PENGARUH PROPORSI DEWAN KOMISARIS INDEPENDEN, LIKUIDITAS, DAN SOLVABILITAS TERHADAP AUDIT DELAY PERUSAHAAN PADA INDUSTRI PROPERTY DAN REAL ESTATE YANG TERDAFTAR DI BEI PADA TAHUN 2018-2021

 

 Agnes Marcella Virginia1 Hamfri Djajadikerta2, Amelia Setiawan3, Samuel Wirawan4

Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Indonesia

Email: agnesmarcellavirginia@gmail.com, talenta@unpar.ac.id, amelias@unpar.ac.id, samuelwirawan@unpar.ac.id

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh proporsi dewan komisaris independen, likuiditas, dan solvabilitas terhadap audit delay pada perusahaan yang bergerak di industri property dan real estate dan terdaftar di BEI pada tahun 2018-2021. Data yang digunakan untuk penelitian ini merupakan data sekunder berupa annual report perusahaan yang telah memenuhi kriteria yang ditentukan oleh peneliti. Sampel yang digunakan untuk penelitian ini berjumlah 109 sampel. Teknik pengolahan dan analisis data yang digunakan adalah uji asumsi klasik dan uji hipotesis menggunakan software SPSS versi 26. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial, proporsi dewan komisaris independen tidak dapat dibuktikan pengaruhnya secara statistik terhadap audit delay, namun likuiditas dan solvabilitas dapat dibuktikan pengaruhnya secara statistik terhadap audit delay. Secara simultan, proporsi dewan komisaris independen, likuiditas, dan solvabilitas dapat dibuktikan pengaruhnya secara statistik terhadap audit delay.

 

Kata kunci: proporsi dewan komisaris independent; likuiditas; solvabilitas; audit delay; property dan real estate

 

Abstract

This study is motivated by MSMEs which are trying to recover from the Covid-19 This study aims to determine the effect of the proportion of independent commissioners, liquidity, and solvency on audit delay in companies engaged in the property and real estate industry and listed on the IDX in 2018-2021. The data used for this study is secondary data in the form of company annual reports that have met the criteria determined by the researcher. The samples used for this study amounted to 109 samples. The data processing and analysis technique used is the classic assumption test and hypothesis testing using SPSS software version 26. The results showed that partially, the proportion of the independent board of commissioners could not be statistically proven to have an effect on audit delay, but liquidity and solvency could be statistically proven to have an effect on audit delay. Simultaneously, the proportion of independent commissioners, liquidity, and solvency can be statistically proven to have an effect on audit delay.

 

Keywords: proportion of independent commissioners; liquidity; solvency; audit delay; property and real estate

 

 

Pendahuluan  

Laporan keuangan adalah suatu laporan yang menggambarkan informasi keuangan perusahaan selama periode tertentu yang digunakan sebagai sarana komunikasi bagi pihak-pihak berkepentingan (Pongoh, 2013). Pihak-pihak berkentingan antara lain pemilik perusahaan, investor, bank, pemerintah, masyarakat umum, dan lain sebagainya. Laporan keuangan wajib dibuat oleh perusahaan berskala kecil dan besar, termasuk perusahaan yang telah terdaftar di BEI (Lubis, 2022).

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Nomor X.K.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor KEP-36/PMK/2003 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala, setiap perusahaan publik yang terdaftar di Pasar Modal wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan auditor independen maksimal 90 hari setelah tanggal laporan keuangan tahunan. Informasi yang tersedia tepat waktu merupakan informasi yang relevan bagi pengambil keputusan. Jika perusahaan terlambat menyampaikan laporan keuangan teraudit, maka informasi yang ada di dalam laporan keuangan sudah tidak relevan lagi bagi para pemangku kepentingan. Penyampaian laporan keuangan yang tertunda akan menyebabkan waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pelaksanaan audit lebih panjang. Hal ini akan mengakibatkan pelaporan audit menjadi terlambat. Peristiwa ini disebut dengan audit delay.

