PENGARUH INSENTIF PAJAK TERHADAP PERKEMBANGAN UMKM DI INDONESIA

 

Almira Rizqia

Universitas Jayabaya

almira.rizqia@gmail.com

 

Abstrak

UMKM adalah salah satu bagian penting dalam perekonomian Indonesia, UMKM adalah Usaha Mikro kecil dan Menengah. Peran UMKM sangat besar untuk pertumbuhan perekonomian Indonesia, dengan jumlahnya mencapai 99% dari keseluruhan unit usaha. Kontribusi UMKM terhadap PDB juga mencapai 60,5%, dan terhadap penyerapan tenaga kerja adalah 96,9% dari total penyerapan tenaga kerja nasional. Dalam rangka merangsang pertumbuhan UMKM Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 untuk memudahkan Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya berupa perhitungan tarif pajak yang lebih sederhana. Seiring berkembangnya UMKM, pemerintah mengembangkan pula aturan PPh final UMKM ini sehingga tarifnya diturunkan dari 1% menjadi 0,5%. Penurunan tarif tersebut diharapkan dapat mempermudah UMKM untuk mengembangkan usaha serta meningkatkan kontribusi baik pendaftaran maupun pembayaran Wajib Pajak dari sektor UMKM. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka dari sumber yang relevan dalam mendeskripsikan perkembangan UMKM setelah diterapkannya perubahan peraturan pajak tahun 2013 tersebut. Populasi riset adalah jumlah UMKM yang ada di Indonesia pada tahun 2015 - 2019. Hasil penelitian menggunakan pendekatan analisa deksriptif dalam menjelaskan fenomena kaitan antara insentif pajak dengan perkembangan UMKM di Indonesia.

 

Kata kunci: pengaruh insentif; pajak; UMKM

 

Abstract

MSMEs are an important part of the Indonesian economy, MSMEs are Micro, Small and Medium Enterprises. The role of MSMEs is very large for Indonesia's economic growth, with their number reaching 99% of all business units. The contribution of MSMEs to GDP also reaches 60.5%, and to employment is 96.9% of the total national employment absorption. In order to stimulate the growth of MSMEs, the Government issued Government Regulation Number 46 of 2013 to facilitate taxpayers in carrying out their tax obligations in the form of a simpler tax rate calculation. As MSMEs develop, the government also develops MSME final PPh regulations so that the rate is reduced from 1% to 0.5%. It is hoped that this rate reduction will make it easier for MSMEs to develop their business and increase the contribution of both registration and payment of taxpayers from the MSME sector. This study uses the literature study method from relevant sources in describing the development of MSMEs after the implementation of the 2013 tax regulation changes. The research population is the number of MSMEs in Indonesia in 2015 - 2019. The results of the research use a descriptive analysis approach to explain the phenomenon of the link between tax incentives and the development of MSMEs in Indonesia.

 

Keywords: incentive effect; tax; UMKM

 

 

Pendahuluan

UMKM adalah salah satu bagian penting dalam perekonomian Indonesia, UMKM adalah Usaha Mikro kecil dan Menengah (Sofyan, 2017). Pada dasarnya, UMKM adalah usaha atau bisnis yang dilakukan oleh individu, kelompok, badan usaha kecil, maupun rumah tangga. Keberadaan UMKM di Indonesia sangat diperhitungkan, karena berkontribusi besar pada pertumbuhan ekonomi (Anita, 2015). Menurut data dari Badan Pusat Statistik Indonesia Oktober 2022 kontribusi UMKM terhadap PDB mencapai 60,5%, dan terhadap penyerapan tenaga kerja adalah 96,9% dari total penyerapan tenaga kerja nasional (Muslaedi, 2022).

