Optimalisasi Layanan Perizinan Bidang Telekomunikasi Pelayaran Melalui Aplikasi E-Licensing Yang Terintegrasi Dengan Online Single Submission

 

 

Taslimin1, Rindika Febriany2, Wahyu Indar Joko Suroso3, Abdulrahman4

Pascasarjana Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta, Indonesia1*234

Email: taslimnav@gmail.com1*

 

ABSTRAK

Seiring dengan perkembangan teknologi, maka Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Kenavigasian Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengembangkan sebuah sistem perizinan dan non perizinan yang berbasis digital sejak tahun 2016, yaitu melalui aplikasi e-licensing untuk layanan di bidang telekomunikasi pelayaran. E-licensing saat ini juga telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) yang dikembangkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Terdapat 4 (empat) layanan dalam aplikasi e-licensing yang terintegrasi dengan OSS, yaitu Sertifikat Standar Penetapan Frekuensi Marine Untuk Komunikasi Stasiun Radio Kapal, Sertifikat Standar Penetapan Frekuensi Marine Untuk Komunikasi Stasiun Radio Pantai, dan Sertifikat Standar Penyelenggaraan Vessel Traffic Services (VTS), dan Sertifikat Standar Registrasi Izin Komunikasi Data LRIT, sedangkan 2 (dua) layanan yang tidak terintegrasi dengan  OSS adalah Sertifikat Standar Registrasi Nomor Maritime Mobile Service Identities (MMSI), Sertifikat Standar Pemberian Kuasa Perhitungan Jasa Telekomunikasi Dalam Dinas Bergerak Pelayaran Accounting Authority Identification Code (AAIC). Penerapan layanan e-licensing terbagi menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu kategori 1 untuk Perorangan, kategori 2 untuk Kementerian/Lembaga, dan kategori 3 untuk Korporasi/Perusahaan. Dengan diterapkannya layanan perizinan dan non perizinan bidang telekomunikasi pelayaran secara online, dapat lebih mempermudah bagi pengguna jasa atau pelaku usaha dalam mengajukan permohonan karena dapat dilakukan di mana saja tanpa perlu tatap muka. Hal ini tentunya dapat menekan biaya yang harus dikeluarkan karena seluruh layanan melalui aplikasi e-licensing tanpa dipungut biaya atau gratis.

 

Kata Kunci: perizinan, e-licensing, OSS, digital, telekomunikasi pelayaran

 

ABSTRACT

Along with the development of technology, the Ministry of Transportation through the Directorate of Navigation of the Directorate General of Sea Transportation has developed a digital-based licensing and non-licensing system since 2016, namely through an e-licensing application for services in the maritime telecommunications sector. E-licensing has now also been integrated with the Online Single Submission (OSS) system developed by the Ministry of Investment/BKPM. There are 4 (four) services in the e-licensing application that are integrated with OSS, namely the Marine Frequency Determination Standard Certificate for Ship Radio Station Communications, the Marine Frequency Determination Standard Certificate for Coastal Radio Station Communications, and the Vessel Traffic Services (VTS) Operation Standard Certificate. and the LRIT Data Communication Permit Registration Standard Certificate, while the 2 (two) services that are not integrated with OSS are the Maritime Mobile Service Identities (MMSI) Number Registration Standard Certificate, the Standard Certificate for Granting Calculation Authorization for Telecommunication Services in the Shipping Mobile Service Accounting Authority Identification Code (AAIC). The application of e-licensing services is divided into 3 (three) categories, namely category 1 for Individuals, category 2 for Ministries/Institutions, and category 3 for Corporations/Companies. By implementing licensing services and non-licensing services in the telecommunications sector, it will be easier for service users or business actors to submit applications because it can be done anywhere without needing to meet face to face. This can of course reduce the costs that must be incurred because all services through the e-licensing application are free of charge.

