PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE: STUDI PADA
PERUSAHAAN PIALANG ASURANSI PT BARRON PANDU ABADI PERIODE 2021 - 2022
Anton Rubianto
Universitas Kristen
Indonesia
Email: anton.rubianto@gmail.com
Abstrak
Pialang Asuransi
merupakan bagian dari Industri Keuangan
Non-Bank (IKNB) yang perannya penting
bagi perkembangan industry asuransi dan mendukung perkembangan perekonomian di
Indonesia. Factor internal dan eksternal serta risiko yang semakin kompleks dari aktivitas bisnis pialang asuransi memerlukan terlaksananya manajemen risiko dan Good Corporate Governance (GCG), sehingga dapat meminimalisir risiko sedini mungkin, meningkatkan value bagi pemegang saham (shareholder) dan sebagai batasan atas kemungkinan kerugian perusahaan. Sejalan dengan tujuan perusahaan yaitu berkembang dan mencapat profitabilitas, maka pelaksanaan Manajemen Risiko dan Good
Corporate Governance (GCG) menjadi sebuah urgensi. Pada penilitian ini, penulis ingin melihat
proses manajemen risiko dan
pelaksanaan GCG dengan melakukan analisis manajemen risiko dan pelaksanaan Good Corporate Governance di PT Barron Pandu
Abadi pada periode tahun
2021 sampai 2022. Penulisan
ini bertujuan untuk mengetahui 1) penerapan manajemen risiko, risk assessment dan mitigasi
yang dilakukan, 2) pelaksanaan
Good Corporate Governance dan 3) rekomendasi untuk implementasi selanjutnya, menggunakan metode riset kualitatif
dengan pengumpulan data
internal perusahaan. Hasil analisis
pada penelitian ini menunjukkan Manajemen Risiko dan Good Corporate Governance sudah
diterapkan dengan baik di PT. Barron Pandu Abadi
Kata
kunci: Manajemen Risiko, Tata Kelola
Perusahaan yang Baik.
Abstract
Insurance Brokers are part of the Non-Bank Financial
Industry (IKNB) whose role is important for the development of the insurance
industry and supporting economic development in Indonesia. Internal and
external factors as well as increasingly complex risks from insurance brokerage
business activities require the implementation of risk management and Good
Corporate Governance (GCG), so that risks can be minimized as early as
possible, increasing shareholder value and limiting possible company losses. In
line with the company's goal of developing and achieving profitability, the
implementation of Risk Management and Good Corporate Governance (GCG) has
become an urgency. In this research, the author wants to look at the risk
management process and implementation of GCG by analyzing risk management and
the implementation of Good Corporate Governance at PT Barron Pandu Abadi in the
period 2021 to 2022. This writing aims to find out 1) the implementation of
risk management, risk assessment and mitigation carried out, 2) implementation
of Good Corporate Governance and 3) recommendations for further implementation,
using qualitative research methods with internal company data collection. The
results of the analysis in this research show that Risk Management and Good
Corporate Governance have been implemented well at PT. Barron Pandu Abadi
Keywords: Manajemen Risiko, Good Corporate
Governance
Pendahuluan
Industri Asuransi khususnya Pialang
Asuransi sangat bergantung kepada faktor kepercayaan (Hariyadi
& Triyanto, 2017). Hal
ini sangat krusial bagi seluruh stakeholder (pemegang saham, karyawan,
perusahaan asuransi sebagai penanggung, nasabah sebagai tertanggung, pemerintah
dan pihak-pihak lainnya) (Hendy
Yogi Prabowo, 2020).
Asuransi sebagai bisnis jasa layanan pengelolaan risiko (proteksi) juga wajib
memperhatikan kesesuaian dalam melaksanakan operasional perusahaan agar
keberlangsungan dan eksistensi di industri ini dapat terus terjaga. Semakin
berkembangnya inovasi dalam bidang asuransi khususnya pialang asuransi untuk
meningkatkan value perusahaan, diperlukan pelaksanaan manajemen risiko dan Good
Corporate Governance (Suwandi,
Arifianti, & Rizal, 2019).
Beberapa kasus dalam industry
perasuransian yang terjadi misalnya PT Asuransi Jiwasraya yang tidak dapat
memenuhi kewajibannya untuk membayar polis jatuh tempo dari nasabahnya yang
berjumlah kurang lebih 12,4 triliun pada tahun 2019 (Riwukore,
2022). Kasus
juga dialami oleh PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
(ASABRI) yang mengalami kerugian hingga 10 triliun. Ini adalah contoh tidak diterapkannya
manajemen risiko dan Good Corporate Governance, dan tentunya tidak mengikuti aturan
yang telah dituangkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) (Lubis
& Susanto, 2019).
