PENGARUH INSENTIF PAJAK
TERHADAP PERKEMBANGAN UMKM DI INDONESIA
Almira Rizqia
Universitas
Jayabaya
almira.rizqia@gmail.com
Abstrak
UMKM adalah salah satu bagian
penting dalam perekonomian Indonesia, UMKM adalah Usaha Mikro kecil dan
Menengah. Peran UMKM sangat besar untuk pertumbuhan perekonomian Indonesia,
dengan jumlahnya mencapai 99% dari keseluruhan unit usaha. Kontribusi UMKM
terhadap PDB juga mencapai 60,5%, dan terhadap penyerapan tenaga kerja adalah
96,9% dari total penyerapan tenaga kerja nasional. Dalam rangka merangsang pertumbuhan
UMKM Pemerintah
menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 untuk memudahkan Wajib
Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya berupa perhitungan tarif pajak
yang lebih sederhana. Seiring berkembangnya UMKM, pemerintah mengembangkan pula
aturan PPh final UMKM ini sehingga tarifnya diturunkan dari 1% menjadi 0,5%.
Penurunan tarif tersebut diharapkan dapat mempermudah UMKM untuk mengembangkan
usaha serta meningkatkan kontribusi baik pendaftaran maupun pembayaran Wajib
Pajak dari sektor UMKM. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka dari
sumber yang relevan dalam mendeskripsikan perkembangan UMKM setelah diterapkannya
perubahan peraturan pajak tahun 2013 tersebut. Populasi riset adalah jumlah UMKM
yang ada di Indonesia pada tahun 2015 - 2019. Hasil penelitian menggunakan
pendekatan analisa deksriptif dalam menjelaskan fenomena kaitan antara insentif
pajak dengan perkembangan UMKM di Indonesia.
Kata kunci: pengaruh insentif; pajak; UMKM
Abstract
MSMEs are an
important part of the Indonesian economy, MSMEs are Micro, Small and Medium
Enterprises. The role of MSMEs is very large for Indonesia's economic growth, with
their number reaching 99% of all business units. The contribution of MSMEs to
GDP also reaches 60.5%, and to employment is 96.9% of the total national
employment absorption. In order to stimulate the growth of MSMEs, the
Government issued Government Regulation Number 46 of 2013 to facilitate
taxpayers in carrying out their tax obligations in the form of a simpler tax
rate calculation. As MSMEs develop, the government also develops MSME final PPh
regulations so that the rate is reduced from 1% to 0.5%. It is hoped that this
rate reduction will make it easier for MSMEs to develop their business and
increase the contribution of both registration and payment of taxpayers from
the MSME sector. This study uses the literature study method from relevant
sources in describing the development of MSMEs after the implementation of the
2013 tax regulation changes. The research population is the number of MSMEs in
Indonesia in 2015 - 2019. The results of the research use a descriptive
analysis approach to explain the phenomenon of the link between tax incentives
and the development of MSMEs in Indonesia.
Keywords: incentive effect; tax; UMKM
Pendahuluan
UMKM adalah salah satu bagian penting
dalam perekonomian
Indonesia, UMKM adalah Usaha Mikro
kecil dan Menengah (Sofyan,
2017). Pada dasarnya,
UMKM adalah usaha atau bisnis yang dilakukan oleh individu, kelompok, badan usaha kecil, maupun rumah tangga. Keberadaan UMKM di Indonesia sangat
diperhitungkan, karena berkontribusi besar pada pertumbuhan ekonomi (Anita, 2015).
Menurut data dari Badan Pusat Statistik Indonesia Oktober 2022 kontribusi UMKM
terhadap PDB mencapai 60,5%, dan terhadap penyerapan tenaga kerja adalah 96,9%
dari total penyerapan tenaga kerja nasional (Muslaedi, 2022).