 

Keywords: licensing, e-licensing, OSS, digital, maritime telecommunications

 

Pendahuluan

Perkembangan teknologi terus melaju seiring dengan perkembangan zaman, salah satunya ditandai dengan proses analog atau manual yang bertransformasi ke teknologi digital atau dinamakan dengan digitalisasi (Hadio Wijoyo et al., 2020). Proses pemberian atau pemakaian sistem digital merupakan pengertian digitalisasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Sedangkan menurut beberapa ahli, digitilasisasi memiliki arti yang berbeda tergantung dari sudut pandangnya. Herlina (2023) mengemukakan bahwa digitalisasi adalah meningkatnya ketersediaan data digital yang dimungkinkan oleh kemajuan dalam menciptakan, mentransfer, menyimpan, dan menganalisis data digital, sedangkan Zulvikri (2024) mengemukakan bahwa digitalisasi adalah mengubah interaksi, komunikasi, fungsi, dan model bisnis menjadi lebih digital. Tujuan dari digitalisasi antara lain dapat mengoptimalkan proses internal sehingga mampu mengurangi pengeluaran biaya (Setyanoor, 2023).

Proses digitalisasi telah merambah ke seluruh bidang pekerjaan, tak terkecuali dalam tata kelola pemerintahan atau digital government (Armansyah et al., 2021). Saat ini pemerintah telah menerapkan digital government sebagai proses transformasi ke era digatalisasi mengikuti perkembangan teknologi. Dimana digital government dapat juga diartikan sebagai kemajuan dalam administrasi publik yang secara tidak langsung, pelaksanaannya memberikan bukti transparansi yang signifikan melalui pendekatan yang berpusat pada pengguna dan prosedur yang didukung oleh Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Digital government juga merupakan bagian dari sebuah inovasi yang dilakukan oleh pemerintah (Afriyani et al., 2022).

Inovasi dipandang sebagai suatu hal yang penting dan menjadi kebutuhan karena dapat mengatasi berbagai masalah patologi birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memaksimalkan potensi aparatur, serta mengembalikan kepercayaan publik. Adanya perkembangan teknologi yang masif telah sedikit banyak mempengaruhi inovasi (Putra et al., 2021). Salah satunya ditandai dengan adanya perubahan terhadap pelayanan publik, yaitu dari layanan yang bersifat konvensional menjadi layanan secara online yang memungkinkan terjadi kapan saja dan di mana saja. Dengan sistem layanan yang telah berubah ke arah digitalisasi membuat masyarakat lebih mudah untuk mengakses secara terbuka. Tentunya dalam melakukan perubahan ini diperlukan sebuah pendekatan yang dikelola secara baik dan terorganisir dengan perencanaan yang tepat dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan layanan tersebut (Laksmi & Suwandono, 2019). Tujuan dari transformasi layanan ini tentunya untuk memudahkan masyarakat dalam menerima pelayanan yang cepat,aman, nyaman, efektif dan efisien (Sepriano et al., 2023). Berbagai instansi pemerintah maupun swasta telah banyak yang melakukan pelayanan publik secara digital, hal ini menunjukkan bahwa telah terjadi reformasi dan inovasi dalam pelayanan public (Prabawati et al., 2021).

Pelayanan perizinan berusaha merupakan salah satu wujud pelayanan publik secara administratif, sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Anggraeni, 2014). Selama ini kita sering mendengar adanya keluhan dari masyarakat terkait kurang memuaskannya layanan yang diberikan oleh pelayan publik dalam hal ini pihak pemerintah terutama dalam hal perizinan (Melati, 2019). Layanan yang lambat, rumit, berbelit-belit dan belum ada standar baku yang menjadi pedoman dalam melayani menjadi dasar pelayanan yang buruk (Ilyasi, 2022). Untuk itu pemerintah sudah saatnya berbenah dengan membuat terobosan baru melalui layanan berbasis digital yang mampu mengatasi keluhan masyarakat. Mengingat dalam hal pengurusan perizinan berusaha merupakan landasan utama dalam memulai suatu kegiatan berusaha baik bagi perorangan maupun kelompok (Saggaf et al., 2018).

Regulasi terkini yang mengatur terkait perizinan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dimana dalam PP tersebut menyebutkan bahwa Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS merupakan sustu sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Winata et al., 2023). Dalam sistem OSS juga terdapat perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial atau disebut Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). Beberapa jenis dari PB UMKU, antara lain dalam bentuk Izin, Sertifikasi, Konsultasi, Penunjukan, Registrasi, Rekomendasi, Sertifikat, Persetujuan, Penetapan, Pengesahan, dan Surat Keterangan. Untuk izin yang sifatnya transaksional tidak termasuk ke dalam PB UMKU (berlaku hanya untuk sekali kegiatan), seperti Persetujuan Impor/Ekspor, Izin terbang untuk pesawat, izin berlayar untuk kapal, dan lain-lain.

