Taslimin1, Rindika
Febriany2, Wahyu Indar Joko Suroso3, Abdulrahman4
Pascasarjana Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran
Jakarta, Indonesia1*234
Email: taslimnav@gmail.com1*
ABSTRAK
Seiring
dengan perkembangan teknologi, maka Kementerian Perhubungan melalui Direktorat
Kenavigasian Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengembangkan sebuah
sistem perizinan dan non perizinan yang berbasis digital sejak tahun 2016,
yaitu melalui aplikasi e-licensing untuk layanan di bidang
telekomunikasi pelayaran. E-licensing saat ini juga telah terintegrasi
dengan sistem Online Single Submission (OSS) yang dikembangkan oleh
Kementerian Investasi/BKPM. Terdapat 4 (empat) layanan dalam aplikasi e-licensing
yang terintegrasi dengan OSS, yaitu Sertifikat Standar Penetapan Frekuensi
Marine Untuk Komunikasi Stasiun Radio Kapal, Sertifikat Standar Penetapan
Frekuensi Marine Untuk Komunikasi Stasiun Radio Pantai, dan Sertifikat Standar
Penyelenggaraan Vessel Traffic Services (VTS), dan Sertifikat Standar
Registrasi Izin Komunikasi Data LRIT, sedangkan 2 (dua) layanan yang tidak
terintegrasi dengan OSS adalah
Sertifikat Standar Registrasi Nomor Maritime Mobile Service Identities (MMSI),
Sertifikat Standar Pemberian Kuasa Perhitungan Jasa Telekomunikasi Dalam Dinas
Bergerak Pelayaran Accounting Authority Identification Code (AAIC).
Penerapan layanan e-licensing terbagi menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu
kategori 1 untuk Perorangan, kategori 2 untuk Kementerian/Lembaga, dan kategori
3 untuk Korporasi/Perusahaan. Dengan diterapkannya layanan perizinan dan non
perizinan bidang telekomunikasi pelayaran secara online, dapat lebih
mempermudah bagi pengguna jasa atau pelaku usaha dalam mengajukan permohonan
karena dapat dilakukan di mana saja tanpa perlu tatap muka. Hal ini tentunya
dapat menekan biaya yang harus dikeluarkan karena seluruh layanan melalui
aplikasi e-licensing tanpa dipungut biaya atau gratis.
Kata Kunci:
perizinan, e-licensing, OSS, digital, telekomunikasi pelayaran
ABSTRACT
Along with the development of technology, the Ministry of
Transportation through the Directorate of Navigation of the Directorate General
of Sea Transportation has developed a digital-based licensing and non-licensing
system since 2016, namely through an e-licensing application for services in
the maritime telecommunications sector. E-licensing has now also been
integrated with the Online Single Submission (OSS) system developed by the
Ministry of Investment/BKPM. There are 4 (four) services in the e-licensing
application that are integrated with OSS, namely the Marine Frequency
Determination Standard Certificate for Ship Radio Station Communications, the
Marine Frequency Determination Standard Certificate for Coastal Radio Station
Communications, and the Vessel Traffic Services (VTS) Operation Standard
Certificate. and the LRIT Data Communication Permit Registration Standard
Certificate, while the 2 (two) services that are not integrated with OSS are
the Maritime Mobile Service Identities (MMSI) Number Registration Standard
Certificate, the Standard Certificate for Granting Calculation Authorization
for Telecommunication Services in the Shipping Mobile Service Accounting
Authority Identification Code (AAIC). The application of e-licensing services
is divided into 3 (three) categories, namely category 1 for Individuals,
category 2 for Ministries/Institutions, and category 3 for
Corporations/Companies. By implementing licensing services and non-licensing
services in the telecommunications sector, it will be easier for service users
or business actors to submit applications because it can be done anywhere
without needing to meet face to face. This can of course reduce the costs that
must be incurred because all services through the e-licensing application are
free of charge.
