PENGARUH PENDAPATAN, GAYA HIDUP, DAN RELIGIOSITAS TERHADAP KEPUTUSAN PEMBELIAN DALAM PERSPEKTIF EKONOMI
ISLAM
Adib Fachri1, Zulaikah2
UIN
Raden Intan Lampung
Email: adibfachri@radenintan.ac.id, zulaikah@radenintan.ac.id
Abstrak
Perilaku konsumen merupakan sebuah sikap, tindakan
seseorang dalam aktivitas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tidak hanya di kota, di desa faktor internal maupun faktor eksternal perilaku masyarakat berperan terhadap keputusan pembelian. Khususnya kelompok ibu-ibu pengajian di lingkungan pesantren yang aktif dalam aktifitas
keagamaan di desa Baktirasa Lampung Selatan. Kelompok masyarakat ini memiliki rata-rata pendapatan yang rendah akan tetapi gaya
hidup, aktivitas kelompok turut mendorong dalam keputusan pembelian produk fashion. Nilai-nilai hedonis dan dorongan ekternal menjadikan masyarakat mengkonsumsi barang tanpa memikirkan
kemampuan pendapatan. Penelitian ini bertujuan untuk meganalisis apakah perilaku konsumen di desa ini dipengaruhi oleh pendapatan, gaya hidup, dan religiositas. Penelitian ini
menggunakan metode kuantitatif dengan populasi Ibu-ibu pengajian dengan teknik pengambilan sampel secara proporsional di
masing-masing dusun. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa secara
parsial Pendapatan dan Gaya hidup berpengaruh positif signifikan serta
Religiositas berpengaruh negatif signifikan terhadap keputusan pembelian.
Perilaku keputusan pembelian ibu-ibu pengajian di Desa Baktirasa belum
sepenuhnya mengikuti prinsip ekonomi Islam, meskipun memiliki nilai
religiusitas tetapi gaya hidup memiliki nilai pengaruh yang lebih besar.
Kata
kunci: pengaruh pendapatan; gaya hidup; religiositas
Abstract
Consumer
behavior is an attitude, a person's actions in activities to fulfill their life
needs. Not only in cities, in villages internal and external factors, people's
behavior plays a role in purchasing decisions. In particular, the group of
recitation mothers in the Islamic boarding school environment who are active in
religious activities in the Baktirasa village of
South Lampung. This group of people has a low average income, but their
lifestyle and group activities also influence the decision to purchase fashion
products. Hedonic values and external incentives make people consume goods
without thinking about income capacity. This research aims to analyze whether
consumer behavior in this village is influenced by income, lifestyle and
religiosity. This research uses quantitative methods with a population of
recitation mothers using proportional sampling techniques in each hamlet. The
results of this research show that partially income and lifestyle have a
significant positive effect and religiosity has a significant negative effect
on purchasing decisions. The purchasing decision behavior of recitation mothers
in Baktirasa Village does not fully follow Islamic
economic principles, even though they have religiosity values, lifestyle has a
greater influence.
Keywords: income
effects; lifestyle; religiosity
Pendahuluan
Salah satu fokus
utama yang dikaji dalam ranah ekonomi
Islam adalah perihal konsumsi. Peran konsumsi bersifat krusial dalam konteks ekonomi,
baik itu pada tingkat individu, perusahaan, maupun negara. Dengan definisi umumnya, konsumsi mencakup serangkaian kegiatan ekonomi yang melibatkan pembelian barang dan jasa untuk tujuan pemakaian
serta memenuhi kebutuhan individu atau kelompok (Sukirno, 2013). Menurut Setiadi, faktor-faktor yang memiliki pengaruh terhadap perilaku konsumsi dapat diuraikan dalam sejumlah aspek yang melibatkan kebudayaan, kelas sosial, kelompok referensi (acuan), dinamika keluarga, peran dan status individu, rentang umur serta
tahapan dalam siklus hidup, jenis
pekerjaan, kondisi ekonomi, pola gaya
hidup, karakteristik kepribadian dan konsep diri, dorongan motivasi, persepsi, proses belajar, kepercayaan, dan sikap. Setiap faktor
ini, menurut Setiadi, berkontribusi dalam membentuk dan memengaruhi keputusan konsumsi seseorang, menciptakan kerangka pemahaman yang kompleks mengenai perilaku konsumtif yang melibatkan interaksi antara berbagai elemen kehidupan individu dalam konteks masyarakat dan lingkungannya (Setiadi & SE, 2019).