Direktorat Kenavigasian Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah mengembangkan sistem digitalisasi layanan perizinan dan non-perizinan melalui aplikasi e-licensing, khususnya dalam bidang telekomunikasi pelayaran yang dapat diakses secara online dan telah terintegrasi dengan OSS. Untuk mengukur kualitas layanan aplikasi e-licensing yang terintegrasi dengan OSS, penelitian ini dilakukan melalui observasi dan wawancara langsung dengan petugas yang menangani aplikasi tersebut. Judul penelitian adalah “Optimalisasi Layanan Perizinan Bidang Telekomunikasi Pelayaran Melalui Aplikasi e-licensing yang Terintegrasi Dengan Online Single Submission”. Rumusan masalah meliputi jenis layanan yang terdapat dalam aplikasi e-licensing, sistem kerja layanan perizinan dan non-perizinan melalui aplikasi tersebut, tingkat optimalisasi aplikasi e-licensing yang terintegrasi dengan OSS, dan manfaat yang diperoleh oleh Direktorat Kenavigasian dan pengguna jasa dalam memanfaatkan sistem e-licensing. Tujuan penelitian mencakup pemahaman terhadap layanan yang disediakan oleh sistem e-licensing, sistem kerja aplikasi tersebut, tingkat optimalisasi, dan manfaat bagi pelayan publik dan pengguna jasa.

 

 

 

METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, yaitu melalui obeservasi dan wawancara langsung kepada petugas layanan perizinan dan non perizinan Direktorat Kenavigasian untuk mendapatkan data dan informasi yang diperoleh dari aplikasi e-licensing.

 

Hasil dan Pembahasan

1.    Layanan Pada Aplikasi e-licensing

Layanan perizinan dan non perizinan bidang telekomunikasi pelayaran Direktorat Kenavigasian telah dilaksanakan secara online sejak tahun 2016 melalui aplikasi e-licensing. Dalam penerapannya terus dilakukan pengembangan guna menyempurnakan layanan kepada pengguna jasa atau pelaku usaha. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi, terdapat layanan perizinan di lingkungan Direktorat Kenavigasian bidang telekomunikasi pelayaran, yaitu:

a.    Sertifikat Standar Pemberian Kuasa Perhitungan Jasa Telekomunikasi Dalam Dinas Bergerak Pelayaran Accounting Authority Identification Code (AAIC), yaitu memiliki fungsi untuk memastikan bahwa alokasi 25 Accounting Authority yang ditetapkan oleh International Telecommunication Union (ITU) telah sesuai dengan ketentuan internasional yang berlaku serta untuk menyelesaikan segala bentuk tagihan jasa telekomunikasi kapal yang berlayar di Indonesia maupun internasional baik menggunakan jaringan teresterial maupun satelit seperti Inmarsat dan iridium;

b.    Sertifikat Standar Penyelenggaraan Vessel Traffic Services (VTS) Untuk Badan Usaha, yaitu memiliki fungsi untuk memastikan bahwa VTS yang akan didirikan oleh Badan Usaha sesuai dengan ketentuan yang diterbitkan oleh International Maritime Organization (IMO) melalui resolusinya dan International Association of Marine Aids to Navigation and Lighthouse Authorities (IALA) melalui Guidelines dan Recommendation meliputi studi kelaikan didirikannya VTS, jenis perangkat, sumber daya manusia serta Standar Operasional Prosedur (SOP);

 

Adapun yang merupakan layanan non perizinan adalah:

a.       Sertifikat Standar Penetapan Frekuensi Marine Untuk Komunikasi Stasiun Radio Kapal, yaitu memiliki fungsi untuk memastikan bahwa perangkat telekomunikasi pelayaran di atas kapal telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dituangkan dalam buku pemeriksaan radio kapal oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Pelayaran di Syahbandar.