Perkembangan UMKM di Indonesia dinilai cukup pesat jika dilihat dari banyaknya jumlah UMKM, maka tak heran apabila UMKM merupakan penopang pertumbuhan ekonomi tanah air (Kurniasari, 2023). Dalam 5 tahun terakhir, kontribusi UMKM di Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) meningkat dari 57,8% menjadi 61%. Hal ini membuat UMKM menjadi jaring pengaman sekaligus penggerak perekonomian. Sebab, perkembangan UMKM di Indonesia memiliki siklus transaksi yang cepat dan produknya pun cenderung berhubungan langsung dengan kebutuhan utama masyarakat (Dalimunthe, Wijaya, Lisdayanti, Samoedra, & Bestari, 2021).

Bukan hanya saat kondisi normal saja, UMKM juga menjadi pengaman di masa krisis, misalnya saat krisis ekonomi tahun 1998 dan 2008. Pada kedua krisis tersebut, UMKM dapat memanfaatkan bahan baku dalam negeri untuk mendapatkan keuntungan (Violinda, 2018). UMKM di Indonesia bisa bertahan di tengah krisis ekonomi, karena mayoritas usaha berskala kecil tidak terlalu tergantung pada modal besar atau pinjaman dari luar dalam mata uang asing (Komara, Setiawan, & Kurniawan, 2020). Sehingga, ketika ada fluktuasi nilai tukar, perusahaan berskala besar secara umum selalu berurusan dengan mata uang asing adalah yang paling berpotensi mengalami imbas krisis (Suci, 2017). Fenomena ini menjelaskan bahwa UMKM merupakan usaha yang produktif untuk mendukung perekonomian secara makro dan mikro di Indonesia serta mempengaruhi sektor-sektor yang lain agar turut berkembang (Dalimunthe et al., 2021).

Selain itu, UMKM terbukti mampu menyerap tenaga kerja yakni sebesar 97% dari seluruh tenaga kerja nasional dan menyedia 99% lapangan kerja. UMKM tergolong padat karya karena mempunyai potensi pertumbuhan kesempatan kerja yang besar dan peningkatan pendapatan (Suminah, Suwarto, Sugihardjo, Anantanyu, & Padmaningrum, 2022). UMKM juga berperan penting dalam menampung banyak pekerja yang memiliki tingkat pendidikan yang rendah. Artinya, UMKM dapat membantu masyarakat lokal untuk produktif serta mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan (Putri, 2020).

Menurut (Obafemi, Araoye, & Ajayi, 2021) insentif pajak seringkali berbentuk kredit pajak investasi, depresiasi yang dipercepat, dan perlakuan pajak yang menguntungkan untuk pengeluaran penelitian dan pengembangan. Insentif pajak digunakan untuk mendorong industry dalam negeri dan untuk menarik investasi asing. Dalam upaya untuk merangsang pertumbuhan UMKM, sejumlah negara telah menggunakan insentif pajak, baik untuk investor maupun perusahaan listing, untuk mempromosikan aktivitas UMKM (Tambunan, 2021).

Indonesia, dalam rangka mendorong ekspansi dari UMKM, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 untuk memudahkan Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya berupa perhitungan tarif pajak yang lebih sederhana. Seiring berkembangnya UMKM, pemerintah mengembangkan pula aturan PPh final UMKM ini sehingga tarifnya diturunkan dari 1% menjadi 0,5% (Ramadhan & Hermawan, 2020). Penurunan tarif tersebut diharapkan dapat mempermudah UMKM untuk mengembangkan usaha serta meningkatkan kontribusi baik pendaftaran maupun pembayaran Wajib Pajak dari sektor UMKM. UMKM di Indonesia mengalami beberapa tantangan sehingga dikhawatirkan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, salah satunya adalaha tingginya biaya produksi yang disebabkan oleh penerapan pajak dengan tarif yang tinggi, sehingga dengan diterbitkannya peraturan pemerintah yang menyederhanakan perhitungan tarif pajak menjadi 0,5% diharapkan dapat meminimalisir tantangan yang dihadapi UMKM.