Otoritas Jasa Keuangan melalui Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.73/POJK.05/2016 mewajibkan pelaksanaan Good Corporate
Governance bagi perusahaan perasuransian. Sementara GCG pada perusahaan Pialang
Asuransi diatur dalam POJK No. 70/POJK.05/2016. Peraturan ini menjadi landasan
perusahaan asuransi maupun pialang asuransi dalam melaksanakan tata kelola
perusahaan yang baik (Sitompul
& Muslih, 2020).
Sekarang, pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik menjadi sangat penting
dan memiliki urgensi, untuk menghindari terjadinya penyimpangan terhadap
pedoman yang ada yang juga dapat berdampak kepada ketidakpatuhan terhadap regulasi (Waluyo,
2016).
Ketidakpatuhan dan pelanggaran tersebut dapat berpengaruh kepada keutungan
(profit) perusahaan menurun dan value perusahaan dihadapan shareholder dan
investor juga tidak baik (Purba
& Maulana, 2022).
Pelaksanaan GCG belum sepenuhnya dilakukan oleh seluruh perusahaan perasuransian
maupun pialang asuransi, karena belum dianggap sebagai sesuatu yang sangat
penting. Pada umumnya perusahaan asuransi dan pialang asuransi hanya mengejar
profitabilitas dan meluncurkan produk asuransi serta layanaan yang sesuai
dengan kebutuhan customer tanpa memperhatikan apakah pelaksanaan tata kelola
perusahaan telah dilaksanakan dengan baik atau tidak (Fadma,
2020).
Dengan semakin meningkatnya awareness
perusahaan dalam melaksanakan Good Corporate Governance, untuk menangani segala
kekurangan dan kelemahan dalam pelaksanaan proses bisnis, maka perusahaan
berkomitmen untuk melaksanakan sistem tata kelola perusahaan yang baik, sejalan
dengan dokumen perjanjian Letter of Intent (LOI) dengan International Monetary
Fund pada tahun 1998, yang salah satu poinnya adalah jadwal perbaikan
pengelolaan perusahaan di Indonesia.
PT Barron Pandu Abadi memiliki perubahan
dan penyempurnaan dalam pelaksanaan manajemen risiko dan Good Corporate
Governance setiap tahunnya dan berjalan sampai dengan saat ini untuk
beradaptasi dengan kondisi market dan selaras dengan perubahan terhadap
peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator.
Penelitian ini
memiliki tujuan untuk mengetahui pelaksanaan manajemen risiko, risk assessment
dan mitigasi yang dilakukan, serta pelaksanaan Good Corporate Governance di PT
Barron Pandu Abadi pada periode tahun 2021 dan 2022 agar dapat menentukan
rekomendasi dan implementasi selanjutnya.
Metode
Sumber data diperoleh
dari laporan penerapan manajemen risiko dan Good Corporate Governance yang dilaksanakan dengan tehnik wawancara dan kuesioner terkait manajemen risiko (kepada karyawan PT. Barron Pandu
Abadi) dan Good Corporate Governance (kepada 3 komisaris dan 2 direksi PT. Barron
Pandu Abadi), yang mana hal ini
rutin dilakukan setiap tahunnya untuk mengetahui pelaksanaan kepatuhan dalam setiap aktivitas
operasional perusahaan.
Penelitian ini menggunakan quantitative and qualitative risk heat map yang
bertujuan untuk menganalisis risiko dan risk
assessment.
Data yang digunakan
oleh penulis dalam melakukan penelitian ini adalah data primer. Data
primer merupakan data yang diperoleh
dari sumber pertama baik dari
individu atau perseorangan seperti wawancara atau hasil pengisian kuesioner yang berhubungan dengan penelitian (P. D.
Sugiyono, 2019). Terdapat
dua bagian dalam instrumen penelitian ini, pertama adalah
wawancara mengenai proses manajemen risiko terdiri dari 5 item risiko yang dihadapi perusahaan kepada seluruh karyawan PT. Barron Pandu
Abadi dan kedua dengan pernyataan mengenai perwujudan GCG terdiri dari 30 pernyataan kepada 3 Komisaris dan 2 Direksi dari PT. Barron Pandu
Abadi (Prof
Sugiyono, 2016).
