PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE: STUDI PADA PERUSAHAAN PIALANG ASURANSI PT BARRON PANDU ABADI PERIODE 2021 - 2022

 

Anton Rubianto

Universitas Kristen Indonesia

Email: anton.rubianto@gmail.com

 

 

Abstrak

Pialang Asuransi merupakan bagian dari Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) yang perannya penting bagi perkembangan industry asuransi dan mendukung perkembangan perekonomian di Indonesia. Factor internal dan eksternal serta risiko yang semakin kompleks dari aktivitas bisnis pialang asuransi memerlukan terlaksananya manajemen risiko dan Good Corporate Governance (GCG), sehingga dapat meminimalisir risiko sedini mungkin, meningkatkan value bagi pemegang saham (shareholder) dan sebagai batasan atas kemungkinan kerugian perusahaan. Sejalan dengan tujuan perusahaan yaitu berkembang dan mencapat profitabilitas, maka pelaksanaan Manajemen Risiko dan Good Corporate Governance (GCG) menjadi sebuah urgensi. Pada penilitian ini, penulis ingin melihat proses manajemen risiko dan pelaksanaan GCG dengan melakukan analisis manajemen risiko dan pelaksanaan Good Corporate Governance di PT Barron Pandu Abadi pada periode tahun 2021 sampai 2022. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui 1) penerapan manajemen risiko, risk assessment dan mitigasi yang dilakukan, 2) pelaksanaan Good Corporate Governance dan 3) rekomendasi untuk implementasi selanjutnya, menggunakan metode riset kualitatif dengan pengumpulan data internal perusahaan. Hasil analisis pada penelitian ini menunjukkan Manajemen Risiko dan Good Corporate Governance sudah diterapkan dengan baik di PT. Barron Pandu Abadi

 

Kata kunci: Manajemen Risiko, Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

 

Abstract

Insurance Brokers are part of the Non-Bank Financial Industry (IKNB) whose role is important for the development of the insurance industry and supporting economic development in Indonesia. Internal and external factors as well as increasingly complex risks from insurance brokerage business activities require the implementation of risk management and Good Corporate Governance (GCG), so that risks can be minimized as early as possible, increasing shareholder value and limiting possible company losses. In line with the company's goal of developing and achieving profitability, the implementation of Risk Management and Good Corporate Governance (GCG) has become an urgency. In this research, the author wants to look at the risk management process and implementation of GCG by analyzing risk management and the implementation of Good Corporate Governance at PT Barron Pandu Abadi in the period 2021 to 2022. This writing aims to find out 1) the implementation of risk management, risk assessment and mitigation carried out, 2) implementation of Good Corporate Governance and 3) recommendations for further implementation, using qualitative research methods with internal company data collection. The results of the analysis in this research show that Risk Management and Good Corporate Governance have been implemented well at PT. Barron Pandu Abadi

 

Keywords: Manajemen Risiko, Good Corporate Governance

 

Pendahuluan  

Industri Asuransi khususnya Pialang Asuransi sangat bergantung kepada faktor kepercayaan (Hariyadi & Triyanto, 2017). Hal ini sangat krusial bagi seluruh stakeholder (pemegang saham, karyawan, perusahaan asuransi sebagai penanggung, nasabah sebagai tertanggung, pemerintah dan pihak-pihak lainnya) (Hendy Yogi Prabowo, 2020). Asuransi sebagai bisnis jasa layanan pengelolaan risiko (proteksi) juga wajib memperhatikan kesesuaian dalam melaksanakan operasional perusahaan agar keberlangsungan dan eksistensi di industri ini dapat terus terjaga. Semakin berkembangnya inovasi dalam bidang asuransi khususnya pialang asuransi untuk meningkatkan value perusahaan, diperlukan pelaksanaan manajemen risiko dan Good Corporate Governance (Suwandi, Arifianti, & Rizal, 2019).

Beberapa kasus dalam industry perasuransian yang terjadi misalnya PT Asuransi Jiwasraya yang tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar polis jatuh tempo dari nasabahnya yang berjumlah kurang lebih 12,4 triliun pada tahun 2019 (Riwukore, 2022). Kasus juga dialami oleh PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang mengalami kerugian hingga 10 triliun. Ini adalah contoh tidak diterapkannya manajemen risiko dan Good Corporate Governance, dan tentunya tidak mengikuti aturan yang telah dituangkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) (Lubis & Susanto, 2019).