Perkembangan UMKM di Indonesia dinilai
cukup pesat jika dilihat dari banyaknya jumlah UMKM, maka tak heran apabila UMKM
merupakan penopang pertumbuhan ekonomi tanah air (Kurniasari, 2023). Dalam
5 tahun terakhir, kontribusi UMKM di Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB)
meningkat dari 57,8% menjadi 61%. Hal ini membuat UMKM menjadi jaring pengaman
sekaligus penggerak perekonomian. Sebab, perkembangan UMKM di Indonesia
memiliki siklus transaksi yang cepat dan produknya pun cenderung berhubungan
langsung dengan kebutuhan utama masyarakat (Dalimunthe, Wijaya, Lisdayanti, Samoedra, &
Bestari, 2021).
Bukan hanya saat kondisi normal saja,
UMKM juga menjadi pengaman di masa krisis, misalnya saat krisis ekonomi tahun
1998 dan 2008. Pada kedua krisis tersebut, UMKM dapat memanfaatkan bahan baku
dalam negeri untuk mendapatkan keuntungan (Violinda, 2018). UMKM
di Indonesia bisa bertahan di tengah krisis ekonomi, karena mayoritas usaha berskala
kecil tidak terlalu tergantung pada modal besar atau pinjaman dari luar dalam
mata uang asing (Komara, Setiawan, & Kurniawan, 2020).
Sehingga, ketika ada fluktuasi nilai tukar, perusahaan berskala besar secara
umum selalu berurusan dengan mata uang asing adalah yang paling berpotensi mengalami
imbas krisis (Suci, 2017). Fenomena ini
menjelaskan bahwa UMKM merupakan usaha yang produktif untuk mendukung
perekonomian secara makro dan mikro di Indonesia serta mempengaruhi sektor-sektor
yang lain agar turut berkembang (Dalimunthe et al., 2021).
Selain itu, UMKM terbukti
mampu menyerap tenaga kerja yakni sebesar 97% dari seluruh tenaga kerja nasional dan menyedia 99% lapangan kerja. UMKM tergolong padat karya karena
mempunyai potensi pertumbuhan kesempatan kerja yang
besar dan peningkatan pendapatan (Suminah,
Suwarto, Sugihardjo, Anantanyu, & Padmaningrum, 2022). UMKM juga berperan
penting dalam menampung banyak pekerja yang memiliki tingkat pendidikan yang rendah. Artinya, UMKM dapat membantu masyarakat lokal untuk produktif serta mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan (Putri,
2020).
Menurut (Obafemi,
Araoye, & Ajayi, 2021) insentif pajak seringkali berbentuk kredit pajak investasi, depresiasi yang dipercepat, dan perlakuan pajak yang menguntungkan untuk pengeluaran penelitian dan pengembangan. Insentif pajak digunakan untuk mendorong
industry dalam negeri dan untuk menarik
investasi asing. Dalam upaya untuk merangsang pertumbuhan UMKM, sejumlah negara telah menggunakan insentif pajak, baik untuk investor maupun
perusahaan listing, untuk mempromosikan
aktivitas UMKM (Tambunan,
2021).
Indonesia, dalam rangka mendorong ekspansi dari UMKM, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 untuk memudahkan
Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya berupa perhitungan tarif pajak yang lebih sederhana. Seiring berkembangnya UMKM, pemerintah mengembangkan pula aturan PPh final UMKM ini sehingga tarifnya diturunkan dari 1% menjadi 0,5% (Ramadhan
& Hermawan, 2020). Penurunan
tarif tersebut diharapkan dapat mempermudah UMKM untuk mengembangkan
usaha serta meningkatkan kontribusi baik pendaftaran maupun pembayaran Wajib Pajak dari
sektor UMKM. UMKM di Indonesia mengalami
beberapa tantangan sehingga dikhawatirkan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, salah satunya adalaha tingginya biaya produksi yang disebabkan oleh penerapan pajak dengan tarif yang tinggi, sehingga dengan diterbitkannya peraturan pemerintah yang menyederhanakan perhitungan tarif pajak menjadi
0,5% diharapkan dapat meminimalisir tantangan yang dihadapi UMKM.