Keywords: licensing, e-licensing,
OSS, digital, maritime telecommunications
Pendahuluan
Perkembangan
teknologi terus melaju seiring dengan perkembangan zaman, salah satunya
ditandai dengan proses analog atau manual yang bertransformasi ke teknologi
digital atau dinamakan dengan digitalisasi (Hadio
Wijoyo et al., 2020). Proses pemberian atau pemakaian sistem
digital merupakan pengertian digitalisasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI). Sedangkan menurut beberapa ahli, digitilasisasi memiliki arti yang
berbeda tergantung dari sudut pandangnya. Herlina (2023) mengemukakan bahwa digitalisasi adalah
meningkatnya ketersediaan data digital yang dimungkinkan oleh kemajuan dalam
menciptakan, mentransfer, menyimpan, dan menganalisis data digital, sedangkan Zulvikri
(2024) mengemukakan bahwa digitalisasi adalah
mengubah interaksi, komunikasi, fungsi, dan model bisnis menjadi lebih digital.
Tujuan dari digitalisasi antara lain dapat mengoptimalkan proses internal
sehingga mampu mengurangi pengeluaran biaya (Setyanoor,
2023).
Proses
digitalisasi telah merambah ke seluruh bidang pekerjaan, tak terkecuali dalam
tata kelola pemerintahan atau digital government (Armansyah et al., 2021). Saat
ini pemerintah telah menerapkan digital government sebagai proses
transformasi ke era digatalisasi mengikuti perkembangan teknologi. Dimana digital
government dapat juga diartikan sebagai kemajuan dalam administrasi publik
yang secara tidak langsung, pelaksanaannya memberikan bukti transparansi yang
signifikan melalui pendekatan yang berpusat pada pengguna dan prosedur yang
didukung oleh Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Digital government
juga merupakan bagian dari sebuah inovasi yang dilakukan oleh pemerintah (Afriyani
et al., 2022).
Inovasi
dipandang sebagai suatu hal yang penting dan menjadi kebutuhan karena dapat
mengatasi berbagai masalah patologi birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan
publik, memaksimalkan potensi aparatur, serta mengembalikan kepercayaan publik.
Adanya perkembangan teknologi yang masif telah sedikit banyak mempengaruhi
inovasi (Putra et
al., 2021). Salah satunya ditandai dengan adanya
perubahan terhadap pelayanan publik, yaitu dari layanan yang bersifat
konvensional menjadi layanan secara online yang memungkinkan terjadi
kapan saja dan di mana saja. Dengan sistem layanan yang telah berubah ke arah
digitalisasi membuat masyarakat lebih mudah untuk mengakses secara terbuka.
Tentunya dalam melakukan perubahan ini diperlukan sebuah pendekatan yang
dikelola secara baik dan terorganisir dengan perencanaan yang tepat dan
melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan layanan tersebut (Laksmi
& Suwandono, 2019). Tujuan dari transformasi layanan ini
tentunya untuk memudahkan masyarakat dalam menerima pelayanan yang cepat,aman,
nyaman, efektif dan efisien (Sepriano
et al., 2023). Berbagai instansi pemerintah maupun
swasta telah banyak yang melakukan pelayanan publik secara digital, hal ini
menunjukkan bahwa telah terjadi reformasi dan inovasi dalam pelayanan public (Prabawati
et al., 2021).
Pelayanan
perizinan berusaha merupakan salah satu wujud pelayanan publik secara
administratif, sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik (Anggraeni,
2014). Selama ini kita sering mendengar adanya
keluhan dari masyarakat terkait kurang memuaskannya layanan yang diberikan oleh
pelayan publik dalam hal ini pihak pemerintah terutama dalam hal perizinan (Melati,
2019). Layanan yang lambat, rumit,
berbelit-belit dan belum ada standar baku yang menjadi pedoman dalam melayani
menjadi dasar pelayanan yang buruk (Ilyasi,
2022). Untuk itu pemerintah sudah saatnya
berbenah dengan membuat terobosan baru melalui layanan berbasis digital yang
mampu mengatasi keluhan masyarakat. Mengingat dalam hal pengurusan perizinan
berusaha merupakan landasan utama dalam memulai suatu kegiatan berusaha baik
bagi perorangan maupun kelompok (Saggaf et
al., 2018).
Regulasi
terkini yang mengatur terkait perizinan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dimana
dalam PP tersebut menyebutkan bahwa Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut
Sistem OSS merupakan sustu sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan
diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko (Winata et
al., 2023). Dalam sistem OSS juga terdapat perizinan
yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap
operasional dan/atau komersial atau disebut Perizinan Berusaha Untuk Menunjang
Kegiatan Usaha (PB UMKU). Beberapa jenis dari PB UMKU, antara lain dalam bentuk
Izin, Sertifikasi, Konsultasi, Penunjukan, Registrasi, Rekomendasi, Sertifikat,
Persetujuan, Penetapan, Pengesahan, dan Surat Keterangan. Untuk izin yang
sifatnya transaksional tidak termasuk ke dalam PB UMKU (berlaku hanya untuk
sekali kegiatan), seperti Persetujuan Impor/Ekspor, Izin terbang untuk pesawat,
izin berlayar untuk kapal, dan lain-lain.