Tabel 3: Kerangka Penelitian
Hasil dan Pembahasan
Klasifikasi risiko menjelaskan
mengenai garis besar tentang profil risiko yang dihadapi PT. Barron Pandu
Abadi, Sedangkan pengelolaan risiko meliputi kegiatan-kegiatan identifikasi,
pengukuran, pemantauan (monitoring) sampai pengendalian risiko.
Risiko Underwriting
Tugas dari underwriter atau
bagian tehnik untuk mengukur (assess) dan melakukan klasifikasi atas tingkat
risiko dari calon nasabah, dengan tujuan agar informasi underwriting yang
diberikan kepada perusahaan asuransi dapat dipertanggungjawabkan dan dapat
membantu underwriting perusahaan asuransi dalam menganalisa risiko (Heryana, 2021).
Risiko akan timbul apabila:
Salah analisa kondisi fisik obyek pertanggungan calon nasabah dan informasi
dalam form aplikasi tidak akurat.
Tabel 4: Heat map risiko
underwriting
Risiko Admin Polis
Kegiatan administrasi
polis adalah kegiatan yang terkait dengan polis-polis yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi. Administrasi polis merupakan prosedur pengecekan polis asuransi agar sesuai dengan term dan kondisi terakhir (closing
instruction). Adapun sumber risiko
yang timbul dalam hubungannya dengan administrasi polis adalah: jenis polis/syarat dan ketentuan polis, update harga pertanggungan, pembayaran premi/jadwal pembayaran
premi, prinsip mengenal nasabah kurang akurat.
Tabel 5: Heat map risiko
admin polis
Risiko
Finansial
Dalam
lingkup awal, risiko-risiko di bidang keuangan berkisar antara lain: pembayaran
premi terlambat diterima oleh perusahaan asuransi, Kerugian karena kurs mata
uang, salah menghitung pajak.
Tabel
6: Heat map risiko finansial
Risiko SDM
Rekrutmen
pegawai yang tidak tepat Sumber
Daya Manusia (SDM) bagi perusahaan seyogyanya menjadi asset penting disamping
permodalan; namun karena kegagalan dalam recruitment dan maintenance, SDM yang bersangkutan
menjadi beban (liability) perusahaan.
Oleh
karena itu, proses rekrutmen menjadi bagian pengelolaan yang tidak boleh
diabaikan. Pada risiko SDM ini beberapa kondisi yang dihadapi antara lain:
Kinerja Karyawan
Industri asuransi adalah industri jasa yang sangat mengandalkan kemampuan SDMnya. Biaya pegawai (SDM) merupakan biaya dengan prosentase tertinggi diantara unsur biaya manajemen
(overhead cost) lainnya. Oleh karenanya,
karyawan dituntut untuk menunjukkan kinerja yang baik.
Moral Hazard
Moral
hazard seseorang ada yang bersifat bawaan dan ada juga yang timbul sebagai
dampak ketidakpuasan dan atau dendam. Jika terjadi dalam aktifitas perusahaan,
dapat menimbulkan kerugian material dan daya saing yang relative besar.
Turn Over pegawai yang relatif
tinggi
Pegawai
yang berkualitas akan selalu menjadi incaran para pesaing untuk merekrutnya.
Ada beberapa strategi perusahaan dalam mempertahankan SDM yang dikategorikan
sebagai key person karena fungsi dan kompetensinya yang diandalkan oleh
perusahaan. Keberhasilan strategi tersebut ada yang bersifat sementara dan ada
juga yang bersifat jangka panjang.
Tabel 7: Heat map risiko
SDM
Risiko Legal & Compliance
Usaha perasuransian merupakan usaha yang kegiatannya
sudah diatur secara rinci baik di dalam undang-undang maupun peraturan
pelaksanaannya. Dengan demikian dalam
kegiatan operasionalnya perusahaan wajib dan harus mentaati semua aturan-aturan
yang telah ditetapkan. Dalam kaitannya dengan GCG hal ini termasuk dalam azas
responsibilitas. Sebagai konsekuensi atas pelanggaran peraturan yang ada, maka
telah ada sanksi yang mengaturnya mulai dari sanksi peringatan, sanksi
pembatasan kegiatan usaha sampai dengan pencabutan izin usaha. Untuk mencegah
agar potensi risiko tidak menjadi kerugian, maka perlu dilakukan identifikasi,
pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko.