Tarif pajak yang dikenakan bagi Wajib Pajak UMKM orang pribadi sebelum Juli 2013 yaitu tarif progressif sampai dengan 30%, sedangkan untuk Wajib Pajak UMKM badan dikali tarif Pph Badan 25% atau pasal 31E 12,5%.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji sejauh mana proksi insentif pajak berpengaruh terhadap pendapatan penjualan, ekspansi bisnis dan penyerapan tenaga kerja pada UMKM
di negara Indonesia pada tahun 2015 – 2019.
Metode
Metode
penelitian yang dipakai pada riset berikut ialah metode deskriptif kualitatif.
Penelitian deskriptif menurut (Narbuko, 2015) ialah
suatu penelitian yang berusaha menjawab permasalahan yang ada berdasarakan
data-data. Proses
analisis dalam penelitian deskriptif yaitu, menyajikan, menganalisis dan menginterpretasikan.
Jenis data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah jenis data sekunder. Data sekunder
menurut (Umar,
2013) adalah merupakan data primer yang telah diolah lebih lanjut dan disajikan
baik oleh pihak pengumpul
dan primer atau oleh pihak
lain misalnya dalam bentuk tabel-tabel atau diagram. Data sekunder yang digunakan pada penelitian ini berasal dari lembaga-lembaga
yang relevan antara lain Badan
Pusat Statisik dan Bank Indonesia.
Hasil dan Pembahasan
HASIL
Perhitungan pajak untuk UMKM sebelum Juli 2013 dibedakan menjadi 2 subyek yakni subyek pertama
untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dari penghasilan
bruto dikali dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto kemudian dikurangi dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan dikali tarif progresif
s.d 30%. Subyek yang kedua untuk Wajib Pajak Badan menentukan penghasilan bersih dengan pembukuan kemudian menghitung penghasilan kena pajak lalu dikali
tarif Pph Badan 25% atau Pasal 31E sebesar 12,5% (50% x 25%).
Dasar Hukum yang digunakan sebelum Juli 2013 adalah UU Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (3) huruf e.
Kemudian pada Juli 2013 diterbitkan PP nomor 46 Tahun
2013 di dalam Pasal 3 menyebutkan bahwa besarnya tarif Pajak Penghasilan bersifat final sebesar 1 % (satu persen) berdasarkan
peredaran bruto maksimal
Rp.4.800.000.000 (empat miliar
delapan ratus juta rupiah)
pada satu tahun. Contoh CV Andik memiliki usaha penjualan gerabah yang berdasarkan pembukuan pada Tahun Pajak 2013 memiliki peredaran bruto sebesar Rp.4.000.000.000 (empat miliar rupiah). Dengan demikian, atas penghasilan dari usaha yang diterima oleh CV Andik pada tahun 2014 dikenai Pajak Penghasilan
bersifat final sebesar 1% (satu persen), karena
peredaran bruto CV Andik pada Tahun Pajak 2013 tidak melebihi Rp.4.800.000.000 (empat miliar delapan
ratus juta rupiah).
Lalu pada Juli 2018 diterbitkan PP nomor 23 Tahun 2018 dimana pada Pasal 2 ayat 2 menyebutkan bahwa tarif pajak bersifat
final menjadi sebesar 0,5%
(nol koma lima persen) berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, persekutuan komanditer, firma atau perseroan terbatas yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp.4.800.000.000 (empat miliar delapan
ratus juta rupiah) dalam 1
(satu) Tahun Pajak.
Berdasarkan alur perubahan Peraturan Pajak untuk UMKM di atas, selanjut dikumpulkan data mengenai perkembangan UMKM dari tahun 2015 – 2019 untuk melihat bagaimana perkembangan UMKM setelah
insentif pajak dengan penurunan dan simplifikasi tarif terhadap UMKM tersebut diluncurkan ke
Indonesia.
Tabel
1
Jumlah
UMKM Tahun 2015-2019
Item |
2015 |
2016 |
2017 |
2018 |
2019 |
Jumlah UMKM (Unit) |
59,262,772 |
61,651,177 |
62,922,617 |
64,199,606 |
65,465,497 |
Sumber: Badan Pusat Statistik diolah penulis
Pada tabel
jumlah UMKM di atas dapat terlihat bahwa tiap tahun ada peningkatan UMKM sebesar rata-rata 2,52%.