Tarif pajak yang dikenakan bagi Wajib Pajak UMKM orang pribadi sebelum Juli 2013 yaitu tarif progressif sampai dengan 30%, sedangkan untuk Wajib Pajak UMKM badan dikali tarif Pph Badan 25% atau pasal 31E 12,5%.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji sejauh mana proksi insentif pajak berpengaruh terhadap pendapatan penjualan, ekspansi bisnis dan penyerapan tenaga kerja pada UMKM di negara Indonesia pada tahun 2015 – 2019.

 

Metode

   Metode penelitian yang dipakai pada riset berikut ialah metode deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif menurut (Narbuko, 2015) ialah suatu penelitian yang berusaha menjawab permasalahan yang ada berdasarakan data-data. Proses analisis dalam penelitian deskriptif yaitu, menyajikan, menganalisis dan menginterpretasikan.  Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis data sekunder. Data sekunder menurut (Umar, 2013) adalah merupakan data primer yang telah diolah lebih lanjut dan disajikan baik oleh pihak pengumpul dan primer atau oleh pihak lain misalnya dalam bentuk tabel-tabel atau diagram. Data sekunder yang digunakan pada penelitian ini berasal dari lembaga-lembaga yang relevan antara lain Badan Pusat Statisik dan Bank Indonesia.

 

Hasil dan Pembahasan

HASIL

Perhitungan pajak untuk UMKM sebelum Juli 2013 dibedakan menjadi 2 subyek yakni subyek pertama untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dari penghasilan bruto dikali dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto kemudian dikurangi dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan dikali tarif progresif s.d 30%. Subyek yang kedua untuk Wajib Pajak Badan menentukan penghasilan bersih dengan pembukuan kemudian menghitung penghasilan kena pajak lalu dikali tarif Pph Badan 25% atau Pasal 31E sebesar 12,5% (50% x 25%).

Dasar Hukum yang digunakan sebelum Juli 2013 adalah UU Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (3) huruf e.

Kemudian pada Juli 2013 diterbitkan PP nomor 46 Tahun 2013 di dalam Pasal 3 menyebutkan bahwa besarnya tarif Pajak Penghasilan bersifat final sebesar 1 % (satu persen) berdasarkan peredaran bruto maksimal Rp.4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada satu tahun. Contoh CV Andik memiliki usaha penjualan gerabah yang berdasarkan pembukuan pada Tahun Pajak 2013 memiliki peredaran bruto sebesar Rp.4.000.000.000 (empat miliar rupiah). Dengan demikian, atas penghasilan dari usaha yang diterima oleh CV Andik pada tahun 2014 dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebesar 1% (satu persen), karena peredaran bruto CV Andik pada Tahun Pajak 2013 tidak melebihi Rp.4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Lalu pada Juli 2018 diterbitkan PP nomor 23 Tahun 2018 dimana pada Pasal 2 ayat 2 menyebutkan bahwa tarif pajak bersifat final menjadi sebesar 0,5% (nol koma lima persen) berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, persekutuan komanditer, firma atau perseroan terbatas yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp.4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Berdasarkan alur perubahan Peraturan Pajak untuk UMKM di atas, selanjut dikumpulkan data mengenai perkembangan UMKM dari tahun 2015 – 2019 untuk melihat bagaimana perkembangan UMKM setelah insentif pajak dengan penurunan dan simplifikasi tarif terhadap UMKM tersebut diluncurkan ke Indonesia.

Tabel 1

Jumlah UMKM Tahun 2015-2019

Item

2015

2016

2017

2018

2019

Jumlah UMKM (Unit)

59,262,772

61,651,177

62,922,617

64,199,606

65,465,497

Sumber: Badan Pusat Statistik diolah penulis

 

Pada tabel jumlah UMKM di atas dapat terlihat bahwa tiap tahun ada peningkatan UMKM sebesar rata-rata 2,52%.