Audit delay adalah waktu yang dibutuhkan oleh auditor untuk melakukan aktivitas audit sejak tanggal tutup tahun buku sampai laporan audit terbit (Mu’afiah, 2020). Perusahaan perlu menerbitkan laporan keuangan dengan tepat waktu agar terhindar dari pengenaan surat peringatan hingga denda dengan nilai nominal yang tidak sedikit sehingga merugikan perusahaan. Tetapi, dalam beberapa kasus, seperti tipe industri perusahaan, besarnya nominal pendapatan, dan kompleksitas laporan keuangan pada bagian kewajiban, auditor membutuhkan waktu yang panjang untuk melakukan audit (Manurung, 2019).

Terdapat beberapa faktor yang memengaruhi audit delay. Faktor-faktor tersebut adalah proporsi dewan komisaris, likuiditas, dan solvabilitas dari setiap Perusahaan (Yanto & Rahmawati, 2019). Faktor yang pertama adalah proporsi dewan komisaris. Dewan komisaris adalah orang yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi untuk memastikan bahwa perusahaan telah melaksanakan praktik Good Corporate Governance (GCG). Dalam struktur perusahaan publik Indonesia, Dewan Komisaris merupakan posisi kedua tertinggi setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pemimpin dari Dewan Komisaris disebut Presiden Komisaris atau Komisaris Utama. Untuk menjaga independensinya, minimal 30% dari total anggota Dewan Komisaris wajib merupakan Dewan Komisaris Independen. Dalam penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh (Sidharta & Nurdina, 2017), disebutkan bahwa dewan komisaris independen tidak berpengaruh terhadap audit delay, begitupun dengan penelitian yang dilakukan oleh (Hasnia, 2022).

Faktor yang kedua adalah likuiditas perusahaan. Likuiditas adalah kemampuan suatu perusahaan memenuhi kewajiban jangka pendeknya secara tepat waktu (Fajaryani & Suryani, 2018). Jika perusahaan memiliki tingkat likuiditas yang tinggi, maka kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya dengan tepat waktu sangat baik. Hal ini dapat menyebabkan proses publikasi laporan keuangan lebih cepat karena waktu yang dibutuhkan oleh auditor untuk melakukan audit tidak lama. Dalam penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh (Vonyus, 2019), dikatakan bahwa likuiditas berpengaruh terhadap audit delay perusahaan. Tetapi, hal ini tidak sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh (Astrinadya, 2020) di mana likuiditas tidak berpengaruh terhadap audit delay.

Faktor yang ketiga adalah solvabilitas perusahaan. Solvabilitas adalah kemampuan perusahaan dalam mengelola utangnya untuk mendapatkan keuntungan dan mampu untuk melunasi kembali utangnya (Faisal, Samben, & Pattisahusiwa, 2017). Jika perusahaan memiliki tingkat solvabilitas yang tinggi, maka risiko perusahaan akan ketidakmampuan membayar utang meningkat. Hal ini akan menyebabkan proses audit menjadi lama karena auditor perlu mempertimbangkan kembali dan memperoleh keyakinan laporan keuangan yang telah diaudit sudah benar. Peneliti sebelumnya yaitu (Yanasari, Rahayu, & Utami, 2020) mengatakan bahwa solvabilitas berpengaruh terhadap audit delay. Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh (Cahyani, 2016), namun berbeda dengan penelitian yang dilakukan oleh (Saemargani, 2015) yang mengatakan bahwa solvabilitas tidak berpengaruh terhadap audit delay.

Menurut Fahmi (2017:121), likuiditas adalah kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya dengan tepat waktu. Jika perusahaan tidak dapat membayar kewajiban jangka pendeknya, maka hal ini dapat menyebabkan penurunan pada nilai perusahaan dan minat para investor. Oleh karena itu, rasio ini sangat penting.