Tabel 2
Omzet
UMKM Tahun 2015-2019
Item |
2015 |
2016 |
2017 |
2018 |
2019 |
Omzet UMKM (Rp. Miliar) |
6,228,285 |
7,009,283 |
7,704,636 |
9,062,581 |
9,580,763 |
Sumber: Badan Pusat Statistik diolah penulis
Pada tabel
omzet UMKM di atas dapat terlihat bahwa tiap tahun ada peningkatan omzet UMKM sebesar rata-rata 11,45%.
Tabel
3
Jumlah Penyerapan Tenaga Kerja UMKM Tahun 2015-2019
Item |
2015 |
2016 |
2017 |
2018 |
2019 |
Tenaga Kerja (Orang) |
123,229,387 |
112,828,610 |
116,673,416 |
116,978,631 |
119,562,843 |
Sumber: Badan Pusat Statistik diolah penulis
Pada tabel
penyerapan tenaga kerja
UMKM di atas dapat terlihat bahwa terdapat penurunan penyerapan tenaga kerja pada
Tahun 2016 sebesar 8,44% sehingga
secara rata-rata peningkatan
tenaga kerja UMKM sebesar
-0,45%.
Untuk dapat
lebih memahami tingkat pengaruh dari insentif
pajak yang diberikan ke
UMKM, maka dikumpulkan juga
data mengenai perkembangan
UMKM dari tahun 2009 –
2013.
Tabel
4 Jumlah UMKM Tahun 2009 - 2013
Item |
2009 |
2010 |
2011 |
2012 |
2013 |
Jumlah UMKM (Unit) |
52,764,603 |
53,823,732 |
55,206,444 |
56,534,592 |
57,895,721 |
Sumber: Badan Pusat Statistik diolah penulis
Pada tabel jumlah UMKM di atas dapat terlihat bahwa tiap tahun ada peningkatan UMKM sebesar rata-rata 2,35%.
Tabel
5 Omzet UMKM Tahun 2009 -2013
Item |
2009 |
2010 |
2011 |
2012 |
2013 |
Omzet UMKM (Miliar) |
1,212,599 |
1,282,572 |
1,369,326 |
1,451,460 |
1,536,919 |
Pada tabel omzet UMKM di atas dapat
terlihat bahwa tiap tahun ada peningkatan omzet UMKM sebesar rata-rata 6,11%.
Tabel
6 Jumlah Penyerapan Tenaga
Kerja UMKM Tahun 2009-2013
Item |
2009 |
2010 |
2011 |
2012 |
2013 |
Tenaga Kerja (Orang) |
96,211,332 |
99,401,775 |
101,722,458 |
107,657,509 |
114,144,082 |
Pada tabel
penyerapan tenaga kerja UMKM
di atas dapat terlihat bahwa terdapat peningkatan penyerapan tenaga kerja pada UMKM
tahun 2009 - 2013 sebesar
rata-rata 4,38%.
Kemudian analisa selanjutnya adalah melakukan perhitungan simulasi penghematan yang didapat oleh UMKM dari insentif pajak, dengan menggunakan asumsi Wajib Pajak
UMKM seluruhnya adalah Wajib Pajak Badan dan margin
rata-rata UMKM sebesar 19,13%.
Tabel
7 Perhitungan Pph UMKM
setelah insentif pajak
Sumber: Diolah oleh penulis
Tahun 2015, 2016 dan 2017 menggunakan
tarif Pph 1% sedangkan pada tahun 2018 dibagi menjadi dua periode tarif yakni
bulan Januari – Juni menggunakan
tarif Pph 1% dan bulan Juli- Desember menggunakan tarif Pph 0,5%. Pada tahun 2019 sudah menggunakan tarif Pph 0,5%. Berdasarkan perhitungan di atas maka diestimasikan jumlah pajak UMKM selama tahun 2015-2019 sebesar Rp.325.295 Miliar.