Konsumen dalam ilmu
ekonomi konvensional diasumsikan selalu bertujuan untuk mencapai kepuasan (utilitas) melalui kegiatan konsumsinya. Asumsi ini menjadi dasar
analisis perilaku konsumen dalam mencari cara memaksimalkan
kepuasan pribadi melalui pilihan konsumtif (Adesy,
2016). Secara linguistik, utility dapat diartikan sebagai bermanfaat (useful), memberikan
bantuan (helpful), atau
memberikan keuntungan (advantage).
Dalam konteks ini utility diinterpretasikan sebagai hak kepemilikan terhadap barang atau jasa yang dijelaskan sebagai sarana untuk memuaskan
keinginan. Konsep utility mengimplikasikan bahwa memiliki atau menggunakan
suatu barang atau jasa tidak
hanya memberikan nilai, melainkan juga memberikan manfaat yang substansial untuk memenuhi kepuasan personal dan kebutuhan individual secara mendalam (Al
Arif & Amalia, 2016). Apabila satu keinginan berhasil dipenuhi, akan muncul keinginan
baru yang timbul; dengan demikian, manusia berupaya sepanjang hidupnya untuk memenuhi keinginan yang tak pernah berakhir. Meskipun demikian, semua itu tidak
mampu memberikan kepuasan yang diharapkan bagi mereka (Rahman, 2002).
Terkait dengan maksud utama dari
kegiatan konsumsi suatu barang atau
jasa, ini diarahkan sebagai usaha untuk memenuhi
kebutuhan hidup individu atau kelompok.
Dalam perwujudan tujuan tersebut, individu atau kelompok mungkin
belum tentu dapat memenuhi semua yang mereka butuhkan atau inginkan.
Sebelum mengambil keputusan pembelian, konsumen sebaiknya memiliki motivasi atau tujuan yang jelas terkait dengan
barang atau jasa yang akan dikonsumsi. Hal ini bertujuan agar konsumen dapat merespons berdasarkan kebutuhan, bukan semata berdasarkan
keinginan semata (Setiadi & SE, 2019).
Disamping itu, guna memenuhi kebutuhan,
masyarakat perlu mengevaluasi seberapa besar pendapatan yang dimilikinya. Pendapatan menjadi unsur yang sangat krusial dalam kehidupan
masyarakat, karena melalui pendapatan, mereka dapat menilai
sejauh mana kemampuan mereka dalam memenuhi
kebutuhan hidup. Seperti yang diungkapkan oleh Hartini dalam penelitiannya, pendapatan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap tingkat konsumsi(Hartini
& Inggriani, 2020).
Berperilaku dalam konsumsi sebaiknya menghindari sikap berfoya-foya, karena perilaku konsumtif yang bersifat berlebihan tidak hanya bertentangan
dengan prinsip-prinsip nilai syariah, melainkan juga dapat dianggap sebagai indikator potensial terhadap ketidakstabilan dan gangguan dalam struktur sosial masyarakat. Dengan penyebaran yang luas, perilaku semacam ini dapat
menimbulkan risiko serius terhadap kehancuran dan kemunduran dalam kehidupan Masyarakat (Hakim, 2012). Hal yang sama berlaku untuk konsep
israf dalam Islam,
di mana membelanjakan harta
dengan berlebihan dan melakukan pemborosan (Tabdzir) tidak diperkenankan. Petunjuk ini dinyatakan dalam firman Allah SWT dalam QS. Al-Isra ayat 27:
Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.
Dengan merujuk
pada ayat di atas, Islam mengajarkan agar konsumsi masyarakat Muslim lebih difokuskan pada kebutuhan pokok, sejalan dengan tujuan syariat.