Tabel 2

Omzet UMKM Tahun 2015-2019

Item

2015

2016

2017

2018

2019

Omzet UMKM

(Rp. Miliar)

6,228,285

7,009,283

7,704,636

9,062,581

9,580,763

Sumber: Badan Pusat Statistik diolah penulis

 

Pada tabel omzet UMKM di atas dapat terlihat bahwa tiap tahun ada peningkatan omzet UMKM sebesar rata-rata 11,45%.

Tabel 3

Jumlah Penyerapan Tenaga Kerja UMKM Tahun 2015-2019

Item

2015

2016

2017

2018

2019

Tenaga Kerja (Orang)

123,229,387

112,828,610

116,673,416

116,978,631

119,562,843

Sumber: Badan Pusat Statistik diolah penulis

 

Pada tabel penyerapan tenaga kerja UMKM di atas dapat terlihat bahwa terdapat penurunan penyerapan tenaga kerja pada Tahun 2016 sebesar 8,44% sehingga secara rata-rata peningkatan tenaga kerja UMKM sebesar -0,45%.

 

Untuk dapat lebih memahami tingkat pengaruh dari insentif pajak yang diberikan ke UMKM, maka dikumpulkan juga data mengenai perkembangan UMKM dari tahun 2009 – 2013.

Tabel 4 Jumlah UMKM Tahun 2009 - 2013

Item

2009

2010

2011

2012

2013

Jumlah UMKM (Unit)

52,764,603

53,823,732

55,206,444

56,534,592

57,895,721

Sumber: Badan Pusat Statistik diolah penulis

 

Pada tabel jumlah UMKM di atas dapat terlihat bahwa tiap tahun ada peningkatan UMKM sebesar rata-rata 2,35%.

Tabel 5 Omzet UMKM Tahun 2009 -2013

Item

2009

2010

2011

2012

2013

Omzet UMKM (Miliar)

1,212,599

1,282,572

1,369,326

1,451,460

1,536,919

Pada tabel omzet UMKM di atas dapat terlihat bahwa tiap tahun ada peningkatan omzet UMKM sebesar rata-rata 6,11%.

Tabel 6 Jumlah Penyerapan Tenaga Kerja UMKM Tahun 2009-2013

Item

2009

2010

2011

2012

2013

Tenaga Kerja (Orang)

96,211,332

99,401,775

101,722,458

107,657,509

114,144,082

 

Pada tabel penyerapan tenaga kerja UMKM di atas dapat terlihat bahwa terdapat peningkatan penyerapan tenaga kerja pada UMKM tahun 2009 - 2013 sebesar rata-rata 4,38%.

Kemudian analisa selanjutnya adalah melakukan perhitungan simulasi penghematan yang didapat oleh UMKM dari insentif pajak, dengan menggunakan asumsi Wajib Pajak UMKM seluruhnya adalah Wajib Pajak Badan dan margin rata-rata UMKM sebesar 19,13%.

 

Tabel 7 Perhitungan Pph UMKM setelah insentif pajak

Sumber: Diolah oleh penulis

 

Tahun 2015, 2016 dan 2017 menggunakan tarif Pph 1% sedangkan pada tahun 2018 dibagi menjadi dua periode tarif yakni bulan Januari – Juni menggunakan tarif Pph 1% dan bulan Juli- Desember menggunakan tarif Pph 0,5%. Pada tahun 2019 sudah menggunakan tarif Pph 0,5%. Berdasarkan perhitungan di atas maka diestimasikan jumlah pajak UMKM selama tahun 2015-2019 sebesar Rp.325.295 Miliar.