Direktorat
Kenavigasian Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah
mengembangkan sistem digitalisasi layanan perizinan dan non-perizinan melalui
aplikasi e-licensing, khususnya dalam bidang telekomunikasi pelayaran
yang dapat diakses secara online dan telah terintegrasi dengan OSS.
Untuk mengukur kualitas layanan aplikasi e-licensing yang terintegrasi
dengan OSS, penelitian ini dilakukan melalui observasi dan wawancara langsung
dengan petugas yang menangani aplikasi tersebut. Judul penelitian adalah
“Optimalisasi Layanan Perizinan Bidang Telekomunikasi Pelayaran Melalui
Aplikasi e-licensing yang Terintegrasi Dengan Online Single
Submission”. Rumusan masalah meliputi jenis layanan yang terdapat dalam
aplikasi e-licensing, sistem kerja layanan perizinan dan non-perizinan
melalui aplikasi tersebut, tingkat optimalisasi aplikasi e-licensing
yang terintegrasi dengan OSS, dan manfaat yang diperoleh oleh Direktorat
Kenavigasian dan pengguna jasa dalam memanfaatkan sistem e-licensing.
Tujuan penelitian mencakup pemahaman terhadap layanan yang disediakan oleh
sistem e-licensing, sistem kerja aplikasi tersebut, tingkat
optimalisasi, dan manfaat bagi pelayan publik dan pengguna jasa.
METODE
PENELITIAN
Penelitian
ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, yaitu melalui obeservasi dan
wawancara langsung kepada petugas layanan perizinan dan non perizinan
Direktorat Kenavigasian untuk mendapatkan data dan informasi yang diperoleh
dari aplikasi e-licensing.
Hasil
dan Pembahasan
1.
Layanan Pada Aplikasi e-licensing
Layanan
perizinan dan non perizinan bidang telekomunikasi pelayaran Direktorat Kenavigasian
telah dilaksanakan secara online sejak tahun 2016 melalui aplikasi e-licensing.
Dalam penerapannya terus dilakukan pengembangan guna menyempurnakan layanan
kepada pengguna jasa atau pelaku usaha. Berdasarkan Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk
Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi,
terdapat layanan perizinan di lingkungan Direktorat Kenavigasian bidang
telekomunikasi pelayaran, yaitu:
a.
Sertifikat Standar Pemberian Kuasa
Perhitungan Jasa Telekomunikasi Dalam Dinas Bergerak Pelayaran Accounting
Authority Identification Code (AAIC), yaitu memiliki fungsi untuk
memastikan bahwa alokasi 25 Accounting Authority yang ditetapkan oleh International
Telecommunication Union (ITU) telah sesuai dengan ketentuan internasional
yang berlaku serta untuk menyelesaikan segala bentuk tagihan jasa
telekomunikasi kapal yang berlayar di Indonesia maupun internasional baik
menggunakan jaringan teresterial maupun satelit seperti Inmarsat dan iridium;
b.
Sertifikat Standar Penyelenggaraan Vessel
Traffic Services (VTS) Untuk Badan Usaha, yaitu memiliki fungsi untuk
memastikan bahwa VTS yang akan didirikan oleh Badan Usaha sesuai dengan
ketentuan yang diterbitkan oleh International Maritime Organization
(IMO) melalui resolusinya dan International Association of Marine Aids to
Navigation and Lighthouse Authorities (IALA) melalui Guidelines dan
Recommendation meliputi studi kelaikan didirikannya VTS, jenis perangkat,
sumber daya manusia serta Standar Operasional Prosedur (SOP);
Adapun
yang merupakan layanan non perizinan adalah:
a.
Sertifikat Standar Penetapan Frekuensi
Marine Untuk Komunikasi Stasiun Radio Kapal, yaitu memiliki fungsi untuk
memastikan bahwa perangkat telekomunikasi pelayaran di atas kapal telah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dan dituangkan dalam buku pemeriksaan radio kapal
oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Pelayaran di Syahbandar.
b.