Setidaknya, terdapat tiga tingkatan kebutuhan pokok, meliputi kebutuhan primer seperti makanan, minuman, tempat tinggal, kesehatan, rasa aman, pengetahuan, dan pernikahan. Kebutuhan sekunder merupakan tingkatan kebutuhan manusia yang mempermudah kehidupan, untuk menghindari kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan ini, meskipun tidak harus dipenuhi sebelum kebutuhan primer terpenuhi. Sementara itu, kebutuhan pelengkap adalah kebutuhan yang dapat menciptakan kebaikan dan kesejahteraan dalam kehidupan manusia. Pemenuhan kebutuhan ini sangat terkait dengan bagaimana kebutuhan primer dan sekunder dipenuhi, sekaligus berkaitan dengan tujuan syariat (Nasution et al., 2015).
Rencana untuk memenuhi kebutuhan hidup mengharuskan adanya keseimbangan antara pendapatan dan pengeluaran, yang sesuai dengan fitrah manusia dan realitas kehidupan. Pada dasarnya, permintaan akan meningkat seiring dengan peningkatan pendapatan, sementara permintaan akan berkurang jika pendapatan mengalami penurunan, dengan tetap mempertimbangkan
faktor-faktor lainnya. Sesungguhnya, keseimbangan antara konsumsi dan pemasukan ini juga ditegaskan dalam firman Allah SWT pada QS. At-Talaq ayat
7:
Hendaklah orang yang mampu
memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang
yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta
yang diberikan Allah kepadanya.
Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang
melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan
Dalam ayat tersebut,
Allah SWT menguraikan tanggung
jawab seorang ayah untuk memberikan upah kepada perempuan
yang menyusui anaknya, disesuaikan dengan kapasitas ekonominya. Jika kemampuan ekonomi ayah hanya memungkinkan memberikan rezeki dalam jumlah yang terbatas, maka hanya sebatas itulah
kewajibannya (Kemenag, 2022). Artinya, setiap individu diperbolehkan mengenakan pakaian yang indah, namun harus disesuaikan
dengan kemampuannya, dan hal ini juga sebagai
bentuk menunjukkan syukur atas nikmat
Allah kepada hamba-Nya. Karunia
yang diberikan oleh Allah kepada
hamba-Nya berupa harta dan semangat untuk mengeluarkan harta tersebut sesuai dengan ketentuan syariat yang benar. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah SWT pada QS.
An-Nisa ayat 6:
.....barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, Maka hendaklah ia
menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan Barangsiapa yang miskin,
Maka bolehlah ia Makan harta itu menurut yang patut. kemudian apabila kamu
menyerahkan harta kepada mereka, Maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi
(tentang penyerahan itu) bagi mereka. dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas
persaksian itu).
Ayat tersebut menjelaskan bahwa dalam
syariat Islam, diperbolehkan bagi seorang wali atau kepala rumah tangga yang
memperoleh kekayaan atau hidup dalam keadaan sejahtera untuk menerapkan pola
hidup atau konsumsi yang sesuai dengan ajaran agama. Dalam konteks ini, sangat
diinginkan agar mereka menahan diri dari menggunakan harta anak yatim, dan
tindakan yang sepatutnya diambil hanyalah mengharapkan pahala dari Allah SWT.
Sebaliknya, jika wali tersebut mengalami kemiskinan, maka seharusnya ia
memanfaatkan harta anak yatim dengan cara yang adil dan tidak merugikan mereka.
Penting untuk diingat bahwa bagi wali yang beriman, Allah SWT akan menjadi
Pengawas yang cukup (Kemenag, 2022).
Apabila pola hidup atau pola
konsumsi seseorang tidak sesuai dengan
norma yang baik, dapat berdampak negatif pada perilaku konsumsi masyarakat secara umum, dan fenomena ini menjadi salah satu penyebab ketidakstabilan
ekonomi. Kondisi masyarakat saat ini menimbulkan kekhawatiran, di mana banyak individu yang kurang cermat dalam mengelola
pendapatan yang diperoleh.
Sebagian besar dari pendapatan tersebut digunakan untuk mengonsumsi barang-barang yang tidak esensial, yang berada di luar kebutuhan pokok, dan kurang memperhatikan etika konsumsi.
