negara-negara Uni Eropa merasa
dirugikan kebutuhan akan bahan baku
sehingga melayangkan gugatan terhadap Indonesia di World Trade Organization.
Tulisan ini membahas tentang
strategi pertahanan Indonesia di bidang
ekonomi tentang respon mengenai sengketa perdagangan internasional komoditas nikel di WTO. Metode dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif
dengan pendekatan studi pustaka yang mana penulis mengumpulkan informasi-informasi mengenai topik bahasan melalui
jurnal, buku, berita, atau bentuk tulisan lainnya. Hasil dari penelitian ini yaitu strategi
yang harus dilakukan
Indonesia dan diharapkan dapat
mencapai tujuan tersebut yaitu mencari investor, menetapkan regulasi, banding atas gugatan, menjaga stabilitas politik, serta melakukan pengelolaan yang optimal.
Kata Kunci: perdagangan
internasional; strategi pertahanan;
ketahanan ekonomi; sengketa nikel; ekonomi pertahanan.
Abstract
Indonesia is a country
with abundant natural resources, including mining products such as nickel so
Indonesia is one of the largest nickel producers in the world. In order to
increase economic growth, Indonesia made a policy to ban the export of
low-concentration nickel ore which made European Union countries feel
disadvantaged by the need for raw materials, thus filing a lawsuit against
Indonesia in the World Trade Organization. This paper discusses Indonesia's
defense strategy in the economic field regarding the response to the
international trade dispute over nickel commodities at the WTO. The method in
this study is a qualitative method with a literature study approach where the
author collects information about the topic of discussion through journals,
books, news, or other forms of writing. The result of this study is the
strategy that Indonesia must carry out and is expected to achieve these goals,
namely finding investors, setting regulations, appealing lawsuits, maintaining
political stability, and carrying out optimal management
Keywords:
international trade; defense strategy; economic
resilience; nickel dispute; defense economics.
Sistem pertahanan
negara Indonesia disebut dengan istilah sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
(sishankamrata) yang mana seluruh sumber daya nasional dikerahkan dalam usaha
pertahanan negara. Sishankamrata saat ini dipersiapkan secara untuk dapat diselenggarakan secara total, terpadu, dan berlanjut membangun kekuatan sehingga
dapat menangkal segala spektrum ancaman yang mungkin muncul karena perkembangan
lingkungan strategis
Perkembangan lingkungan
strategis berakibat pada munculnya banyak ancaman
yang berpengaruh terhadap pertahanan negara tak terkecuali terhadap ekonomi
yang membahas tentang ketahanan pangan, ketahanan energi, dan faktor-faktor
yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Presiden dalam melaksanakan fungsi pengelolaan pertahanan
negara kemudian mengeluarkan kebijakan umum pertahanan negara dan akan
dijelaskan pada kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara oleh Menteri
Pertahanan. Kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara sebagai acuan bagi
Kementerian Pertahanan dalam 5 tahun untuk melaksanakan penyelenggaraan
pertahanan negara dengan setiap tahunnya Menteri Pertahanan akan menetapkan kebijakan pertahanan negara
World Trade Organization (WTO) merupakan organisasi internasional yang khusus menangani masalah perdagangan
internasional untuk menghubungkan kepentingan perdagangan dunia melalui
ketentuan-ketentuan yang disetujui oleh negara anggota
Nikel adalah mineral memiliki sifat yang magnetik, tahan
karat, serta mampu menghantarkan panas dengan baik. Perkembangan teknologi di
dunia membuat permintaan nikel meningkat karena dibutuhkan untuk bahan baku
produksi. Indonesia merupakan salah satu negara 10 besar penghasil nikel
terbesar di seluruh dunia dengan total cadangan yang dimiliki sebesar 5,74%
dari total cadangan seluruh dunia yang mampu memproduksi nikel sebanyak 800.000
MT
WTO berperan sebagai
organisasi internasional yang menangani arus perdagangan negara-negara
di seluruh dunia baik negara maju, berkembang, maupun kurang berkembang. WTO mewadahi negosiasi
perjanjian 117 negara anggotanya
sejak tahun 2001 yang memiliki
latar negara di wilayah DDA (Doha Develpoment Agenda) atau negara berkembang5
serta mendapatkan bantuan untuk melaksanakan
komitmennya. Menurut OECD, 1% penurunan biaya transaksi perdagangan
dunia dapat memberikan 40 miliar USD terhadap
perekonomian dunia, dan sepertiganya akan menguntungkan negara berkembang
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11
Tahun 2019 (Permen ESDM 11/2019) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 memutuskan untuk
menghentikan ekspor nikel kadar rendah, hal ini menyebabkan Uni Eropa sebagai
importir nikel dari Indonesia tidak setuju dan menggugat Indonesia ke WTO
karena merasa dirugikan atas kebijakan Indonesia tersebut. Uni Eropa mengajukan
gugatannya ke WTO mengenai larangan ekspor bijih nikel Indonesia dan menuduh
Indonesia merancang pembatasan tersebut untuk menguntungkan industrinya
sendiri. Uni Eropa berpendapat bahwa pemurnian smelter di Indonesia akan tujuh
kali lebih banyak menghasilkan karbon dioksida sehingga baja yang dihasilkan
sangat murah dan berpotensi polusi tinggi
Metode
Penelitian disini memiliki pertanyaan yaitu bagaimana
strategi Indonesia dalam mengatasi ancaman pertahanan negara dalam bidang
ekonomi khususnya perdagangan internasional. Penulis menggunakan metode
kualitatif dengan pendekatan studi pustaka dan dokumentasi untuk mengumpulkan
informasi mengenai topik melalui buku, jurnal, berita, dan sumber lainnya.