Sertifikat Standar Penetapan Frekuensi
Marine Untuk Komunikasi Stasiun Radio Pantai, yaitu memiliki fungsi untuk
memastikan bahwa SROP yang akan didirikan baik syarat pendirian, perangkat
telekomunikasi pelayaran, sumber daya manusia dan operasionalnya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dan dituangkan dalam ikhtisar SROP oleh Petugas
Pemeriksa Telekomunikasi Pelayaran yang ditunjuk melalui Surat Tugas yang
diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
c.
Sertifikat Standar Registrasi Nomor Maritime
Mobile Service Identities (MMSI), yaitu memiliki fungsi untuk memastikan
bahwa perangkat telekomunikasi pelayaran dan kelengkapan lainnya memiliki kode
unik 9 (sembilan) digit sebagaimana standar penomeran yang ditetapkan oleh ITU
R.M 585 antara lain Ship Station, Coast radio station, Harbour radio
station, Pilot stations, AIS repeater stations, Aircraft (SAR Operation), Aids
to Navigation, Craft associated with a parent ship, Handheld VHF transceivers
with DSC and GNSS, AIS-SART, Man overboard dan EPIRB-AIS;
d.
Sertifikat Standar Registrasi Izin
Komunikasi Data LRIT, yaitu memiliki fungsi untuk memastikan bahwa kapal-kapal
yang wajib memasang perangkat LRIT dan akan berlayar ke luar negeri telah
memenuhi ketentuan berupa pemenuhan Conformance Test (CT) yang dilaksanakan
oleh Recognized Application Service Provider atau Authorized testing
Application Service Provider yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal
Perhubungan Laut.
Sesuai
dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 tahun 2023 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran dan Pelayanan Tata Kelola Lalu Lintas
Kapal di Perairan Indonesia, layanan perizinan dan non perizinan di bidang
telekomunikasi pelayaran terdiri dari layanan baru dan perpanjangan. Untuk 2
(dua) layanan perizinan diberikan masa berlaku selama 2 (dua) tahun sehingga
pemohon wajib melakukan perpanjangan pada saat masa berlakunya habis, sedangkan
untuk layanan non perizinan, Sertifikat Standar Penetapan Frekuensi Marine
Untuk Komunikasi Stasiun Radio Kapal dan Sertifikat Standar Penetapan Frekuensi
Marine Untuk Komunikasi Stasiun Radio Pantai, berlaku 3 (tiga) bulan karena
hanya bersifat rekomendasi untuk mendapatkan Izin Stasiun Radio yang
diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Adapun untuk
Sertifikat Standar Registrasi Izin Komunikasi Data LRIT dan Sertifikat Standar
Registrasi Nomor Maritime Mobile Service Identities (MMSI) tidak
diberikan batas waktu, hanya saja jika ada perubahan wajib untuk menyampaikan
kembali kepada Direktorat Kenavigasian. Berikut daftar layanan aplikasi e-licensing
periode tahun 2023.
Tabel 1. Layanan Aplikasi E-Licensing Periode tahun 2023
No. |
Jenis Periziznan/ Non Perizinan |
Jumlah Layanan |
|
|||
Baru |
Perpanjangan |
Jumlah Total |
||||
1. |
Sertifikat Standar Pemberian Kusa Perhitungan Jasa Telekomunikasi
Dalam Dinas Bergerak Pelayaran Accounting Authority Identification Code
(AAIC) |
1 |
6 |
7 |
||
2. |
Sertifikat Standar Penyelenggaran Vessel Traffic Service (VTS)
Untuk Bada Usaha |
- |
2 |
2 |
||
3. |
Sertifikat Standar Penetapan Frekuensi Marine untuk Komunikasi Radio
Kapal |
5.048 |
1.363 |
6.411 |
||
4 |
Sertifikat Standar Penetapan Frekuensi Marine untuk Komunikasi Stasiun
Radio Pantai |
59 |
84 |
143 |
||
5. |
Sertifikat Standar Registrasi Nomor Maritime Mobie Service Identities
(MMSI) |
1.634 |
- |
1.634 |
||
6. |
Sertifikat Registrasi Izin Komunikasi Data LRIT |
10 |
- |
10 |
||
|
JUMLAH TOTAL |
6.752 |
1.455 |
8.207 |
Sumber: Direktorat Kenavigasian (Aplikasi
e-licensing)
Dari
tabel di atas, dapat diketahui bahwa jumlah sertifikat yang diterbitkan oleh
Direktorat Kenavigasian melalui aplikasi e-licensing sebanyak 8.207,
artinya jika dirata-ratakan maka terdapat 684 sertifikat dalam sebulan dan 31
sertifikat dalam sehari (22 hari kerja). Bisa dibayangkan jika layanan masih menggunakan
cara konvensional maka dalam sehari akan ada 31
pemohon yang datang langsung ke kantor Direktorat Kenavigasian untuk mengajukan
permohonan dengan membawa dokumen fisik guna dilakukan verifikasi oleh petugas.