Banyaknya tindakan kriminal sering kali dapat dikaitkan dengan faktor ekonomi,
terutama dalam konteks konsumsi untuk memenuhi gaya hidup (Az-Zahra & Adullah, 2023). Kondisi ekonomi
yang sulit seringkali mendorong individu untuk terlibat dalam kegiatan kriminal sebagai upaya untuk memperoleh
sumber daya atau barang yang diinginkan.
Menariknya, Baktirasa
adalah sebuah desa dengan masyarakat yang berada dilingkungan pesantren yang
riligius dengan mayoritas penduduknya adalah beragama muslim dengan pendapatan
mayoritas sebagai seorang buruh tani dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP)
Lampung, Berdasarkan hasil observasi dan wawancara langsung dengan sekretaris desa Baktirasa, yakni Bapak Sujana, dijelaskan bahwa:
Keadaan masyarakatnya terkait keadaan ekonomi ataupun pendapatan sangat beragam, dan mayoritas penghasilannya tidak tetap karna mayoritas
buruh harian. Akan tetapi untuk perilaku konsumsi baik kelas
tinggi, menengah ataupun bawah tidak
terlihat bedanya dimana masyarakat cenderung mulai terlihat bergaya hidup konsumtif, khususnya produk fashion dikalangan ibu-ibu yang paling signifikan seperti pakaian walaupun di belinya harus secara
kredit.
Menurut pandangannya, faktor-faktor tersebut memiliki variasi, tidak hanya berkaitan dengan pendapatan, melainkan juga dipengaruhi oleh kebutuhan gaya hidup yang melibatkan elemen seperti gengsi. Selain itu, ada faktor-faktor lain yang memainkan peran, seperti pengaruh dari kelompok pergaulan,
termasuk kelompok pengajian, PKK, arisan, dan kelompok lainnya. Di sisi lain, masyarakat desa ini tergolong
aktif dalam kegiatan keagamaan, seperti pengajian mingguan, bulanan, dan berbagai kegiatan keagamaan lainnya yang memberikan nasihat tentang cara hidup
yang lebih baik
(Sujana, 2024)
Metode
Penelitian ini menggunakan metode
pendekatan kuantitatif dan Jenis penelitian lapangan (field research),
yang bertujuan untuk mempelajari secara intensif tentang latar belakang keadaan
sekarang dan interaksi lingkungan suatu unit sosial baik individu, kelompok,
lembaga, atau masyarakat. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh
melalui dua sumber utama, yaitu data primer yang dikumpulkan melalui kuesioner
oleh peneliti sendiri, dan data sekunder yang mencakup informasi dari berbagai
sumber seperti buku dan jurnal yang berhubungan dengan tema penelitian.
Sampel
penelitian ini adalah ibu-ibu yang terlibat dalam kegiatan pengajian di Desa
Baktirasa berjumlah 80 orang yang ditentukan dengan rumus slovin dari
Populasi 410 orang. Pemilihan subjek penelitian didasarkan pada pertimbangan
peneliti terkait lingkungan masyarakat yang religius dan kemudahan akses
ibu-ibu tersebut untuk melakukan kegiatan berbelanja. Selanjutnya peneliti
melakukan teknik proportional random sampling yaitu pengambilan sampel
secara proporsional dilakukan dengan pengambilan subjek dalam masing-masing
wilayah (dusun). Ditententukan secara seimbang dengan banyak subjek dari
masing-masing dusun. Tujuan agar dari
masing-masing wilayah mewakili daerah tersebut.
Hasil dan Pembahasan
Tabel 1
Coefficientsa |
|||||
Model |
Unstandardized Coefficients |
Standardized Coefficients |
t |
Sig. |
|
B |
Std. Error |
Beta |
|||
(Constant) |
34.287 |
5.166 |
|
6.638 |
.000 |
Pendapatan |
1.473 |
.637 |
.239 |
2.314 |
.023 |
Gaya Hidup |
.212 |
.077 |
.298 |
2.747 |
.008 |
Religiositas |
-.137 |
.054 |
-.271 |
-2.525 |
.014 |
Dependent Variable: Keputusan Pembelian |
Hasil Uji Regresi Linier Berganda Desa Baktirasa
Sumber : data primer diolah
tahun 2024
Berdasarkan tabel coefficients 4.51
di atas, dapat diperoleh hasil persamaan regresi desa Baktirasa
sebagai berikut:
Persamaan di atas dapat dijelaskan bahwa hubungan antara variabel independen dengan dependen adalah:
a.