b.    Sertifikat Standar Penetapan Frekuensi Marine Untuk Komunikasi Stasiun Radio Pantai, yaitu memiliki fungsi untuk memastikan bahwa SROP yang akan didirikan baik syarat pendirian, perangkat telekomunikasi pelayaran, sumber daya manusia dan operasionalnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dituangkan dalam ikhtisar SROP oleh Petugas Pemeriksa Telekomunikasi Pelayaran yang ditunjuk melalui Surat Tugas yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

c.    Sertifikat Standar Registrasi Nomor Maritime Mobile Service Identities (MMSI), yaitu memiliki fungsi untuk memastikan bahwa perangkat telekomunikasi pelayaran dan kelengkapan lainnya memiliki kode unik 9 (sembilan) digit sebagaimana standar penomeran yang ditetapkan oleh ITU R.M 585 antara lain Ship Station, Coast radio station, Harbour radio station, Pilot stations, AIS repeater stations, Aircraft (SAR Operation), Aids to Navigation, Craft associated with a parent ship, Handheld VHF transceivers with DSC and GNSS, AIS-SART, Man overboard dan EPIRB-AIS;

d.   Sertifikat Standar Registrasi Izin Komunikasi Data LRIT, yaitu memiliki fungsi untuk memastikan bahwa kapal-kapal yang wajib memasang perangkat LRIT dan akan berlayar ke luar negeri telah memenuhi ketentuan berupa pemenuhan Conformance Test (CT) yang dilaksanakan oleh Recognized Application Service Provider atau Authorized testing Application Service Provider yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran dan Pelayanan Tata Kelola Lalu Lintas Kapal di Perairan Indonesia, layanan perizinan dan non perizinan di bidang telekomunikasi pelayaran terdiri dari layanan baru dan perpanjangan. Untuk 2 (dua) layanan perizinan diberikan masa berlaku selama 2 (dua) tahun sehingga pemohon wajib melakukan perpanjangan pada saat masa berlakunya habis, sedangkan untuk layanan non perizinan, Sertifikat Standar Penetapan Frekuensi Marine Untuk Komunikasi Stasiun Radio Kapal dan Sertifikat Standar Penetapan Frekuensi Marine Untuk Komunikasi Stasiun Radio Pantai, berlaku 3 (tiga) bulan karena hanya bersifat rekomendasi untuk mendapatkan Izin Stasiun Radio yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Adapun untuk Sertifikat Standar Registrasi Izin Komunikasi Data LRIT dan Sertifikat Standar Registrasi Nomor Maritime Mobile Service Identities (MMSI) tidak diberikan batas waktu, hanya saja jika ada perubahan wajib untuk menyampaikan kembali kepada Direktorat Kenavigasian. Berikut daftar layanan aplikasi e-licensing periode tahun 2023.

 

Tabel 1. Layanan Aplikasi E-Licensing Periode tahun 2023

No.

Jenis Periziznan/

Non Perizinan

Jumlah Layanan

 

Baru

Perpanjangan

Jumlah Total

1.

Sertifikat Standar Pemberian Kusa Perhitungan Jasa Telekomunikasi Dalam Dinas Bergerak Pelayaran Accounting Authority Identification Code (AAIC)

1

6

7

2.

Sertifikat Standar Penyelenggaran Vessel Traffic Service (VTS) Untuk Bada Usaha

-

2

2

3.

Sertifikat Standar Penetapan Frekuensi Marine untuk Komunikasi Radio Kapal

5.048

1.363

6.411

4

Sertifikat Standar Penetapan Frekuensi Marine untuk Komunikasi Stasiun Radio Pantai

59

84

143

5.

Sertifikat Standar Registrasi Nomor Maritime Mobie Service Identities (MMSI)

1.634

-

1.634

6.

Sertifikat Registrasi Izin Komunikasi Data LRIT

10

-

10

 

JUMLAH TOTAL

6.752

1.455

8.207

Sumber: Direktorat Kenavigasian (Aplikasi e-licensing)

 

Dari tabel di atas, dapat diketahui bahwa jumlah sertifikat yang diterbitkan oleh Direktorat Kenavigasian melalui aplikasi e-licensing sebanyak 8.207, artinya jika dirata-ratakan maka terdapat 684 sertifikat dalam sebulan dan 31 sertifikat dalam sehari (22 hari kerja). Bisa dibayangkan jika layanan masih menggunakan cara konvensional maka dalam sehari akan ada 31 pemohon yang datang langsung ke kantor Direktorat Kenavigasian untuk mengajukan permohonan dengan membawa dokumen fisik guna dilakukan verifikasi oleh petugas.