2.
Sistem Kerja e-licensing
Terhitung
sejak tahun 2024, aplikasi e-licensing telah terintegrasi dengan OSS.
Adapun Tahapan pengajuan layanan melalui aplikasi e-licensing yang
terintegrasi dengan OSS terbagi menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu:
a.
Kategori 1, Perorangan
Layanan
yang dapat diajukan oleh perorangan adalah Sertifikat Standar Penetapan
Frekuensi Marine Untuk Komunikasi Stasiun Radio Kapal dan Sertifikat Standar
Registrasi Nomor Maritime Mobile Service Identities (MMSI);
b.
Kategori 2, Kementerian/Lembaga
Layanan
yang dapat diajukan oleh Kementerian/Lembaga adalah Sertifikat Standar
Penetapan Frekuensi Marine Untuk Komunikasi Stasiun Radio Kapal, Sertifikat
Standar Penetapan Frekuensi Marine Untuk Komunikasi Stasiun Radio Pantai,
Sertifikat Standar Registrasi Nomor Maritime Mobile Service Identities
(MMSI), dan Sertifikat Standar Penyelenggaraan Vessel Traffic Services
(VTS);
c.
Kategori 3, Korporasi/Perusahaan
Layanan
yang dapat diajukan oleh Korporasi/Perusahaan adalah Sertifikat Standar
Penetapan Frekuensi Marine Untuk Komunikasi Stasiun Radio Kapal, Sertifikat
Standar Penetapan Frekuensi Marine Untuk Komunikasi Stasiun Radio Pantai,
Sertifikat Standar Registrasi Nomor Maritime Mobile Service Identities (MMSI), dan
Sertifikat Standar Penyelenggaraan Vessel Traffic Services (VTS),
Sertifikat Standar Registrasi Izin Komunikasi Data LRIT, dan Sertifikat Standar
Pemberian Kuasa Perhitungan Jasa Telekomunikasi Dalam Dinas Bergerak Pelayaran Accounting
Authority Identification Code (AAIC).
Ketiga
kategori tersebut mengajukan permohonan dengan menuju pada laman oss.go.id, kemudian
masukkan akun yang telah didaftarkan sebelumnya, lalu klik PB-UMKU dan pilih
permohonan baru serta masukkan kata kunci yang ingin diajukan permohonannya,
setelah itu akan muncul daftar persyaratan yang diminta sesuai dengan layanan
yang diajukan, kemudian pada status permohonan, pilih lanjut ke sistem K/L maka
akan terbuka laman baru di aplikasi e-licensing Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, pilih Telekomunikasi Pelayaran dan
masukkan akun serta isi kode chapta. Setelah itu masuk ke proses
pengajuan, pilih pengajuan sesuai permohonan dan lengkapi persyaratan serta isi
semua kolom yang tersedia dengan upload dokumen yang diminta. Dari 6
(enam) layanan di aplikasi e-licensing, terdapat 2 (dua) layanan yang
tidak dapat terintegrasi dengan OSS.
Untuk
layanan yang tidak terintegrasi dengan OSS, yaitu Sertifikat Standar Registrasi
Nomor Maritime Mobile Service Identities (MMSI) dan Sertifikat Standar
Pemberian Kuasa Perhitungan Jasa Telekomunikasi Dalam Dinas Bergerak Pelayaran Accounting
Authority Identification Code (AAIC), maka diajukan permohonan melalui
laman https://e-licensing.dephub.go.id/elicensing, kemudian pilih e-licensing
telekomunikasi pelayaran. Apabila pemohon baru maka pilih registrasi, dan isi
formulir registrasi, namun jika pengguna versi sebelumnya maka pilih lupa kata
sandi sehingga diarahkan untuk membuat kata sandi yang baru dengan email
yang telah terdaftar, kemudian ikuti seluruh tahapan hingga selesai. Pastikan
telah mengisi sesuai petunjuk yang ada dan lengkapi seluruh persyaratan yang
diminta, apabila setelah diverifikasi dinyatakan benar semua maka akan langsung
diproses untuk penerbitan sertifikat standar yang ditandatangani oleh Direktur
Kenavigasian, namun jika masih ada yang salah maka akan ditolak dan harus
segera diperbaiki untuk pengajuan kembali. Dalam Standar Operasional Prosedur
(SOP) yang telah disusun oleh Direktorat Kenavigasian, layanan perizinan dan
non perizinan membutuhkan waktu paling lama 1 (satu) jam untuk menerbitkan
sertifikat standar yang diajukan oleh pemohon.