Nilai konstanta 34.287 artinya jika pendapatan (X1), gaya hidup (X2), dan religiostitas
(X3) adalah 0 (nol), maka tingkat
keputusan pembelian (Y) nilainya adalah 34,287.
b.
Koefisien regresi variabel pendapatan (X1) sebesar 1.473, maka setiap peningkatan 1% pada pendapatan itu akan meningkatkan terhadap keputusan pembelian ibu-ibu desa Baktirasa sebesar 1,473.
c.
Koefisien regresi variabel gaya hidup
(X2) sebesar 0,212, maka setiap peningkatan 1% dorongan gaya hidup
itu akan meningkatkan terhadap keputusan pembelian ibu-ibu desa Baktirasa
sebesar 0,212.
d.
Koefisien regresi variabel religiositas (X3) sebesar -0,137, maka setiap peningkatan
1% nilai religiositas maka itu akan
menurunkan terhadap keputusan pembelian ibu-ibu desa Baktirasa
sebesar 0,137.
Tabel 2 Hasil Uji F
ANOVAa |
||||||
Model |
Sum of Squares |
Df |
Mean Square |
F |
Sig. |
|
Desa Baktirasa |
Regression |
553.483 |
4 |
138.371 |
5.675 |
.000b |
Residual |
1828.833 |
75 |
24.384 |
|
|
|
Total |
2382.316 |
79 |
|
|
|
|
a. Dependent Variable:
Keputusan Pembelian |
||||||
b. Predictors:
(Constant), Pendapatan, Gaya Hidup, dan Religiositas |
Sumber : data primer diolah tahun 2024
Berdasarkan tabel 4.57, diketahui bahwa Fhitung pada desa
Baktirasa adalah 5,675 dengan signifikansi 0,000. Adapun
nilai Ftabel
diperoleh nilai dari perhitungan df 1(k-1) atau 4-1=3 dan df 2 (n-k) atau 80-4 =76 menghasilkan Ftabel
sebesar 2,72. Berdasarkan
hal tersebut dapat disimpulkan bahwa Fhitung >
Ftabel atau
tabel desa Baktirasa 5,675>2,72. Artinya variabel independen Pendapatan (X1), Gaya hidup
(X2), Religiositas (X3) berpengaruh
secara signifikan terhadap Keputusan Pembelian (Y) di dilingkungan
ibu-ibu desa Baktirasa.
Tabel 3 Hasil Uji Koefisien determinasi (R2)
Desa Baktirasa dan Sukapura
Model Summary |
||||
Model |
R |
R Square |
Adjusted R Square |
Std. Error of the
Estimate |
Desa
Baktirasa |
.482a |
.232 |
.191 |
4.938 |
Predictors: (Constant), Religiositas,
Kelompok Acuan, Pendapatan, Gaya Hidup |
Sumber : data primer diolah tahun 2019
Berdasarkan tabel 4.58 hasil uji koefisien determinan dapat dijelaskan bahwa nilai R square variabel pendapatan, gaya hidup, dan religiuoitas dapat mempengaruhi variabel keputusan pembelian ibu-ibu di desa Baktirasa sebesar 0,232 atau sebesar 23,2% sedangkan sisanya dipengaruhi oleh factor lainnya diluar penelitian ini sebesar 0,768 atau 76,8%.