Fahmi (2014:59) mengatakan bahwa solvabilitas merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam mengelola utangnya untuk mendapatkan keuntungan dan melunasi kembali utang tersebut. Rasio ini menggambarkan tentang tingkat kecukupan utang perusahaan, yang berarti berapa besar persentase utang dibandingkan dengan aset atau ekuitas perusahaan.

Pada penelitian ini, peneliti memilih perusahaan yang bergerak di industri property dan real estate sebagai subjek penelitian. Hal ini disebabkan karena masih terdapat research gap pada beberapa penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti-peneliti sebelumnya mengenai faktor-faktor yang dapat memengaruhi audit delay pada industri property dan real estate juga industry lainnya. Oleh karena itu, peneliti ingin meneliti kembali beberapa faktor yang dapat memengaruhi audit delay seperti proporsi dewan komisaris independen, likuiditas, dan solvabilitas untuk memperkuat hasil.

Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penelitian adalah sebagai berikut: 1. Mengetahui pengaruh proporsi dewan komisaris independen terhadap audit delay perusahaan. 2. Mengetahui pengaruh likuiditas terhadap audit delay perusahaan. 3. Mengetahui pengaruh solvabilitas terhadap audit delay perusahaan. 4. Mengetahui pengaruh proporsi dewan komisaris independen, likuiditas, dan solvabilitas terhadap audit delay perusahaan

 

Metode

Jumlah Populasi dan Sampel Penelitian

Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di industri property dan real estate yang terdaftar di BEI pada tahun 2018-2021. Jumlah perusahaan yang terdaftar adalah sebanyak 87 perusahaan. Penelitian ini akan menggunakan purposive sampling method, di mana kriteria yang akan digunakan adalah sebagai berikut:

1.      Perusahaan yang bergerak di industri property dan real estate

2.      Perusahaan terdaftar di BEI pada tahun 2018-2021

3.      Perusahaan berada di papan pencatatan utama BEI

Total sampel yang akan digunakan di dalam penelitian ini adalah sebanyak 112 sampel. Sampel tersebut didapat dari annual report perusahaan pada tahun 2018-2021 yang telah memenuhi seluruh kriteria di atas.

Teknik Pengumpulan Data

Data yang akan digunakan di dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu annual report perusahaan yang bergerak di industri property dan real estate. Data yang dibutuhkan untuk penelitian ini akan dikumpulkan di dalam 1 spreadsheet Microsoft Excel dan akan diolah lebih lanjut menggunakan beberapa metode yang sesuai menggunakan software SPSS versi 26.

Metode Pengolahan Data

Data yang telah dikumpulkan selanjutnya akan diolah menggunakan beberapa metode, yaitu uji asumsi klasik dan uji hipotesis. Adapun metode uji asumsi klasik dan uji hipotesis sebagai berikut:

Uji Asumsi Klasik

Uji asumsi klasik bertujuan untuk mengetahui dan menguji kelayakan atas model regresi yang digunakan dalam penelitian ini. Uji asumsi klasik terdiri dari uji normalitas, uji multikolonieritas, uji heteroskedastisitas, dan uji autokorelasi.

1.      Uji Normalitas

Uji normalitas menurut (I. Ghozali, 2016) bertujuan untuk mengetahui apakah masing-masing variabel berdistribusi normal atau tidak. Model regresi yang baik adalah memiliki nilai residual yang terdistribusi normal. Penelitian ini menggunakan tingkat signifikansi 5%, berikut ini merupakan indikator data tersebut terdistribusi normal atau tidak:

a.       Data terdistribusi secara normal jika nilai probabilitas > 0,05.

b.      Data tidak terdistribusi secara normal jika nilai probabilitas < 0,05.

2.      Uji Multikolonieritas

(Imam Ghozali, 2017) menyatakan bahwa uji multikolinearitas bertujuan untuk menguji apakah antar variabel independen terdapat korelasi yang tinggi atau tidak. Model regresi yang baik seharusnya tidak ada korelasi diantara variabel. Berikut ini merupakan indikator terjadinya multikolinearitas atau tidak:

a.       Jika nilai VIF > 10, maka terjadi multikolinearitas.

b.      Jika nilai VIF < 10, maka tidak terjadi multikolinearitas.