Tabel 8 Perhitungan Pph UMKM tanpa insentif pajak

 Sumber: Diolah oleh penulis

 

Untuk menghitung jumlah penghematan UMKM dapatkan dari insentif pajak menggunakan simulasi perhitungan PPh UMKM untuk tahun 2015 – 2019 dengan asumsi margin rata-rata UMKM sebesar 19,13%, dan seluruh Wajib Pajak UMKM berupa Wajib Pajak badan, maka dengan tarif Pph badan sebesar 25% didapatkan jumlah Pajak UMKM sebesar Rp.1.893.179 Miliar. Maka, penghematan yang didapat oleh UMKM dengan adanya peraturan pemerintah tahun 2013 dan 2018 terkait penurunan tarif pajak UMKM adalah sebesar Rp.1.893.179 Miliar – Rp.325.295 Miliar = Rp. 1.567.884 Miliar. Jumlah penghematan yang sangat signifikan, dimana diharapkan penghematan ini dapat digunakan sebaik-baiknya untuk UMKM dalam melakukan ekspansi dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja bangsa Indonesia di masa yang akan datang.

 

PEMBAHASAN

  Penelitian ini mengkonfirmasi penelitian (Obafemi et al., 2021), (Ordynskaya, Silina, Karpenko, & Divina, 2016) dan (Feyitimi, Temitope, Akeem, & Samuel, 2016) bahwa ada hubungan yang signifikan antara insentif pajak dengan pertumbuhan UMKM.

  Dapat dilihat pada tabel 1 dan 2 mengenai jumlah dan Omzet UMKM selama tahun 2015-2019 setelah diberlakukannya insentif pajak menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun bahkan rata-rata prosentase pertumbuhannya lebih tinggi dibandingkan rata-rata prosentase pertumbuhan jumlah dan Omzet UMKM selama tahun 2010-2013 pada saat insentif pajak belum diberlakukan. Meskipun tingkat penyerapan kerja UMKM mengalami penurunan rata-rata prosentase antara tahun 2015-2019 dengan tahun 2010-2013 akan tetapi dari segi jumlah penyerapan tenaga kerja pada tahun 2019 sudah meningkat sebesar 24,27% dibandingkan tahun 2010. Apabila dibandingkan dengan jumlah angkatan kerja tahun 2019 berjumlah 136 juta, maka jumlah penyerapan tenaga kerja di UMKM tahun 2019 sebesar 88% dari jumlah angkatan kerja di Indonesia.

Dengan total estimasi penghematan UMKM sebesar Rp.1.567 Triliun selama tahun 2015-2019 dengan menggunakan tarif Pph yang baru diharapkan dapat mendorong UMKM dapat berekspansi untuk pembukaan unit baru, meningkatkan penjualan dan menyerap tenaga kerja lebih besar lagi. Pertumbuhan UMKM yang massif dari tahun ke tahun selama tahun 2015-2019 dan peningkatan omzet pendapatan UMKM yang semakin membaik dengan menunjukkan ada porsi pengaruh insentif pajak yang dimanfaatkan oleh UMKM untuk berkembang dan menjadi tulang punggung perekonomian bangsa.  

 

Kesimpulan

Pentingnya Usaha Kecil dan Menenang (UMKM) dalam pembangunan ekonomi suatu negara tidak dapat diremehkan terutama dalam hal penciptaan lapangan kerja, inovasi, peningkatan taraf hidup masyarakat dan kontribusi keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi negara. Kebijakan perpajakan yang lebih ramah untuk UMKM menjadi salah satu faktor yang dapat mendorong pertumbuhan UMKM di samping secara perlahan UMKM dapat ditingkatkan kesadarannya sebagai Wajib Pajak.

 

 

 

 

 

 

 


DFTARPUSTAKA

 

Anita, Tri. (2015). Analisis penerapan PP 46 tahun 2013 bagi UMKM dalam mempertahankan keberadaan UMKM di Indonesia. Sosio E-Kons, 7(3).