Otoritas Jasa Keuangan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.73/POJK.05/2016 mewajibkan pelaksanaan Good Corporate Governance bagi perusahaan perasuransian. Sementara GCG pada perusahaan Pialang Asuransi diatur dalam POJK No. 70/POJK.05/2016. Peraturan ini menjadi landasan perusahaan asuransi maupun pialang asuransi dalam melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik (Sitompul & Muslih, 2020). Sekarang, pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik menjadi sangat penting dan memiliki urgensi, untuk menghindari terjadinya penyimpangan terhadap pedoman yang ada yang juga dapat berdampak kepada ketidakpatuhan terhadap regulasi (Waluyo, 2016). Ketidakpatuhan dan pelanggaran tersebut dapat berpengaruh kepada keutungan (profit) perusahaan menurun dan value perusahaan dihadapan shareholder dan investor juga tidak baik (Purba & Maulana, 2022). Pelaksanaan GCG belum sepenuhnya dilakukan oleh seluruh perusahaan perasuransian maupun pialang asuransi, karena belum dianggap sebagai sesuatu yang sangat penting. Pada umumnya perusahaan asuransi dan pialang asuransi hanya mengejar profitabilitas dan meluncurkan produk asuransi serta layanaan yang sesuai dengan kebutuhan customer tanpa memperhatikan apakah pelaksanaan tata kelola perusahaan telah dilaksanakan dengan baik atau tidak (Fadma, 2020).

Dengan semakin meningkatnya awareness perusahaan dalam melaksanakan Good Corporate Governance, untuk menangani segala kekurangan dan kelemahan dalam pelaksanaan proses bisnis, maka perusahaan berkomitmen untuk melaksanakan sistem tata kelola perusahaan yang baik, sejalan dengan dokumen perjanjian Letter of Intent (LOI) dengan International Monetary Fund pada tahun 1998, yang salah satu poinnya adalah jadwal perbaikan pengelolaan perusahaan di Indonesia.

PT Barron Pandu Abadi memiliki perubahan dan penyempurnaan dalam pelaksanaan manajemen risiko dan Good Corporate Governance setiap tahunnya dan berjalan sampai dengan saat ini untuk beradaptasi dengan kondisi market dan selaras dengan perubahan terhadap peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator.

Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui pelaksanaan manajemen risiko, risk assessment dan mitigasi yang dilakukan, serta pelaksanaan Good Corporate Governance di PT Barron Pandu Abadi pada periode tahun 2021 dan 2022 agar dapat menentukan rekomendasi dan implementasi selanjutnya.

 

Metode

Sumber data diperoleh dari laporan penerapan manajemen risiko dan Good Corporate Governance yang dilaksanakan dengan tehnik wawancara dan kuesioner terkait manajemen risiko (kepada karyawan PT. Barron Pandu Abadi) dan Good Corporate Governance (kepada 3 komisaris dan 2 direksi PT. Barron Pandu Abadi), yang mana hal ini rutin dilakukan setiap tahunnya untuk mengetahui pelaksanaan kepatuhan dalam setiap aktivitas operasional perusahaan.

Penelitian ini menggunakan quantitative and qualitative risk heat map yang bertujuan untuk menganalisis risiko dan risk assessment.

Data yang digunakan oleh penulis dalam melakukan penelitian ini adalah data primer. Data primer merupakan data yang diperoleh dari sumber pertama baik dari individu atau perseorangan seperti wawancara atau hasil pengisian kuesioner yang berhubungan dengan penelitian (P. D. Sugiyono, 2019). Terdapat dua bagian dalam instrumen penelitian ini, pertama adalah wawancara mengenai proses manajemen risiko terdiri dari 5 item risiko yang dihadapi perusahaan kepada seluruh karyawan PT. Barron Pandu Abadi dan kedua dengan pernyataan mengenai perwujudan GCG terdiri dari 30 pernyataan kepada 3 Komisaris dan 2 Direksi dari PT. Barron Pandu Abadi (Prof Sugiyono, 2016).