3.      Uji Heteroskedastisitas

(Imam Ghozali, 2021) menyatakan bahwa uji heteroskedastisitas bertujuan untuk menguji apakah dalam model regresi terjadi ketidaksamaan varians dari residual satu pengamatan ke pengamatan lain. Jika varians dari residual satu pengamatan ke pengamatan yang lain konstan maka disebut homoskedastisitas dan jika berbeda maka disebut heteroskedastisitas. Model regresi yang dianggap baik adalah residual satu pengamatan ke pengamatan lain yang konstan atau homoskedastisitas atau tidak terjadi heteroskedastisitas. Dengan tingkat signifikansi 5%, adanya heteroskedastisitas dapat diketahui dengan kriteria sebagai berikut:

a.       Jika nilai probabilitas variabel independen lebih besar (>) dari 0,05 maka tidak terjadi heteroskedastisitas.

b.      Jika nilai probabilitas variabel independen lebih kecil (<) dari 0,05 maka terjadi heteroskedastisitas.

4.      Uji Autokorelasi

(Ghozali Ghozali, 2018) menyatakan bahwa uji autokorelasi bertujuan untuk menguji apakah dalam model regresi linear ada korelasi antara kesalahan pengganggu pada periode t dengan kesalahan pengganggu pada periode t-1 (sebelumnya). Autokorelasi muncul karena observasi yang berurutan sepanjang waktu berkaitan satu sama lainnya. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan uji Durbin-Watson (DW) untuk mendeteksi adanya autokorelasi. Berikut ini merupakan dasar pengambilan keputusan ada tidaknya autokorelasi:

a.       Jika dU < DW < 4-dU, maka koefisien autokorelasinya sama dengan nol, berarti tidak ada autokorelasi.

b.      Jika DW < dL, maka koefisien autokorelasi lebih besar daripada nol, berarti ada autokorelasi positif.

c.       Jika DW > 4-dU, maka koefisien autokorelasinya lebih kecil daripada nol, berarti ada autokorelasi.

d.      Jika dU < DW < dL atau 4-dU < DW < 4-dL, maka hasilnya tidak dapat disimpulkan.

 

 

 

 

 

Hasil dan Pembahasan

Hasil Uji Statistik Deskriptif

Gambar 1 Hasil Uji Statistik Deskriptif

Jumlah data yang diteliti adalah sebanyak 109 buah dan berasal dari annual report perusahaan pada sektor property dan real estate tahun 2018-2021. Proporsi dewan komisaris independen sebagai X1 memiliki nilai minimum sebesar 0%, nilai maksimum sebesar 75%, nilai rata-rata sebesar 40,0037%, dan standar deviasi sebesar 11,7636%. Likuiditas sebagai X2 memiliki nilai minimum sebesar 5,13%, nilai maksimum sebesar 657,40%, nilai rata-rata sebesar 144,8840%, dan standar deviasi sebesar 146,0881%. Solvabilitas sebagai X3 memiliki nilai minimum sebesar 2,12%, nilai maksimum sebesar 368,78%, nilai rata-rata sebesar 74,5510%, dan standar deviasi sebesar 67,2614%. Audit delay sebagai Y memiliki nilai minimum sebesar 41, nilai maksimum sebesar 151, nilai rata-rata sebesar 96,50, dan standar deviasi sebesar 26,053.