Penulis menggunakan teori strategi yang ditulis oleh Carl VonClausewitz yang
mendalami strategi pertahanan yaitu tujuan (ends), konsep (ways),
dan instrumen (means) dari penyelesaian masalah pada gugatan mengenai
pedagangan bijih nikel di WTO.
Hasil
dan Pembahasan
Ketahanan Ekonomi dan
Studi Ekonomi Pertahanan
Pertahanan negara
diartikan sebagai upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara
meliputi keutuhan wilayah serta keamanan bangsa secara keseluruhan dari ancaman
yang mengganggu keutuhan bangsa dan negara. Penerapan strategi pertahanan harus
mengutamakan pembangunan kemampuan pertahanan negara secara berkelanjutan.
Standarisasi sumber daya nasional yang berkualitas merupakan upaya nyata dalam
penyelenggaraan pertahanan negara. Ekonomi pertahanan adalah suatu bidang studi
yang membahas tentang fenomena yang berkaitan dengan pengelolaan serta
pemanfaatan sumber daya nasional untuk pertahanan negara sehingga kemakmuran
ekonomi masyarakat dan keamanan nasional dapat terwujud. Studi ekonomi pertahanan berkaitan dengan
alokasi sumber daya, distribusi pendapatan, pertumbuhan, ekonomi, dan stabilisasi
yang diaplikasikan pada topik yang berhubungan dengan pertahanan.
Perekonomian merupakan
aspek kehidupan bermasyarakat yang meliputi produksi, distribusi, dan konsumsi
barang maupun jasa serta usahanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Konsepsi ketahanan
nasional Indonesia merupakan konsepsi tentang pengembangan kekuatan nasional
dengan pengaturan dan pelaksanaan keamanan yang selaras dengan kesejahteraan
yang terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan wawasan nusantara
Pembangunan Indonesia yang
diselenggarakan secara menyeluruh dan terencana diprioritaskan pada bidang
ekonomi, maka pembangunan ekonomi berkelanjutan merupakan visi yang harus
dicapai dimasa depan. Pilar pembangunan dalam visi Indonesia 2045 yaitu (1)
pembangunan manusia serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, (2)
pembangunan ekonomi berkelanjutan, pemerataan pembangunan, dan pemantapan
ketahanan nasional dan tata kelola kepemerintahan. Dalam visi Indonesia 2045,
pembangunan ekonomi berkelanjutan difokuskan pada beberapa aspek yaitu
peningkatan investasi dan perdagangan luar negeri, percepatan industri dan
pariwisata, pembangunan ekonomi maritim, pemantapan ketahanan pangan dan
kesejahteraan petani, pemantapan ketahanan energi dan air, serta komitmen
terhadap lingkungan hidup.
Tingkat ketahanan ekonomi
dapat diusahakan dengan pencapaian dan pembinaan berbagai hal yaitu:
1)
Sistem ekonomi yang difokuskan untuk mewujudkan
kemakmuran yang adil dan merata melalui sistem ekonomi kerakyatan guna menjamin
kesinambungan pembangunan dan kelangsungan hidup bangsa.
2)
Sistem ekonomi rakyat harus menghindari free fight
liberalism, etatisme, dan pemusatan ekonomi pada suatu kelompok.