 

 

 

 

 

 

 

 

Tabel 3: Kerangka Penelitian

 

Hasil dan Pembahasan

Klasifikasi risiko menjelaskan mengenai garis besar tentang profil risiko yang dihadapi PT. Barron Pandu Abadi, Sedangkan pengelolaan risiko meliputi kegiatan-kegiatan identifikasi, pengukuran, pemantauan (monitoring) sampai pengendalian risiko.

Risiko Underwriting

Tugas dari underwriter atau bagian tehnik untuk mengukur (assess) dan melakukan klasifikasi atas tingkat risiko dari calon nasabah, dengan tujuan agar informasi underwriting yang diberikan kepada perusahaan asuransi dapat dipertanggungjawabkan dan dapat membantu underwriting perusahaan asuransi dalam menganalisa risiko (Heryana, 2021).

Risiko akan timbul apabila: Salah analisa kondisi fisik obyek pertanggungan calon nasabah dan informasi dalam form aplikasi tidak akurat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Tabel 4: Heat map risiko underwriting

Risiko Admin Polis

Kegiatan administrasi polis adalah kegiatan yang terkait dengan polis-polis yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi. Administrasi polis merupakan prosedur pengecekan polis asuransi agar sesuai dengan term dan kondisi terakhir (closing instruction). Adapun sumber risiko yang timbul dalam hubungannya dengan administrasi polis adalah: jenis polis/syarat dan ketentuan polis, update harga pertanggungan, pembayaran premi/jadwal pembayaran premi, prinsip mengenal nasabah kurang akurat.

Tabel 5: Heat map risiko admin polis

Risiko Finansial

Dalam lingkup awal, risiko-risiko di bidang keuangan berkisar antara lain: pembayaran premi terlambat diterima oleh perusahaan asuransi, Kerugian karena kurs mata uang, salah menghitung pajak.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Tabel 6: Heat map risiko finansial

 

Risiko SDM

Rekrutmen pegawai yang tidak tepat Sumber Daya Manusia (SDM) bagi perusahaan seyogyanya menjadi asset penting disamping permodalan; namun karena kegagalan dalam recruitment dan maintenance, SDM yang bersangkutan menjadi beban (liability) perusahaan.

Oleh karena itu, proses rekrutmen menjadi bagian pengelolaan yang tidak boleh diabaikan. Pada risiko SDM ini beberapa kondisi yang dihadapi antara lain:

 

Kinerja Karyawan

Industri asuransi adalah industri jasa yang sangat mengandalkan kemampuan SDMnya. Biaya pegawai (SDM) merupakan biaya dengan prosentase tertinggi diantara unsur biaya manajemen (overhead cost) lainnya. Oleh karenanya, karyawan dituntut untuk menunjukkan kinerja yang baik.

Moral Hazard

Moral hazard seseorang ada yang bersifat bawaan dan ada juga yang timbul sebagai dampak ketidakpuasan dan atau dendam. Jika terjadi dalam aktifitas perusahaan, dapat menimbulkan kerugian material dan daya saing yang relative besar.

 

Turn Over pegawai yang relatif tinggi

Pegawai yang berkualitas akan selalu menjadi incaran para pesaing untuk merekrutnya. Ada beberapa strategi perusahaan dalam mempertahankan SDM yang dikategorikan sebagai key person karena fungsi dan kompetensinya yang diandalkan oleh perusahaan. Keberhasilan strategi tersebut ada yang bersifat sementara dan ada juga yang bersifat jangka panjang.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Tabel 7: Heat map risiko SDM

 

Risiko Legal & Compliance         

Usaha perasuransian merupakan usaha yang kegiatannya sudah diatur secara rinci baik di dalam undang-undang maupun peraturan pelaksanaannya. Dengan demikian dalam kegiatan operasionalnya perusahaan wajib dan harus mentaati semua aturan-aturan yang telah ditetapkan. Dalam kaitannya dengan GCG hal ini termasuk dalam azas responsibilitas. Sebagai konsekuensi atas pelanggaran peraturan yang ada, maka telah ada sanksi yang mengaturnya mulai dari sanksi peringatan, sanksi pembatasan kegiatan usaha sampai dengan pencabutan izin usaha. Untuk mencegah agar potensi risiko tidak menjadi kerugian, maka perlu dilakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Tabel 8: Heat map risiko legal & compliance

 

Kategori risiko dan mitigasi terhadap kejadian yang tidak diinginkan (KTD) dari risiko-risiko yang dihadapi oleh PT. Barron Pandu Abadi dapat dilihat pada Tabel Mitigasi Risiko dibawah ini. Adapun KTD yang ditampilkan adalah risiko yang probabilitasnya paling besar kemungkinan munculnya.