Hasil Uji Asumsi Klasik

Uji Normalitas

A screenshot of a test results

Description automatically generated

Gambar 2 Uji Normalitas Statistik

Gambar 3 Uji Normalitas Plot

Penelitian ini menggunakan One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test untuk menguji normalitas. Berdasarkan hasil uji normalitas yang terdapat pada Gambar 3, diketahui bahwa nilai Exact Sig. (2-tailed) adalah 0,243, di mana lebih besar dari 0,05 sehingga dapat dikatakan bahwa data yang digunakan pada penelitian ini terdistribusi secara normal. Normalitas data juga dapat dilihat dari plot pada Gambar 4, di mana data yang digunakan pada penelitian ini tersebar mendekati garis linear.

Uji Multikolonieritas

A table with numbers and text

Description automatically generated

Gambar 4 Uji Multikolonieritas

Berdasarkan hasil dari uji multikolonieritas yang dilakukan, dapat dilihat bahwa:

1.                    Nilai VIF X1 adalah 1,150, di mana nilai VIF <10

2.                    Nilai VIF X2 adalah 1,126, di mana nilai VIF <10

3.                    Nilai VIF X3 adalah 1,224, di mana nilai VIF <10

Dapat disimpulkan bahwa tidak ditemukan masalah multikolonieritas antar variabel independen yang digunakan pada penelitian ini.

Uji Heteroskedastisitas

A graph with black dots

Description automatically generated

Gambar 5 Uji Heteroskedastisitas

Berdasarkan hasil uji heteroskedastisitas menggunakan grafik Scatterplot pada Gambar 6, dapat disimpulkan bahwa tidak terjadi masalah heteroskedastisitas. Hal ini dapat dilihat dari titik-titik yang tidak membentuk suatu pola dan menyebar ke bagian grafik yang lain.

Uji Autokorelasi

A close-up of a chart

Description automatically generated

Gambar 6 Uji Autokorelasi

Pada penelitian ini, uji autokorelasi yang dilakukan menggunakan rumus dan tabel Durbin-Watson. Penelitian ini menggunakan k=3 karena terdapat tiga variabel independen dengan t=109 karena menggunakan 109 data. Berdasarkan hasil uji autokorelasi yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa terjadi autokorelasi positif. Hal ini dapat dilihat pada dW sebesar 0,155, di mana dW < dl, yaitu 0,155 < 1,6317.

Hasil Uji Hipotesis

Uji t (parsial)

Gambar 7 Uji t (parsial)

Berdasarkan hasil uji t (parsial) yang dilakukan, dapat dilihat pada Gambar 8 bahwa:

1.     Variabel proporsi dewan komisaris independen sebagai X1 memiliki nilai signifikansi 0,523, di mana nilai tersebut lebih besar dari 0,05. Hal ini mengartikan bahwa secara parsial proporsi dewan komisaris independen tidak berpengaruh terhadap audit delay, maka hipotesis pertama ditolak.

2.        Variabel likuiditas sebagai X2 memiliki nilai signifikansi 0,013, di mana nilai tersebut lebih kecil dari 0,05. Hal ini mengartikan bahwa secara parsial likuiditas berpengaruh terhadap audit delay, maka hipotesis kedua diterima.

3.        Variabel solvabilitas sebagai X3 memiliki nilai signifikansi 0,047, di mana nilai tersebut lebih kecil dari 0,05. Hal ini mengartikan bahwa secara parsial solvabilitas berpengaruh terhadap audit delay, maka hipotesis ketiga diterima.

Uji F (simultan)

Gambar 8 Uji F (simultan)

Berdasarkan hasil uji F (simultan) yang dilakukan, dapat dilihat pada Gambar 9 bahwa nilai signifikansi sama dengan 0,05. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa secara simultan seluruh variabel independen berpengaruh terhadap variabel dependen yaitu audit delay, maka hipotesis keempat diterima.

Analisis Regresi Linear Berganda

A table with numbers and text

Description automatically generated

Gambar 9 Analisis Regresi Linear Berganda

Berdasarkan hasil koefisien pada tabel di atas, dapat dirumuskan persamaan regresi linear berganda untuk variabel dependen sebagai berikut.