Tabel
8 Perhitungan Pph UMKM tanpa insentif pajak
Sumber: Diolah oleh penulis
Untuk menghitung
jumlah penghematan UMKM dapatkan dari insentif
pajak menggunakan simulasi perhitungan PPh UMKM untuk tahun 2015 – 2019 dengan asumsi margin rata-rata
UMKM sebesar 19,13%, dan seluruh
Wajib Pajak UMKM berupa Wajib Pajak
badan, maka dengan tarif Pph badan sebesar 25% didapatkan jumlah Pajak UMKM sebesar Rp.1.893.179 Miliar. Maka, penghematan yang didapat oleh UMKM dengan adanya peraturan pemerintah tahun 2013 dan 2018 terkait penurunan tarif pajak UMKM adalah sebesar Rp.1.893.179 Miliar – Rp.325.295 Miliar = Rp.
1.567.884 Miliar. Jumlah penghematan yang sangat signifikan,
dimana diharapkan penghematan ini dapat digunakan sebaik-baiknya untuk
UMKM dalam melakukan ekspansi dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja bangsa Indonesia di masa yang akan
datang.
PEMBAHASAN
Penelitian ini mengkonfirmasi penelitian
(Obafemi et
al., 2021), (Ordynskaya,
Silina, Karpenko, & Divina, 2016) dan (Feyitimi,
Temitope, Akeem, & Samuel, 2016) bahwa ada
hubungan yang signifikan antara insentif pajak dengan pertumbuhan UMKM.
Dapat
dilihat pada tabel 1 dan 2 mengenai jumlah dan Omzet UMKM selama tahun 2015-2019 setelah diberlakukannya
insentif pajak menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun
bahkan rata-rata prosentase
pertumbuhannya lebih tinggi
dibandingkan rata-rata prosentase
pertumbuhan jumlah dan Omzet UMKM selama tahun 2010-2013 pada saat insentif pajak belum diberlakukan. Meskipun tingkat penyerapan kerja UMKM mengalami penurunan rata-rata prosentase antara tahun 2015-2019 dengan tahun 2010-2013 akan tetapi dari
segi jumlah penyerapan tenaga kerja pada tahun 2019 sudah meningkat sebesar 24,27% dibandingkan tahun 2010. Apabila dibandingkan dengan jumlah angkatan kerja tahun 2019 berjumlah 136 juta, maka jumlah
penyerapan tenaga kerja di
UMKM tahun 2019 sebesar 88%
dari jumlah angkatan kerja di Indonesia.
Dengan total estimasi penghematan UMKM sebesar Rp.1.567
Triliun selama tahun 2015-2019 dengan menggunakan tarif Pph yang baru diharapkan
dapat mendorong UMKM dapat berekspansi untuk pembukaan unit baru, meningkatkan penjualan dan menyerap tenaga kerja lebih besar lagi. Pertumbuhan UMKM yang
massif dari tahun ke tahun selama tahun
2015-2019 dan peningkatan omzet
pendapatan UMKM yang semakin
membaik dengan menunjukkan ada porsi pengaruh insentif pajak yang dimanfaatkan oleh UMKM untuk berkembang
dan menjadi tulang punggung perekonomian bangsa.
Kesimpulan
Pentingnya Usaha
Kecil dan Menenang (UMKM) dalam
pembangunan ekonomi suatu negara tidak dapat diremehkan terutama dalam hal penciptaan lapangan kerja, inovasi, peningkatan taraf hidup masyarakat dan kontribusi keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi negara. Kebijakan perpajakan yang lebih ramah untuk UMKM menjadi salah satu faktor yang dapat mendorong pertumbuhan UMKM di samping secara perlahan UMKM dapat ditingkatkan kesadarannya sebagai Wajib Pajak.
DFTARPUSTAKA
Anita, Tri. (2015). Analisis
penerapan PP 46 tahun 2013 bagi UMKM dalam mempertahankan keberadaan UMKM di
Indonesia. Sosio E-Kons, 7(3).