 

2.    Sistem Kerja e-licensing

Terhitung sejak tahun 2024, aplikasi e-licensing telah terintegrasi dengan OSS. Adapun Tahapan pengajuan layanan melalui aplikasi e-licensing yang terintegrasi dengan OSS terbagi menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu:

a.    Kategori 1, Perorangan

Layanan yang dapat diajukan oleh perorangan adalah Sertifikat Standar Penetapan Frekuensi Marine Untuk Komunikasi Stasiun Radio Kapal dan Sertifikat Standar Registrasi Nomor Maritime Mobile Service Identities (MMSI);

 

b.    Kategori 2, Kementerian/Lembaga

Layanan yang dapat diajukan oleh Kementerian/Lembaga adalah Sertifikat Standar Penetapan Frekuensi Marine Untuk Komunikasi Stasiun Radio Kapal, Sertifikat Standar Penetapan Frekuensi Marine Untuk Komunikasi Stasiun Radio Pantai, Sertifikat Standar Registrasi Nomor Maritime Mobile Service Identities (MMSI), dan Sertifikat Standar Penyelenggaraan Vessel Traffic Services (VTS);

 

c.    Kategori 3, Korporasi/Perusahaan

Layanan yang dapat diajukan oleh Korporasi/Perusahaan adalah Sertifikat Standar Penetapan Frekuensi Marine Untuk Komunikasi Stasiun Radio Kapal, Sertifikat Standar Penetapan Frekuensi Marine Untuk Komunikasi Stasiun Radio Pantai, Sertifikat Standar Registrasi Nomor Maritime Mobile Service Identities (MMSI), dan Sertifikat Standar Penyelenggaraan Vessel Traffic Services (VTS), Sertifikat Standar Registrasi Izin Komunikasi Data LRIT, dan Sertifikat Standar Pemberian Kuasa Perhitungan Jasa Telekomunikasi Dalam Dinas Bergerak Pelayaran Accounting Authority Identification Code (AAIC).

Ketiga kategori tersebut mengajukan permohonan dengan menuju pada laman oss.go.id, kemudian masukkan akun yang telah didaftarkan sebelumnya, lalu klik PB-UMKU dan pilih permohonan baru serta masukkan kata kunci yang ingin diajukan permohonannya, setelah itu akan muncul daftar persyaratan yang diminta sesuai dengan layanan yang diajukan, kemudian pada status permohonan, pilih lanjut ke sistem K/L maka akan terbuka laman baru di aplikasi e-licensing Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, pilih Telekomunikasi Pelayaran dan masukkan akun serta isi kode chapta. Setelah itu masuk ke proses pengajuan, pilih pengajuan sesuai permohonan dan lengkapi persyaratan serta isi semua kolom yang tersedia dengan upload dokumen yang diminta. Dari 6 (enam) layanan di aplikasi e-licensing, terdapat 2 (dua) layanan yang tidak dapat terintegrasi dengan OSS.

 

Text Box: Gambar 1 & 2 Tampilan Masuk OSS dan e-licensing Telekomunikasi Pelayaran Melalui Laman oss.go.id