3.
Optimalisasi aplikasi e-licensing
yang terintegrasi dengan OSS
Setelah
ditetapkannya PP 5 Tahun 2021 dan PM 12 Tahun 2021, setiap aplikasi pada
Kementerian/Lembaga diharuskan untuk terintegrasi dengan sistem OSS yang
dikembangkan oleh Kementerian Investasi/BKPM dalam rangka satu atap perizinan
agar mudah untuk pengawasannya. Untuk itu Direktorat Kenavigasian terus
melakukan pengembangan aplikasi e-licensing agar dapat terintegrasi
penuh dengan sistem OSS. Pada awal tahun 2024 telah dilakukan integrasi kedua
sistem sehingga Direktorat Kenavigasian telah membuat laman web aplikasi
e-licensing yang baru dan telah disampaikan kepada seluruh pengguna jasa
untuk dapat menyesuaikan. Seiring berjalannya waktu, mulai terdapat kendala
yang menyulitkan para pemohon dalam mengajukan permohonan sehingga sering
adanya komplain dari pengguna jasa kepada petugas e-licensing Direktorat
Kenavigasian. Diketahui juga bahwa pada tahun 2024 hingga bulan April telah
terbit sertifikat standar melalui aplikasi e-licensing sebanyak 739,
dimana 262 sertifikat merupakan terbitan OSS yang ditandatangani oleh Menteri
Investasi/BKPM dan 477 ditandatangani oleh Direktur Kenavigasian. Hal ini
menunjukkan bahwa sistem integrasi e-licensing dan OSS masih belum
optimal sehingga perlu dilakukan upaya tindaklanjut agar layanan perizinan dan
non perizinan aplikasi e-licensing secara penuh dapat diterbitkan
melalui OSS.
4.
Manfaat e-licensing bagi Direktorat
Kenavigasian dan Pengguna Jasa
Dengan
berkembangnya teknologi dan layanan secara online tentunya memudahkan
pihak Direktorat Kenavigasian selaku pelayan publik dan juga pengguna jasa
selaku pemohon. Beberapa manfaat yang dapat diterima oleh kedua pihak antara
lain:
a.
Layanan perizinan dan non perizinan dapat
dilakukan di mana saja dan kapan saja selama hari dan jam kerja yang berlaku;
b.
Pengguna jasa yang domisilinya jauh tidak
perlu datang ke kantor pusat Kementerian Perhubungan untuk mengajukan
permohonan;
c.
Proses verifikasi dokumen persyaratan
dapat lebih cepat dan mudah bagi petugas verifikasi e-licensing;
d.
Penerbitan sertifikat standar dapat
selesai dalam waktu kurang dari 1 (satu) jam dan dapat dicetak sendiri oleh
pemohon di mana saja;
e.
Layanan secara online dapat
menghemat waktu, tenaga dan biaya sehingga lebih efektif dan efisien bagi semua
pihak;
f.
Dapat menghindari adanya oknum yang tidak
bertanggung jawab jika menggunakan jasa makelar yang memanfaatkan situasi dengan
meminta sejumlah pembayaran dalam pengurusan, sedangkan seluruh proses layanan
hingga terbit sertifikat standar adalah gratis; dan
g.
Mencegah terjadinya pungutan liar yang
dapat dilakukan oleh oknum petugas layanan e-licensing.