3)
Struktur ekonomi yang seimbang antara berbagai sektor
yang mempengaruhi perekonomian,
4)
Keterkaitan antar pelaku wadah kegiatan ekonomi dalam
pembangunan ekonomi atas dasar asas kekeluargaan
5)
Meningkatkan kemandirian ekonomi nasional dengan
penerapan persaingan ekonomi yang sehat dan dinamis
6)
Pemerataan dan pemanfaatan yang mempertimbangkan
keseimbangan dan keserasian pembangunan antar sektor dan wilayah
Strategi Menghadapi
Ancaman Sengketa Perdagangan Internasional Komoditas Nikel Indonesia
Indonesia secara potensial
didukung oleh potensi wilayah, penduduk, dan sumber daya alam terbesar di Asia
Tenggara yang menjadi kekuatan utama Indonesia di kawasan. Dengan begitu
besarnya potensi, Indonesia menempatkan diri sebagai basis ketahanan untuk
meningkatkan daya saing dalam rangka memperoleh keuntungan dari integrasi
ekonomi dengan negara-negara lain
Nikel mempunyai banyak
fungsi dan kegunaan yang dapat menunjang dan mendukung kehidupan manusia saat
ini. Strukturnya yang keras, mudah dibentuk serta ulet dan juga merupakan
penghantar panas dan listrik yang baik membuat nikel banyak dijadikan sebagai
bahan utama dalam logam paduan. Biasanya perpaduan antara nikel dengan besi dan
kromium akan menghasilkan baja yang tahan karat dan juga sangat keras.18 Letak
geografis Indonesia yang berada pada zona dengan iklim tropis dan subtropis,
membuat Indonesia kaya akan keberadaan endapan nikel laterit modern. Sehingga,
potensi cadangan nikel cukup besar di Indonesia. Indonesia berada di posisi
pertama sebagai negara penghasil nikel terbanyak yaitu sebesar 800.000 Metrik
Ton sehingga banyak negara bergantung pada pasokan nikel dari Indonesia.
Indonesia mengekspor sebesar 37,2% dari total seluruh ekspor nikel dunia atau
mencapai USD 1,7 Miliar. Sejak 2015, industri nikel yang kebanyakan digunakan
untuk komponen dalam pembuatan baja mengalami peningkatan yang tinggi yaitu
tumbuh sebesar 61% pada 5 tahun terakhir. Pada Agustus 2019, Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa keabsahan dokumen tertentu
sebagai syarat untuk ekspor bijih nikel konsentrasi rendah berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019 sehingga larangan ekspor bijih nikel secara efektif
berlaku per 1 Januari 2020
Indonesia seluruh pelaku
industri pertambangan untuk membangun smelter atau pabrik pengolahan dan
pemurnian nikel dan terlebih dahulu memenuhi kebutuhan dalam negeri. Pemerintah
memberi pembebasan bea masuk impor bahan baku, alat dan mesin yang dibutuhkan
dalam pembangunan smelter dan pabrik untuk mengolah nikel di Indonesia. Uni
Eropa menilai subsidi tersebut tidak adil karena Indonesia memberi subsidi
secara spesifik terhadap industri pertambangan
Kebijakan Indonesia
tentang pembatasan ekspor nikel digugat oleh Uni Eropa dan terdaftar pada Disbute
Settlement (DS 592) di WTO yang mana digugat dengan Pasal XI:1 GATT/WTO
yang berisi bahwa negara anggota WTO tidak boleh melakukan pembatasan
kuantitatif pada produk impor maupun ekspor kecuali dengan tarif bea masuk,
pajak, dan bea lainnya. Namun disisi lain, terdapat banyak pasal pengecualian
seperti Pasal XI:2 (a) GATT 1994 yang menjelaskan tentang pembatasan ekspor
untuk mencegat terjadinya kelangkaan di negara pengekspor namun harus bersifat
sementara. Namun, keputusan panel WTO atas sengketa larangan ekspor Indonesia
disebut sebagai perkara DS 192 WTO menetapkan bahwa kebijakan pembatasan ekspor
dan kewajiban pengolahan mineral dalam negeri terbukti melanggar ketentuan WTO.
Putusan tersebut belum mempunyai keputusan hukum tetap sehingga masih memiliki
peluang untuk banding dan pemerintah beranggapan bahwa perubahan peraturan
dianggap bukan merupakan keputusan yang tidak sesuai dengan Dispute
Settlement Body (DSB). Komitmen Indonesia untuk proses hilirisasi tambang
untuk meningkatkan nilai tambah akan terus dilanjutkan meskipun Indonesia kalah
dalam sengketa larangan ekspor nikel.