Pembahasan
Pengaruh pendapatan terhadap keputusan pembelian ibu-ibu di desa Baktirasa
Hasil pengujian hipotesis variabel pendapatan (X1) di desa Baktirasa memiliki nilai Thitung 2,314>
Ttabel1,992 dengan signifikansi
0,023<0,05 dan Sukapura memiliki
nilai Thitung
2,404> Ttabel1,992 dengan signifikansi 0,019<0,05. Koefisien
regresi variabel pendapatan (X1) bernilai positif, di desa Baktirasa sebesar 1,473 dan desa Sukapura 1,492. Artinya secara parsial pendapatan (X1) di desa Baktirasa dan Sukapura berpengaruh signifikan dan positif terhadap keputusan pembelian ibu-ibu pengajian pada saat membeli produk fashion. Semakin tinggi tingkat pendapatan ibu-ibu kelompok pengajian maka akan semakin tinggi
tingkat keputusan pembelian terhadap produk fashion.
Hal ini
sesuai dengan teori yang menjelaskan bahwa tingkat pendapatan merupakan salah satu faktor yang paling penting untuk pengeluaran konsumsi rumah tangga. Semakin tinggi tingkat pendapatan rumah tangga maka tingkat
konsumsi akan semakin tinggi (Manurung, 2008). Hasil
penelitian
ini mendukung penelitian (Hartini & Inggriani, 2020), (Manalu & Roshinta, 2021), dan (Edy et al., 2020) yang menjelaskan
pendapatan berpengaruh positif dan signifikan terhadap keputusan pembelian. Artinya semakin tinggi
pendapatan seseorang maka akan menjadikan seseorang lebih mudah untuk
memutuskan pembelian.
Pengaruh gaya hidup terhadap keputusan pembelian ibu-ibu di desa Baktirasa.
Hasil uji hipotesis secara parsial dengan SPSS 25 dapat
dijelaskan bahwa pada variabel gaya hidup
nilai Thitung
desa Baktirasa sebesar 2,747 dengan signifikansi 0,008 dengan signifikansi 0,000. Maka dapat disimpulkan bahwa variabel gaya hidup di desa Baktirasa memiliki nilai Thitung 2,747>Ttabel1,992
dengan signifikansi
0,008<0,05. Artinya gaya
hidup di desa Baktirasa secara parsial berpengaruh signifikan terhadap keputusan pembelian ibu-ibu pengajian pada saat membeli produk fashion. Dengan nilai koefisien
positif gaya hidup (X2) desa Baktirasa sebesar 0,212 menunjukan semakin tinggi dorongan gaya hidup pada ibu-ibu maka akan
semakin tinggi tingkat keputusan pembelian produk fashion baik di desa Baktirasa
maupun Sukapura.
Gayahidup adalah gaya yang
lebih menunjukan bagaimana individu menjalankan kehidupannya. Dimana gaya hidup konsumen merupakan suatu pola konsumsi yang mereflesikan pilihan individu dalam hal bagaimana menghabiskan
uang dan waktunya (Solomon, 2018). Gaya hidup lebih menggambarkan peilaku seseorang,
yaitu bagaimana ia hidup, menggunakan uangnya, dan memanfaatkan waktu yang
dimilikinya. Gaya hidup seringkali digambarkan dengan kegiatan, minat dan opini dari seseorang
salah satunya dalam kegiatan
belanja produk fahion. Di desa Baktirasa dimensi aktivitas merupakan faktor
pendorong utama gaya hidup.
Selain teori tersebut
penelitian ini sesuai dengan penelitian sebelumnya yakni (Triadi et al., 2021), (Pratiwi & Patrikha, 2021), dan (Arsita, 2021) yang menjelaskan bahwa gaya hidup berpengaruh
signifikan terhadap keputusan pembelian. Sehingga dapat disimpulkan bahwa
semakin tinggi gaya
hidup seseorang akan menjadikannya lebih terdorong untuk
melakukan pembelian terhadap barang yang sesuai dengan keinginan untuk memenuhi
gaya hidupnya.
Pengaruh religiositas terhadap keputusan pembelian ibu-ibu di desa Baktirasa.