Dalimunthe, Gallang, Wijaya, Ni Putu
Nurwita Pratami, Lisdayanti, Annisa, Samoedra, Artarina Dewi Asri, & Bestari,
Dinda Kayani Putri. (2021). Analisa Kompetensi Kewirausahaan UMKM: Suatu Telaah
Kondisi Pasca-Pandemi. Jurnal Inovasi Masyarakat, 1(3), 236–241.
Feyitimi, Oluwaremi, Temitope,
Odelabu Adedire, Akeem, Lawal Babatunde, & Samuel, Obisesan. (2016). Tax Incentives
and the Growth of Small and Medium Scale Enterprises in Developing Economy–The
Nigerian Experience. European Journal of Research and Reflection in Management
Sciences Vol, 4(2).
Komara, Beni Dwi, Setiawan, Heri
Cahyo Bagus, & Kurniawan, Aries. (2020). Jalan Terjal UMKM dan Pedagang
Kecil Bertahan di Tengah Pandemi Covid-19 dan Ancaman Krisis Ekonomi Global. Jurnal
Manajemen Bisnis, 17(3), 342–359.
Kurniasari, Arimbi. (2023).
PEMANFAATAN WEBSITE SEBAGAI MEDIA PROMOSI DAN PENJUALAN DI UKM NADIRA CATERING.
Jurnal Ilmiah Teknik, 2(1), 93–101.
Muslaedi, Muslaedi. (2022). ANALISIS
DETERMINAN PENYERAPAN TENAGA KERJA PADA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM)
DI SULAWESI SELATAN. Universitas Hasanuddin.
Narbuko, Cholid. (2015). Abu achmadi.
Metodologi Penelitian.
Obafemi, Tunde Olutokunboh, Araoye,
Felix Ebun, & Ajayi, Emmanuel Olusuyi. (2021). Impact of tax incentives on
the growth of small and medium scale enterprises in Kwara state. International
Journal of Multidisciplinary Research and Growth Evaluation, 2(3),
11–19.
Ordynskaya, Marina Evgenievna,
Silina, Tatyana Aleksandrovna, Karpenko, Svetlana Viktorovna, & Divina,
Lala Eldarovna. (2016). Tax incentives for small and medium businesses in
European union countries in the crisis period. International Journal of
Economics and Financial Issues, 6(2), 212–218.
Putri, Sedinadia. (2020). Kontribusi
UMKM terhadap Pendapatan Masyarakat Ponorogo: Analisis Ekonomi Islam tentang
Strategi Bertahan di Masa Pandemi Covid-19. EKONOMIKA SYARIAH: Journal of
Economic Studies, 4(2), 147–162.
Ramadhan, Muhammad Rheza, &
Hermawan, Adi Kurnia. (2020). Pengaruh Perubahan Tarif PPh UMKM Terhadap
Kepatuhan Pembayaran Pajak Di KPP Pratama Boyolali. Simposium Nasional
Keuangan Negara, 2(1), 43–58.
Sofyan, Syaakir. (2017). Peran UMKM
(usaha mikro, kecil, dan menengah) dalam Perekonomian Indonesia. Bilancia:
Jurnal Studi Ilmu Syariah Dan Hukum, 11(1), 33–64.
Suci, Yuli Rahmini. (2017). Perkembangan
UMKM (Usaha mikro kecil dan menengah) di Indonesia. Jurnal Ilmiah Cano
Ekonomos, 6(1), 51–58.
Suminah, Suminah, Suwarto, Suwarto,
Sugihardjo, Sugihardjo, Anantanyu, Sapja, & Padmaningrum, Dwiningtyas.
(2022). Determinants of micro, small, and medium-scale enterprise performers’
income during the Covid-19 pandemic era. Heliyon, 8(7), e09875.
https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.heliyon.2022.e09875
Tambunan, Tulus T. H. (2021). UMKM
di Indonesia: perkembangan, kendala, dan tantangan. Prenada Media.
Umar, Husein. (2013). Metode
penelitian untuk skripsi dan tesis bisnis.
Violinda, Qristin. (2018). Strategi
dan keunggulan bersaing usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM).(case study pada
UMKM di Semarang). Stability: Journal of Management and Business, 1(1).