Untuk layanan yang tidak terintegrasi dengan OSS, yaitu Sertifikat Standar Registrasi Nomor Maritime Mobile Service Identities (MMSI) dan Sertifikat Standar Pemberian Kuasa Perhitungan Jasa Telekomunikasi Dalam Dinas Bergerak Pelayaran Accounting Authority Identification Code (AAIC), maka diajukan permohonan melalui laman https://e-licensing.dephub.go.id/elicensing, kemudian pilih e-licensing telekomunikasi pelayaran. Apabila pemohon baru maka pilih registrasi, dan isi formulir registrasi, namun jika pengguna versi sebelumnya maka pilih lupa kata sandi sehingga diarahkan untuk membuat kata sandi yang baru dengan email yang telah terdaftar, kemudian ikuti seluruh tahapan hingga selesai. Pastikan telah mengisi sesuai petunjuk yang ada dan lengkapi seluruh persyaratan yang diminta, apabila setelah diverifikasi dinyatakan benar semua maka akan langsung diproses untuk penerbitan sertifikat standar yang ditandatangani oleh Direktur Kenavigasian, namun jika masih ada yang salah maka akan ditolak dan harus segera diperbaiki untuk pengajuan kembali. Dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah disusun oleh Direktorat Kenavigasian, layanan perizinan dan non perizinan membutuhkan waktu paling lama 1 (satu) jam untuk menerbitkan sertifikat standar yang diajukan oleh pemohon.

Text Box: Gambar 3 & 4 Tampilan Masuk e-licensing Melalui Laman https://e-licensing.dephub.go.id/elicensing

 

3.    Optimalisasi aplikasi e-licensing yang terintegrasi dengan OSS

Setelah ditetapkannya PP 5 Tahun 2021 dan PM 12 Tahun 2021, setiap aplikasi pada Kementerian/Lembaga diharuskan untuk terintegrasi dengan sistem OSS yang dikembangkan oleh Kementerian Investasi/BKPM dalam rangka satu atap perizinan agar mudah untuk pengawasannya. Untuk itu Direktorat Kenavigasian terus melakukan pengembangan aplikasi e-licensing agar dapat terintegrasi penuh dengan sistem OSS. Pada awal tahun 2024 telah dilakukan integrasi kedua sistem sehingga Direktorat Kenavigasian telah membuat laman web aplikasi e-licensing yang baru dan telah disampaikan kepada seluruh pengguna jasa untuk dapat menyesuaikan. Seiring berjalannya waktu, mulai terdapat kendala yang menyulitkan para pemohon dalam mengajukan permohonan sehingga sering adanya komplain dari pengguna jasa kepada petugas e-licensing Direktorat Kenavigasian. Diketahui juga bahwa pada tahun 2024 hingga bulan April telah terbit sertifikat standar melalui aplikasi e-licensing sebanyak 739, dimana 262 sertifikat merupakan terbitan OSS yang ditandatangani oleh Menteri Investasi/BKPM dan 477 ditandatangani oleh Direktur Kenavigasian. Hal ini menunjukkan bahwa sistem integrasi e-licensing dan OSS masih belum optimal sehingga perlu dilakukan upaya tindaklanjut agar layanan perizinan dan non perizinan aplikasi e-licensing secara penuh dapat diterbitkan melalui OSS.

 

4.    Manfaat e-licensing bagi Direktorat Kenavigasian dan Pengguna Jasa

Dengan berkembangnya teknologi dan layanan secara online tentunya memudahkan pihak Direktorat Kenavigasian selaku pelayan publik dan juga pengguna jasa selaku pemohon. Beberapa manfaat yang dapat diterima oleh kedua pihak antara lain:

a.    Layanan perizinan dan non perizinan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja selama hari dan jam kerja yang berlaku;

b.    Pengguna jasa yang domisilinya jauh tidak perlu datang ke kantor pusat Kementerian Perhubungan untuk mengajukan permohonan;

c.    Proses verifikasi dokumen persyaratan dapat lebih cepat dan mudah bagi petugas verifikasi e-licensing;

d.   Penerbitan sertifikat standar dapat selesai dalam waktu kurang dari 1 (satu) jam dan dapat dicetak sendiri oleh pemohon di mana saja;

e.    Layanan secara online dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya sehingga lebih efektif dan efisien bagi semua pihak;

f.     Dapat menghindari adanya oknum yang tidak bertanggung jawab jika menggunakan jasa makelar yang memanfaatkan situasi dengan meminta sejumlah pembayaran dalam pengurusan, sedangkan seluruh proses layanan hingga terbit sertifikat standar adalah gratis; dan

g.    Mencegah terjadinya pungutan liar yang dapat dilakukan oleh oknum petugas layanan e-licensing.