 

Dalimunthe, Gallang, Wijaya, Ni Putu Nurwita Pratami, Lisdayanti, Annisa, Samoedra, Artarina Dewi Asri, & Bestari, Dinda Kayani Putri. (2021). Analisa Kompetensi Kewirausahaan UMKM: Suatu Telaah Kondisi Pasca-Pandemi. Jurnal Inovasi Masyarakat, 1(3), 236–241.

 

Feyitimi, Oluwaremi, Temitope, Odelabu Adedire, Akeem, Lawal Babatunde, & Samuel, Obisesan. (2016). Tax Incentives and the Growth of Small and Medium Scale Enterprises in Developing Economy–The Nigerian Experience. European Journal of Research and Reflection in Management Sciences Vol, 4(2).

 

Komara, Beni Dwi, Setiawan, Heri Cahyo Bagus, & Kurniawan, Aries. (2020). Jalan Terjal UMKM dan Pedagang Kecil Bertahan di Tengah Pandemi Covid-19 dan Ancaman Krisis Ekonomi Global. Jurnal Manajemen Bisnis, 17(3), 342–359.

 

Kurniasari, Arimbi. (2023). PEMANFAATAN WEBSITE SEBAGAI MEDIA PROMOSI DAN PENJUALAN DI UKM NADIRA CATERING. Jurnal Ilmiah Teknik, 2(1), 93–101.

 

Muslaedi, Muslaedi. (2022). ANALISIS DETERMINAN PENYERAPAN TENAGA KERJA PADA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DI SULAWESI SELATAN. Universitas Hasanuddin.

 

Narbuko, Cholid. (2015). Abu achmadi. Metodologi Penelitian.

 

Obafemi, Tunde Olutokunboh, Araoye, Felix Ebun, & Ajayi, Emmanuel Olusuyi. (2021). Impact of tax incentives on the growth of small and medium scale enterprises in Kwara state. International Journal of Multidisciplinary Research and Growth Evaluation, 2(3), 11–19.

 

Ordynskaya, Marina Evgenievna, Silina, Tatyana Aleksandrovna, Karpenko, Svetlana Viktorovna, & Divina, Lala Eldarovna. (2016). Tax incentives for small and medium businesses in European union countries in the crisis period. International Journal of Economics and Financial Issues, 6(2), 212–218.

 

Putri, Sedinadia. (2020). Kontribusi UMKM terhadap Pendapatan Masyarakat Ponorogo: Analisis Ekonomi Islam tentang Strategi Bertahan di Masa Pandemi Covid-19. EKONOMIKA SYARIAH: Journal of Economic Studies, 4(2), 147–162.

 

Ramadhan, Muhammad Rheza, & Hermawan, Adi Kurnia. (2020). Pengaruh Perubahan Tarif PPh UMKM Terhadap Kepatuhan Pembayaran Pajak Di KPP Pratama Boyolali. Simposium Nasional Keuangan Negara, 2(1), 43–58.

 

Sofyan, Syaakir. (2017). Peran UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) dalam Perekonomian Indonesia. Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah Dan Hukum, 11(1), 33–64.

 

Suci, Yuli Rahmini. (2017). Perkembangan UMKM (Usaha mikro kecil dan menengah) di Indonesia. Jurnal Ilmiah Cano Ekonomos, 6(1), 51–58.

 

Suminah, Suminah, Suwarto, Suwarto, Sugihardjo, Sugihardjo, Anantanyu, Sapja, & Padmaningrum, Dwiningtyas. (2022). Determinants of micro, small, and medium-scale enterprise performers’ income during the Covid-19 pandemic era. Heliyon, 8(7), e09875. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.heliyon.2022.e09875

 

Tambunan, Tulus T. H. (2021). UMKM di Indonesia: perkembangan, kendala, dan tantangan. Prenada Media.

 

Umar, Husein. (2013). Metode penelitian untuk skripsi dan tesis bisnis.

 

Violinda, Qristin. (2018). Strategi dan keunggulan bersaing usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM).(case study pada UMKM di Semarang). Stability: Journal of Management and Business, 1(1).