Berdasarkan hasil uji
hipotesis secara parsial dengan SPSS 25 variabel religiositas (X4) di desa Baktirasa memiliki nilai Thitung
-2,525 > Ttabel1,992 dengan
signifikansi 0,014<0,05. Artinya bahwa nilai religiositas di desa Baktirasa berpengaruh negative dan signifikan terhadap keputusan
pembelian ibu-ibu. Adapun Koefisien regresi variabel religiositas (X3) Desa Baktirasa sebesar -0,137, maka setiap peningkatan 1% nilai religiositas akan menurunkan terhadap keputusan pembelian ibu-ibu desa Baktirasa sebesar 0,137. Dapat disimpulkan di Desa
Baktirasa jika nilai
religiositas ibu-ibu semakin tinggi maka tingkat keputusan pembelian
terhadap
produk fashion akan menurun atau berkurang.
Hal ini
tercemin pada kondisi nilai religiositas di desa Baktirasa. Jawaban
responden terkait nilai religioitas pengamalan merupakan hal terpenting serta didorong dengan keyakinan yang tinggi. Salah satu bukti pengamalan nilai religiositas ibu-ibu pengajian di desa Baktirasa adalah dengan memiliki
program sedekah sebulan satu kali disertai dengan keyakinan bahwa Allah telah menetapkan rezeki bagi setiap manusia.
Selain itu kelompok pengajian di desa ini sadar akan
pentingnya membayar zakat
mal dan mereka yakin jika berprilaku baik ataupun buruk
kepada orang lain, Allah akan
memberikan balasan. Disisi lain culture relugiusitas
di desa ini memang kuat dengan
adanya pengajian-pengajian anak-anak setiap harinya, serta rutin baik mingguan ataupun
bulanan untuk ibu-ibu ataupun bapak-bapak.
Kondisi
desa Baktirasa menggambarkan dimana agama memberikan dampak pada kehidupan sehari-hari individu seseorang ataupun bermasyarakat. Baik dorongan motif intrinsik atau dorongan dalam
diri dan dorongan motif ektrinsik atau luar diri (Rakhmat, 2016). Agama
merupakan salah satu karakteristik demografi yang
sangat penting karena ajaran agama dapat berpengaruh terhadap persepsi, sikap dan perilaku konsumen dari penganutnya (Sumarwan, 2014). Dalam hal ini agama mempengaruhi perilaku konsumen ibu-ibu di desa
Baktirasa, dimana jika nilai religiositas semakin baik maka akan menurunkan tingkat
pembelian. Karena menyadari bahwa pola konsumsi dalam
Islam tidak semata untuk keinginan akan tetapi kebutuhan
dan maslahah.
Hasil penelitian ini sesuai dengan penelitian
yang dilakukan oleh (Rahmat et
al., 2020) dan (Yahya et al.,
2022) yang menyatakan bahwa Religiositas
berpengaruh negatif terhadap keputusan pembelian. Artinya semakin baik nilai
religiositas seseorang akan megurangi keinginan untuk membeli barang barang
secara berlebihan. Dimana Islam melarang untuk berlaku tabdzir (pemborosan) dan Israf
(berlebihan).
Kesimpulan
Berdasarkan temuan yang diperoleh dari
penelitian ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa: (1) Pendapatan berpengaruh
positif signifikan terhadap keputusan pembelian ibu-ibu pengajian pada saat
membeli produk fashion. Artinya semakin tinggi tingkat pendapatan ibu-ibu
kelompok pengajian maka akan semakin tinggi tingkat keputusan pembelian
terhadap produk fashion. (2) Gaya hidup berpengaruh positif signifikan terhadap
keputusan pembelian ibu-ibu pengajian pada saat membeli produk fashion. Artinya
semakin tinggi dorongan gaya hidup pada ibu-ibu maka akan semakin tinggi
tingkat keputusan pembelian produk fashion. (3) Religiositas di desa Baktirasa
berpengaruh negatif Signifikan terhadap keputusan pembelian. Artinya jika nilai
religiusitas semakin tinggi maka tingkat keputusan pembelian terhadap produk
fashion akan menurun atau berkurang. (5) Perilaku keputusan pembelian ibu-ibu
pengajian di Desa Baktirasa belum sepenuhnya mengikuti prinsip ekonomi Islam.
Meskipun memiliki nilai religiusitas tetapi gaya hidup memiliki nilai pengaruh
yang lebih besar.
DAFTAR PUSTAKA
Adesy, F. (2016).
Ekonomi dan Bisnis Islam. Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada.