 

Kesimpulan dan Saran

Berdasarkan hasil dan pembahasan maka dapat diambil kesimpulan bahwa Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Kenavigasian Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengikuti perkembangan teknologi dengan menghadirkan layanan perizinan dan non perizinan secara online melalui aplikasi e-licensing dan sudah melakukan integrasi dengan sistem OSS sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun saat ini masih terdapat kendala dengan adanya gangguan sistem yang mengintegrasikan e-licensing dengan OSS sehingga pengguna jasa tidak dapat mengajukan permohonan melalui OSS (integrasi e-licensing dan OSS belum optimal), namun proses layanan masih dapat dilakukan melalui aplikasi e-licensing Direktorat Kenavigasian.

Saran yang dapat diberikan adalah perlu segera perbaikan sistem integrasi antara e-licensing dengan OSS sehingga layanan yang diberikan dapat optimal dan memudahkan pengguna jasa dalam menjalankan usahanya. Untuk itu Lembaga OSS Kementerian Investasi/BKPM dan Kementerian Perhubungan harus selalu berkoordinasi dalam upaya penyempurnaan integrasi kedua sistem.

 

 

Daftar Pustaka

Afriyani, A., Muhafidin, D., & Susanti, E. (2022). Transformasi Digital Pelayanan Perizinan Berusaha (SI ICE MANDIRI) di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sumedang. Jurnal Manajemen Dan Organisasi, 13(2), 148–165.

Anggraeni, T. D. (2014). Menciptakan sistem pelayanan publik yang baik: Strategi reformasi birokrasi dalam pemberantasan korupsi. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 3(3), 417–433.

Armansyah, R. F., Wulandari, D. A., & Ansory, M. (2021). Peningkatan Tata Kelola Masjid dengan Si-Ikhlas. Jurnal Abdimas, 25(1), 55–59.

Hadio Wijoyo, S. E., SH, S., MH, M. M., AK, C. A., Kurniawan, F., & Kurniawan, F. (2020). Tranformasi Digital dan Gaya Belajar. CV. Pena Persada.

Herlina, D., & Andi, A. (2023). Pengembangan Digitalisasi Bumdes Di Kabupaten Tasikmalaya (Studi Kasus Bumdes Makmur Abadi Sejahtera Di Desa Pasir Batang). Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 10(3), 654–661.

Ilyasi, A. (2022). Paradigma Profetik Dalam Pelayanan Publik Di Indonesia. Jurnal Paradigma Madani, 9(2), 83–100.

Laksmi, V. V., & Suwandono, Y. (2019). Manajemen Perubahan Menuju Organisasi Berkinerja Tinggi. Deepublish.

Melati, C. R. (2019). Kualitas Pelayanan Publik pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Daroy Kota Banda Aceh. UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Prabawati, T., Duadji, N., & Prihantika, I. (2021). Efektivitas Penerapan Aplikasi E-Court dalam Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik (Studi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A). Administrativa: Jurnal Birokrasi, Kebijakan Dan Pelayanan Publik, 3(1), 37–52.

Putra, B. K., Dewi, R. M., Fadilah, Y. H., & Roziqin, A. (2021). Reformasi Birokrasi Dalam Pelayanan Publik Melalui Mobile JKN di Kota Malang. Jurnal Ilmiah Publika, 9(1), 1–13.

Saggaf, S., Said, M. M., & Saggaf, W. S. (2018). Reformasi Pelayanan Publik di Negara Berkembang (Vol. 1). SAH MEDIA.

Sepriano, S., Hikmat, A., Munizu, M., Nooraini, A., Sundari, S., Afiyah, S., Riwayati, A., & Indarti, C. F. S. (2023). Transformasi Administrasi Publik Menghadapi Era Digital. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Setyanoor, E. (2023). Dinamika Digitalisasi Perbankan. Al-Ujrah| Jurnal Ekonomi Syariah, 1(02), 21–30.

Winata, A. S., Arenawati, A., & Riswanda, R. (2023). Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pada DPMPTSP Kota Serang. Ijd-Demos, 5(2).

Zulvikri, M., & Amani, A. (2024). Transformasi Digital: Menggali Potensi Teknologi Terkini Dalam Pengelolaan Dokumen Dan Informasi Kantor Pada Perusahaan PT. Victory Prima Abadi. Jurnal Transformasi Bisnis Digital, 1(3), 1–12.