 

No

Kategori Risiko

KTD

P

D

Inherent Risk (PxD)

Mitigasi

P

D

Residual Risk (PxD)

Efektif/

Efisien

1

Risiko Underwriting

Analisis nilai pertanggungan Calon nasabah tidak tepat

4

3

12

Membuat Detail Questioner mengenai: Line of business perusahaan, detail yang diasuransikan, dll

2

2

4

Efektif & Efisien

2

Risiko Admin Polis

Syarat dan ketentuan polis tidak sesuai

3

5

15

Membuat checklist term & conditions polis

1

3

3

Efektif & Efisien

3

Risiko Finansial

Keterlambatan pembayaran premi dari Nasabah

2

4

8

Due date pembayaran dicantumkan dalam invoice, follow up berkala

1

2

2

Efektif & Efisien

4

Risiko SDM

Kinerja karyawan kurang baik

3

3

9

Monitoring activity, regular report dan review berkala setiap minggu

1

2

2

Efektif & Efisien

5

Risiko Legal & Compliance

Pelanggaran aturan yang ditetapkan oleh OJK

2

5

10

Check list dokumen pelaporan ke OJK

1

3

3

Efektif & Efisien

Tabel 9: Tabel Risk Assessment dan Mitigasi Risiko

 

Good Corporate Governance Pelaksanaan Good Corporate Governance di PT. Barron Pandu Abadi mengacu kepada prinsip-prinsip GCG yang mana dalam penelitian ini hanya membahas mengenai Transparency, Responsibility, Independency, Fairness yang dijabarkan sebagai berikut:

 

Transparency Manajemen PT. Barron Pandu Abadi berkomitmen untuk terbuka/transparan terhadap kondisi perusahaan, kinerja perusahaan, kepemilikan perusahaan dan pengelolaan perusahaan yang dibuktikan pada general meeting secara periodik setiap 6 bulan (semester).

 

Responsibilty Direktur Utama dan Direktur Marketing memberikan laporan pertanggungjawaban pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilaksanakan setiap akhir tahun. Pada penilaian kinerja tahun 2021, RUPS dilaksanakan pada 30 Desember 2021, sedangkan untuk kinerja perusahaan tahun 2022 dilaksanakan pada 29 Desember 2022 yang dihadiri oleh 3 komisaris, Direktur Utama dan Direktur Marketing.

 

Independency Direktur Utama dan Direktur Marketing menjalankan seluruh kegiatan perusahaan PT. Barron Pandu Abadi atas kepercayaan yang diberikan oleh Komisaris.

         

          Laporan kinerja perusahaan yang diukur dari laporan keuangan dan pertumbuhan penjualan (sales growth) PT. Barron Pandu Abadi dilaporkan setiap akhir kwartal 1, kwartal 2, kwartal 3 dan kwartal 4, dan dilaporkan secara tahunan pada saat RUPS di akhir tahun.

 

Fairness

Berdasarkan kinerja perusahaan PT. Barron Pandu Abadi tahun 2021 dan 2022, terdapat peningkatan revenue perusahaan, sehingga pada saat RUPS ditentukan kompensasi untuk Direktur Utama, Direktur Marketing dan seluruh karyawan yang berkontribusi positif terhadap peningkatan penjualan (sales growth) dan peningkatan revenue perusahaan. Kinerja masing-masing karyawan diukur melalui Key Performance Indicator (KPI) yang sudah disusun untuk masing-masing departemen.