Kesimpulan
dan Saran
Berdasarkan
hasil dan pembahasan maka dapat diambil kesimpulan bahwa Kementerian
Perhubungan melalui Direktorat Kenavigasian Direktorat Jenderal Perhubungan
Laut telah mengikuti perkembangan teknologi dengan menghadirkan layanan
perizinan dan non perizinan secara online melalui aplikasi e-licensing
dan sudah melakukan integrasi dengan sistem OSS sesuai amanat peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Adapun saat ini masih terdapat kendala dengan
adanya gangguan sistem yang mengintegrasikan e-licensing dengan OSS
sehingga pengguna jasa tidak dapat mengajukan permohonan melalui OSS (integrasi
e-licensing dan OSS belum optimal), namun proses layanan masih dapat
dilakukan melalui aplikasi e-licensing Direktorat Kenavigasian.
Saran
yang dapat diberikan adalah perlu segera perbaikan sistem integrasi antara e-licensing
dengan OSS sehingga layanan yang diberikan dapat optimal dan memudahkan
pengguna jasa dalam menjalankan usahanya. Untuk itu Lembaga OSS Kementerian
Investasi/BKPM dan Kementerian Perhubungan harus selalu berkoordinasi dalam
upaya penyempurnaan integrasi kedua sistem.
Daftar
Pustaka
Afriyani, A., Muhafidin, D., & Susanti, E. (2022).
Transformasi Digital Pelayanan Perizinan Berusaha (SI ICE MANDIRI) di Mal
Pelayanan Publik Kabupaten Sumedang. Jurnal Manajemen Dan Organisasi, 13(2),
148–165.
Anggraeni, T. D. (2014). Menciptakan sistem pelayanan publik
yang baik: Strategi reformasi birokrasi dalam pemberantasan korupsi. Jurnal
Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 3(3), 417–433.
Armansyah, R. F., Wulandari, D. A., & Ansory, M. (2021).
Peningkatan Tata Kelola Masjid dengan Si-Ikhlas. Jurnal Abdimas, 25(1),
55–59.
Hadio Wijoyo, S. E., SH, S., MH, M. M., AK, C. A., Kurniawan,
F., & Kurniawan, F. (2020). Tranformasi Digital dan Gaya Belajar.
CV. Pena Persada.
Herlina, D., & Andi, A. (2023). Pengembangan Digitalisasi
Bumdes Di Kabupaten Tasikmalaya (Studi Kasus Bumdes Makmur Abadi Sejahtera Di
Desa Pasir Batang). Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 10(3),
654–661.
Ilyasi, A. (2022). Paradigma Profetik Dalam Pelayanan Publik
Di Indonesia. Jurnal Paradigma Madani, 9(2), 83–100.
Laksmi, V. V., & Suwandono, Y. (2019). Manajemen
Perubahan Menuju Organisasi Berkinerja Tinggi. Deepublish.
Melati, C. R. (2019). Kualitas Pelayanan Publik pada
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Daroy Kota Banda Aceh. UIN
Ar-Raniry Banda Aceh.
Prabawati, T., Duadji, N., & Prihantika, I. (2021).
Efektivitas Penerapan Aplikasi E-Court dalam Upaya Peningkatan Kualitas
Pelayanan Publik (Studi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A). Administrativa:
Jurnal Birokrasi, Kebijakan Dan Pelayanan Publik, 3(1), 37–52.
Putra, B. K., Dewi, R. M., Fadilah, Y. H., & Roziqin, A.
(2021). Reformasi Birokrasi Dalam Pelayanan Publik Melalui Mobile JKN di Kota
Malang. Jurnal Ilmiah Publika, 9(1), 1–13.
Saggaf, S., Said, M. M., & Saggaf, W. S. (2018). Reformasi
Pelayanan Publik di Negara Berkembang (Vol. 1). SAH MEDIA.
Sepriano, S., Hikmat, A., Munizu, M., Nooraini, A., Sundari,
S., Afiyah, S., Riwayati, A., & Indarti, C. F. S. (2023). Transformasi
Administrasi Publik Menghadapi Era Digital. PT. Sonpedia Publishing
Indonesia.
Setyanoor, E. (2023). Dinamika Digitalisasi Perbankan. Al-Ujrah|
Jurnal Ekonomi Syariah, 1(02), 21–30.
Winata, A. S., Arenawati, A., & Riswanda, R. (2023).
Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pada DPMPTSP Kota Serang. Ijd-Demos, 5(2).
Zulvikri, M., & Amani, A. (2024). Transformasi Digital:
Menggali Potensi Teknologi Terkini Dalam Pengelolaan Dokumen Dan Informasi
Kantor Pada Perusahaan PT. Victory Prima Abadi. Jurnal Transformasi Bisnis
Digital, 1(3), 1–12.