Menurut Lykke (1989)
terdapat 3 unsur dalam teori strategis yaitu means, ways, dan ends.
Means merupakan sarana untuk mencapai tujuan, ways merupakan cara
untuk mencapai tujuan, dan ends merupakan tujuan yang akan di capai.
Dalam sengketa antara Indonesia dan Uni Eropa yang dipersidangkan di forum
internasional yaitu WTO maka penulis menyimpulkan bahwa diperlukan suatu
strategi dan cara untuk mewujudkan ends dalam ways, untuk
melakukan ways perlu didukung means yaitu proses hukum sengketa
internasional, dimana proses sengketa harus diselesaikan dan dimenangkan oleh
Indonesia dengan usaha diplomasi maupun hukum. Ends disini adalah
kepentingan nasional yaitu hilirisasi produk nikel sehingga dapat meningkatkan
pertumbuhan ekonomi nasional yang juga sebagai usaha pertahanan negara di
bidang ekonomi. Selanjutnya, ways berupa fundamental strategic
approach secara langsung atau tidak langsung untuk mencapai kebebasan dalam
pengolahan nikel:
Means sebagai strategi dalam
sengketa WTO yaitu berdirinya ekonomi yang tangguh dengan pertumbuhan ekonomi
yang pesat. Nikel sebagai komoditas Indonesia saat ini sedang digemari banyak
negara karena digunakan untuk bahan baku berbagai macam alat elektronik, baja,
dan produk lainnya. Maka, tujuan dari pembatasan ekspor nikel Indonesia yaitu
untuk memperoleh kemanfaatan secara maksimal hasil sumber daya alam dari dalam
negeri. Selain itu, transisi energi yang membuat pengalihan berbagai teknologi
yang digunakan sehari-hari seperti kompor, mobil, motor, dan sebagainya di
Indonesia memerlukan komoditas nikel untuk bahan baku sehingga kebutuhan dalam
negeri harus dipenuhi sebelum komoditas tersebut dapat diekspor ke negara lain.
Strategi Ways dalam sengketa pelarangan ekspor bijih nikel ini salah
satunya adalah usaha Indonesia untuk melakukan banding karena sebelumnya kalah
dalam gugatan yang dilayangkan oleh Uni Eropa di WTO. Keberanian untuk
hilirisasi bahan mentah atau raw material product dari pertambangan akan
terus dilanjutkan secara bertahap meskipun telah kalah dalam persidangan WTO.
Selain itu, pemerintah untuk melakukan hilirisasi tersebut harus membuka
peluang investasi dan perlindungan investor terhadap perubahan stabilitas
politik, kebijakan, pajak, dan harus didukung pengembangan industri pengelolaan
secara cepat sehingga proses hilirisasi tersebut menjadi optimal. Selanjutnya,
pemerintah harus melakukan tindakan-tindakan strategis untuk melindung proses
hilirisasi sumber daya alam tersebut dengan membuat regulasi yang tepat,
memastikan konsistensi ketersediaan bahan baku dalam pengelolaan komoditas
industri hilirisasi tersebut. Terakhir, Ends sebagai strategi yaitu
Indonesia dapat menjalankan hilirisasi produk nikel dengan memenangkan banding
WTO sehingga pertumbuhan ekonomi dapat meningkat dan memperoleh kemanfaatan
yang optimal dari sumber daya alam yang dimiliki dengan sebesar-besarnya untuk
kesejahteraan rakyat Indonesia.
Kesimpulan
Gugatan Uni Eropa terhadap
pembatasan ekspor nikel mentah oleh Indonesia merupakan suatu ancaman ketahanan
ekonomi Indonesia. Indonesia mempunyai tujuan untuk memperkuat ekonomi nasional
dengan hilirisasi produk nikel dan memperoleh kemanfaatannya secara optimal.
Strategi Indonesia sesuai teori ends, ways, dan means telah dilakukan Indonesia
dan diharapkan dapat berhasil sehingga tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan
ekonomi dapat tercapai. Untuk dapat mencapai tujuan tersebut maka pemerintah
Indonesia harus melakukan langkah-langkah strategi yaitu mencari investor,
menetapkan regulasi, banding atas gugatan,
menjaga stabilitas politik, serta melakukan pengelolaan yang optimal.