Tabel
8: Heat map risiko legal & compliance
Kategori
risiko dan mitigasi terhadap kejadian yang tidak diinginkan (KTD) dari
risiko-risiko yang dihadapi oleh PT. Barron Pandu Abadi dapat dilihat pada
Tabel Mitigasi Risiko dibawah ini. Adapun KTD yang ditampilkan adalah risiko
yang probabilitasnya paling besar kemungkinan munculnya.
No |
Kategori Risiko |
KTD |
P |
D |
Inherent Risk (PxD) |
Mitigasi |
P |
D |
Residual Risk (PxD) |
Efektif/ Efisien |
1 |
Risiko
Underwriting |
Analisis nilai
pertanggungan Calon nasabah tidak tepat |
4 |
3 |
12 |
Membuat Detail
Questioner mengenai: Line of business perusahaan, detail yang diasuransikan,
dll |
2 |
2 |
4 |
Efektif &
Efisien |
2 |
Risiko Admin
Polis |
Syarat dan
ketentuan polis tidak sesuai |
3 |
5 |
15 |
Membuat
checklist term & conditions polis |
1 |
3 |
3 |
Efektif &
Efisien |
3 |
Risiko
Finansial |
Keterlambatan
pembayaran premi dari Nasabah |
2 |
4 |
8 |
Due date
pembayaran dicantumkan dalam invoice, follow up berkala |
1 |
2 |
2 |
Efektif &
Efisien |
4 |
Risiko SDM |
Kinerja
karyawan kurang baik |
3 |
3 |
9 |
Monitoring
activity, regular report dan review berkala setiap minggu |
1 |
2 |
2 |
Efektif &
Efisien |
5 |
Risiko Legal
& Compliance |
Pelanggaran
aturan yang ditetapkan oleh OJK |
2 |
5 |
10 |
Check list
dokumen pelaporan ke OJK |
1 |
3 |
3 |
Efektif &
Efisien |
Tabel 9: Tabel
Risk Assessment dan Mitigasi Risiko
Good Corporate Governance Pelaksanaan Good
Corporate Governance di PT. Barron Pandu Abadi mengacu kepada prinsip-prinsip
GCG yang mana dalam penelitian ini hanya membahas mengenai Transparency,
Responsibility, Independency, Fairness yang dijabarkan sebagai berikut:
Transparency Manajemen PT. Barron
Pandu Abadi berkomitmen untuk terbuka/transparan terhadap kondisi perusahaan,
kinerja perusahaan, kepemilikan perusahaan dan pengelolaan perusahaan yang
dibuktikan pada general meeting secara periodik setiap 6 bulan (semester).
Responsibilty Direktur Utama dan
Direktur Marketing memberikan laporan pertanggungjawaban pada Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) yang dilaksanakan setiap akhir tahun. Pada penilaian
kinerja tahun 2021, RUPS dilaksanakan pada 30 Desember 2021, sedangkan untuk
kinerja perusahaan tahun 2022 dilaksanakan pada 29 Desember 2022 yang dihadiri
oleh 3 komisaris, Direktur Utama dan Direktur Marketing.
Independency Direktur Utama dan Direktur
Marketing menjalankan seluruh kegiatan perusahaan PT. Barron Pandu Abadi atas
kepercayaan yang diberikan oleh Komisaris.
Laporan kinerja perusahaan yang diukur dari laporan
keuangan dan pertumbuhan penjualan (sales growth) PT. Barron Pandu Abadi dilaporkan
setiap akhir kwartal 1, kwartal 2, kwartal 3 dan kwartal 4, dan dilaporkan
secara tahunan pada saat RUPS di akhir tahun.
Fairness
Berdasarkan kinerja perusahaan
PT. Barron Pandu Abadi tahun 2021 dan 2022, terdapat peningkatan revenue perusahaan, sehingga pada saat RUPS ditentukan kompensasi untuk Direktur Utama, Direktur
Marketing dan seluruh karyawan
yang berkontribusi positif terhadap peningkatan penjualan (sales growth) dan peningkatan
revenue perusahaan. Kinerja masing-masing karyawan diukur melalui Key Performance Indicator (KPI) yang sudah disusun untuk masing-masing departemen.