 

Kesimpulan

PT. Barron Pandu Abadi telah mengklasifikasikan risiko-risiko yang terjadi di perusahaan dan membuat kategori serta mitigasi risiko untuk memanage dan menurunkan risiko bila potensinya terlalu besar. Dari hasil analisis penelitian yang dilakukan, terdapat 5 kejadian yang tidak dikehendaki (KTD) yang diukur peluang dan dampaknya, kemudian ditentukan mitigasi untuk menurunkan risiko inherent. Dengan mitigasi yang efektif dan efisien, secara signifikan risikonya dapat diturunkan yang tercermin dalam risiko residualnya.

PT. Barron Pandu Abadi telah melaksanakan 4 dari 5 prinsip Good Corporate Governance yang meliputi transparency, responsibility, independency dan fairness pada periode 2021 dan 2022, meskipun masih terdapat kekurangan dan keterbatasan. Manajemen perusahaan PT. Barron Pandu Abadi memiliki awareness terhadap pelaksanaan GCG yang memiliki manfaat dalam melaksanaan operasional perusahaan dan mematuhi regulasi yang sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator.

Dengan penerapan manajemen risiko dan Good Corporate Governance yang tepat akan membawa manfaat yang baik bagi kelangsungan perusahaan dan tercapainya tujuan perusahaan yaitu meningkatkan value bagi shareholder dan seluruh stakeholder dalam perusahaan.

Rekomendasi untuk penelitian selanjutnya adalah penerapan manajemen risiko dan Good Corporate Governance untuk dihubungkan dengan kinerja perusahaan yang dikaitkan dengan peningkatan revenue perusahaan dan sales growth

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Fadma, Meisa. (2020). Analisis Pengaruh Rasio Profitabilitas Terhadap Market Share Asuransi Jiwa Syariah (Studi Kasus Pada PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk Periode 2016-2019). Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

 

Hariyadi, Edi, & Triyanto, Abdi. (2017). Peran Agen Asuransi Syariah Dalam Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Tentang Asuransi Syariah. Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 5(1), 19–38.

 

Hendy Yogi Prabowo, S. E. (2020). Pencegahan dan Deteksi Kecurangan Pemegang Polis Asuransi Jiwa: Studi Kasus PT Bhinneka Life Indonesia Wilayah DI Yogyakarta.

 

Heryana, Ade. (2021). Asuransi Kesehatan & Managed Care. Jakarta: Universitas Esa Unggul.

 

Lubis, Efridani, & Susanto, Haryogis. (2019). Penerapan Good Corporate Governance Di Pasar Modal Sebagai Upaya Melindungi Investor. Jurnal Hukum Dan Bisnis (Selisik), 5(1), 48–76.

 

Purba, Monika Sari Br, & Maulana, Malik. (2022). Pengaruh Aktivitas Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Kinerja Perusahaan dan Likuiditas Terhadap Agresivitas Pajak Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di BEI Periode 2013-2019. KALBISIANA Jurnal Sains, Bisnis Dan Teknologi, 8(4), 4571–4586.

 

Riwukore, Jefirstson Richset. (2022). Edukasi Kompleksitas dan Permasalahan Perasuransian di Propinsi Nusa Tenggara Timur. Batara Wisnu: Indonesian Journal of Community Services, 2(1), 201–222.

 

Sitompul, Herlina Fransisca, & Muslih, Mochamad. (2020). Pengaruh tata kelola perusahaan, remunerasi direksi, dan ukuran perusahaan terhadap kinerja perusahaan dimoderasi oleh komite audit pada bumn bidang keuangan non publik. Jurnal Kewirausahaan, Akuntansi Dan Manajemen Tri Bisnis, 2(2), 141–159.

 

Sugiyono, P. D. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D (Sutopo. Bandung: CV. Alfabeta.

 

Sugiyono, Prof. (2016). Metode Penelitian Manajemen(Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Kombinasi (Mixed Methods), Penelitian Tindakan (Action Research, dan Penelitian Evaluasi). Bandung: Alfabeta Cv.

 

Suwandi, Imam, Arifianti, Ria, & Rizal, Muhammad. (2019). Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance (GCG) PADA PT. Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO). Jurnal Manajemen Pelayanan Publik, 2(1), 45.

 

Waluyo, Agus. (2016). Kepatuhan Bank Syariah Terhadap Fatwa Dewan Syariah Nasional Pasca Transformasi Ke Dalam Hukum Positif. INFERENSI: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 10(2), 517–538.