DAFTAR PUSTAKA
Alek, K. K. (2017). Penyelesaian Sengketa
Perdagangan Internasional Di World Trade Organization: Studi Kasus Korea—Anti
Dumping Duties On Imports Of Certain Paper From Indonesia (DS312) [Thesis,
Universitas Andalas]. Http://Scholar.Unand.Ac.Id/23518/
Bappenas. (2019). Indonesia 2045: Berdaulat,
Maju, Adil, Dan Makmur. Https://Perpustakaan.Bappenas.Go.Id/E-Library/File_Upload/Koleksi/Migrasi-Data-Publikasi/File/Policy_Paper/Ringkasan%20Eksekutif%20Visi%20Indonesia%202045_Final.Pdf
Detik News. (2022, November). Indonesia
Kalah Gugatan Larangan Ekspor Nikel Di WTO. Detik News.
Hanif, I. D. (2021). Gugatan Uni Eropa Ke
World Trade Organization (Wto) Terhadap Indonesia Terkait Dengan Kebijakan
Larangan Ekspor Bijih Nikel Indonesia Tahun 2019. Jom FISIP, 8. Https://Jom.Unri.Ac.Id/Index.Php/JOMFSIP/Article/View/30972/29834
Hidayati, M. N. (2014). Analisis Tentang
Sistem Penyelesaian Sengketa WTO : Suatu Tinjauan Yuridis Formal. Lex
Jurnalica, 11(2). Https://Media.Neliti.Com/Media/Publications/18081-ID-Analisis-Tentang-Sistem-Penyelesaian-Sengketa-Wto-Suatu-Tinjauan-Yuridis-Formal.Pdf
Husin, F., & Zaliah. (2020).
Peranperekonomian Dalam Pembangunan Nasional Bagiketahanan Bangsa. Jurnal
Politeknik Negeri Sriwijaya, 9(1). Https://Jurnal.Polsri.Ac.Id/Index.Php/Eksistansi/Article/View/2496/1125
Kemhan. (2020). Keputusan Menteri
Pertahanan Nomor KEP/487/M/V/2020 Tentang Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2021
(Patent No. KEP/487/M/V/2020). Https://Ppid.Kemhan.Go.Id/Assets/Attachments/20210721_57jakhanneg-2021-Oke.Pdf
Kesbang. (2020). Penguatan Ketahanan
Ekonomi. Https://Kesbangpol.Sulselprov.Go.Id/Penguatan-Ketahanan-Ekonomi/
Kurnia, R. R., Aprilianto, P., Haetami, Prakoso,
L. Y., Pramono, B., Winarna, A., Sutrasna, Y., Saputro, G. E., Juliana, Alman,
G. C., Salim, G., & Mursidi. (2022). Micro, Macro, Monetary, And Fiscal
Sectors Of Indonesian Economics Depend On Defense Economics. Jurnal
Cakrawala Ilmiah, Vol 2 Nomor 2, 697–702. Https://Bajangjournal.Com/Index.Php/JCI/Article/View/3816/2803
Putra, T. S. A. (2022, September). Gugatan
Uni Eropa Di World Trade Organization (WTO) Mengancam Hilirisasi Industri
Pertambangan Di Indonesia. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Siregar, H. R. (2020). Ancaman Krisis Ekonomi
Global Dan Potensi Dampaknya Di Sektor Industri Agro. Kementerian
Perindustrian. https://agro.kemenperin.go.id/files/pdf/article/file167082116278209169.pdf
Sitanggang, D. F. D. (2017). Posisi,
Tantangan, Dan Prospek Bagi Indonesia Dalam Sistem Penyelesaian Sengketa Wto. Veritas
et Justitia, 3(1). https://doi.org/https://doi.org/10.25123/vej.v3i1.2526
Tasri, E. S., Karimi, K., & Muslim, I.
(2021). Kerentanan Dan Ketahanan Ekonomi Masyarakat Terhadap
Kerusakan Lingkungan (1st Ed., Vol. 1). Sukabina Press. http://repo.bunghatta.ac.id/6909/1/BUKU%20kerentanan%20dan%20ketahanan.pdf
Yuneka, E. S. (2022). Larangan Ekspor Nikel
Indonesia Ditinjau Dari Persetujuan Wto (Studi Kasus Sengketa WTO No. DS592
Antara Uni Eropa-Indonesia [Thesis, Universitas Atma Jaya Yogyakarata].
https://e-journal.uajy.ac.id/27260/