Kesimpulan
PT. Barron Pandu Abadi telah mengklasifikasikan
risiko-risiko yang terjadi di perusahaan dan membuat kategori serta mitigasi
risiko untuk memanage dan menurunkan risiko bila potensinya terlalu besar. Dari
hasil analisis penelitian yang dilakukan, terdapat 5 kejadian yang tidak
dikehendaki (KTD) yang diukur peluang dan dampaknya, kemudian ditentukan
mitigasi untuk menurunkan risiko inherent. Dengan mitigasi yang efektif dan
efisien, secara signifikan risikonya dapat diturunkan yang tercermin dalam
risiko residualnya.
PT. Barron Pandu Abadi telah
melaksanakan 4 dari 5 prinsip Good Corporate Governance yang meliputi
transparency, responsibility, independency dan fairness pada periode 2021 dan
2022, meskipun masih terdapat kekurangan dan keterbatasan. Manajemen perusahaan
PT. Barron Pandu Abadi memiliki awareness terhadap pelaksanaan GCG yang
memiliki manfaat dalam melaksanaan operasional perusahaan dan mematuhi regulasi
yang sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator.
Dengan penerapan manajemen risiko dan
Good Corporate Governance yang tepat akan membawa manfaat yang baik bagi
kelangsungan perusahaan dan tercapainya tujuan perusahaan yaitu meningkatkan
value bagi shareholder dan seluruh stakeholder dalam perusahaan.
Rekomendasi untuk penelitian selanjutnya
adalah penerapan manajemen risiko dan Good Corporate Governance untuk
dihubungkan dengan kinerja perusahaan yang dikaitkan dengan peningkatan revenue
perusahaan dan sales growth
DAFTAR
PUSTAKA
Fadma, Meisa. (2020). Analisis
Pengaruh Rasio Profitabilitas Terhadap Market Share Asuransi Jiwa Syariah
(Studi Kasus Pada PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk Periode
2016-2019). Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Hariyadi, Edi, & Triyanto, Abdi.
(2017). Peran Agen Asuransi Syariah Dalam Meningkatkan Pemahaman Masyarakat
Tentang Asuransi Syariah. Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 5(1),
19–38.
Hendy Yogi Prabowo, S. E. (2020). Pencegahan
dan Deteksi Kecurangan Pemegang Polis Asuransi Jiwa: Studi Kasus PT Bhinneka
Life Indonesia Wilayah DI Yogyakarta.
Heryana, Ade. (2021). Asuransi
Kesehatan & Managed Care. Jakarta: Universitas Esa Unggul.
Lubis, Efridani, & Susanto,
Haryogis. (2019). Penerapan Good Corporate Governance Di Pasar Modal Sebagai
Upaya Melindungi Investor. Jurnal Hukum Dan Bisnis (Selisik), 5(1),
48–76.
Purba, Monika Sari Br, & Maulana,
Malik. (2022). Pengaruh Aktivitas Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Kinerja
Perusahaan dan Likuiditas Terhadap Agresivitas Pajak Perusahaan Manufaktur yang
Terdaftar di BEI Periode 2013-2019. KALBISIANA Jurnal Sains, Bisnis Dan
Teknologi, 8(4), 4571–4586.
Riwukore, Jefirstson Richset. (2022).
Edukasi Kompleksitas dan Permasalahan Perasuransian di Propinsi Nusa Tenggara
Timur. Batara Wisnu: Indonesian Journal of Community Services, 2(1),
201–222.
Sitompul, Herlina Fransisca, &
Muslih, Mochamad. (2020). Pengaruh tata kelola perusahaan, remunerasi direksi,
dan ukuran perusahaan terhadap kinerja perusahaan dimoderasi oleh komite audit
pada bumn bidang keuangan non publik. Jurnal Kewirausahaan, Akuntansi Dan
Manajemen Tri Bisnis, 2(2), 141–159.
Sugiyono, P. D. (2019). Metode
Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D (Sutopo. Bandung: CV.
Alfabeta.
Sugiyono, Prof. (2016). Metode
Penelitian Manajemen(Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Kombinasi (Mixed
Methods), Penelitian Tindakan (Action Research, dan Penelitian Evaluasi).
Bandung: Alfabeta Cv.
Suwandi, Imam, Arifianti, Ria, &
Rizal, Muhammad. (2019). Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance
(GCG) PADA PT. Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO). Jurnal Manajemen Pelayanan
Publik, 2(1), 45.
Waluyo, Agus. (2016). Kepatuhan Bank
Syariah Terhadap Fatwa Dewan Syariah Nasional Pasca Transformasi Ke Dalam Hukum
Positif. INFERENSI: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 10(2), 517–538.