Al Arif, M. N. R., & Amalia, E.
(2016). Teori mikroekonomi: Suatu perbandingan ekonomi Islam dan ekonomi
konvensional. Prenada Media.
Arsita, N. (2021). Pengaruh Gaya
Hidup Dan Trend Fashion Terhadap Keputusan Pembelian Online Produk Fashion Pada
Media Sosial Instagram. Jurnal Ilmu Manajemen Saburai (JIMS), 7(2),
125131.
Az-Zahra, D. R., & Adullah, M. N.
A. (2023). Fake Social Mobility: Sebuah Tindakan Kriminal atau Sekedar
Pemaksaan Gaya Hidup Hedonisme?(Tinjauan dari Perspektif Masyarakat Bandung
Raya). Istinarah: Riset Keagamaan, Sosial Dan Budaya, 5(1),
2736.
Edy, I. T., Mauladi, K. F., &
Efendi, Y. (2020). Analisis faktor pendapatan dan gaya hidup terhadap keputusan
pembelian barang elektronik pada ud. Dewi sri elektronik lamongan. Media
Mahardhika, 19(1), 124129.
Hakim, L. (2012). Prinsip-prinsip
ekonomi islam. Jakarta: Erlangga.
Hartini, K., & Inggriani, I.
(2020). Pengaruh Pendapatan dan Lingkungan Sosial Terhadap Keputusan Pembelian
Secara Taqsith. Al-Intaj: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 6(1),
94110.
Kemenag. (2022). Al Quran Kemenag.
Manalu, D., & Roshinta, J.
(2021). Pengaruh Gaya Hidup Dan Pendapatan Terhadap Keputusan Pembelian
Starbucks Coffee Di Center Point Medan. Jurnal Ilmu Sosial Dan Politik, 1(2),
173189.
Manurung, P. R. M. (2008). Pengantar
Ilmu Ekonomi (Mikroekonomi & Makroekonomi), Edisi Ketiga. Lembaga
Penerbit FEUI. Jakarta.
Nasution, M. E., Muhammad Arif
Mufraini, Budi Setyanto, Bey Sapta Utama, & Nurul Huda. (2015). Pengenalan
Eksklusif Ekonomi Islam. Kencana.
Pratiwi, M. I., & Patrikha, F. D.
(2021). Pengaruh gaya hidup, harga dan influencer terhadap keputusan pembelian
di rumah makan sei sapiku Surabaya. Jurnal Pendidikan Tata Niaga (JPTN),
9(3), 14171427.
Rahman, A. (2002). Doktrin Ekonomi
Islam. PT. Dhana Bhakti Prima Yasa.
Rahmat, A., Asyari, A., & Puteri,
H. E. (2020). Pengaruh hedonisme dan religiusitas terhadap perilaku konsumtif
mahasiswa. EKONOMIKA SYARIAH: Journal of Economic Studies, 4(1),
3954.
Rakhmat, J. (2016). Psikologi
Agama. Raja Grafindo Persada.
Setiadi, N. J., & SE, M. M.
(2019). Perilaku Konsumen: Perspektif Kontemporer pada Motif, Tujuan, dan
Keinginan Konsumen Edisi Ketiga (Vol. 3). Prenada Media.
Solomon, M. R. (2018). Consumer
behavior: buying having and being. Pearson.
Sukirno, S. (2013). Makroekonomi
Teori Pengantar (Ketiga). Jakarta: Rajawali Pers.
Sumarwan, U. (2014). Perilaku
Konsumen Teori dan Penerapannya dalam Pemasaran. Ghalia Indonesia.
Triadi, S., Rahayu, Y., &
Kusnanto, D. (2021). Pengaruh gaya hidup dan harga terhadap keputusan pembelian
handphone. Jurnal Manajemen, 13(2), 257263.
Yahya, R., Harahap, I., & Nawawi,
Z. M. (2022). Analisis Pengaruh Tingkat Religiusitas, Tingkat Pendapatan dan
Tingkat Pendidikan Terhadap Perilaku Konsumsi Masyarakat Muslim Kota Medan. Jurnal
Ilmiah Ekonomi Islam, 8(3), 29862994.