Audit delay = 103,326 + 14,295X1 – 4,501X2 – 8,093X3 + e

Keterangan:

X1 = Proporsi dewan komisaris independen

X2 = Likuiditas

X3 = Solvabilitas

e = error

Uji Koefisien Determinasi (R2)

A close-up of a chart

Description automatically generated

Gambar 10 Uji Koefisien Determinasi

Pada tabel di atas, diketahui bahwa nilai adjusted R2 yaitu sebesar 4,5%. Hal ini berarti semua variabel independen, yaitu proporsi dewan komisaris independen, likuiditas, dan solvabilitas memiliki pengaruh sebesar 4,5% terhadap audit delay. 95,5% lainnya merupakan pengaruh dari variabel lain di luar variabel yang diteliti.

Pembahasan

Tabel 1 Kesimpulan Hasil Uji Hipotesis

Hipotesis

Nilai Signifikansi

Keterangan

H1: Proporsi Dewan Komisaris Independen berpengaruh terhadap Audit Delay

0,523

Ditolak

H2: Likuiditas berpengaruh terhadap Audit Delay

0,013

Diterima

H3: Solvabilitas berpengaruh terhadap Audit Delay

0,047

Diterima

H4: Proporsi Dewan Komisaris Independen, Likuiditas, dan Solvabilitas berpengaruh terhadap Audit Delay

0,05

Diterima

 

Berikut ini merupakan uraian dari setiap hipotesis di atas:

Pengaruh Proporsi Dewan Komisaris Independen terhadap Audit Delay

Berdasarkan hasil uji t yang telah didapatkan, variabel proporsi dewan komisaris independen (X1) memiliki nilai signifikansi sebesar 0,523, di mana nilai tersebut lebih besar dari tingkat signifikansi sebesar 0,05. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa H1 ditolak yang berarti proporsi dewan komisaris independen tidak berpengaruh terhadap audit delay.

Perusahaan dengan anggota dewan komisaris independen banyak maupun sedikit tidak dapat menjamin laporan keuangan teraudit akan dipublikasikan tepat waktu. Fungsi pengawasan yang dilakukan oleh dewan komisaris independen di dalam perusahaan diartikan belum efektif dikarenakan belum mampu untuk mengusahakan kepatuhan pada peraturan yang berlaku mengenai ketepatan penyajian laporan keuangan teraudit. Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh (Sidharta & Nurdina, 2017) yang menyatakan bahwa proporsi dewan komisaris independen tidak berpengaruh terhadap audit delay.

Pengaruh Likuiditas terhadap Audit Delay

Berdasarkan hasil uji t yang telah didapatkan, variabel likuiditas (X2) memiliki nilai signifikansi sebesar 0,013, di mana nilai tersebut lebih kecil dari tingkat signifikansi sebesar 0,05. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa H2 diterima yang berarti likuiditas berpengaruh terhadap audit delay.

Likuiditas berpengaruh terhadap audit delay disebabkan perusahaan dengan likuiditas tinggi pastinya memiliki kinerja dan kondisi keuangan yang baik. Dengan kondisi ini, perusahaan akan menyusun laporan keuangan dengan lebih cepat. Selain itu, waktu yang diperlukan oleh auditor untuk melakukan aktivitas audit juga akan lebih singkat karena tidak terdapat masalah dalam perusahaan memenuhi kewajiban jangka pendeknya sehingga laporan keuangan dapat dipublikasikan dengan lebih cepat. Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh (Vonyus, 2019) yang menyatakan bahwa likuiditas berpengaruh terhadap audit delay.

Pengaruh Solvabilitas terhadap Audit Delay

Berdasarkan hasil uji t yang telah didapatkan, variabel solvabilitas (X3) memiliki nilai signifikansi sebesar 0,047, di mana nilai tersebut lebih kecil dari tingkat signifikansi sebesar 0,05. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa H3 diterima yang berarti solvabilitas berpengaruh terhadap audit delay.

Proses audit yang dilakukan auditor akan diperpanjang karena pemeriksaan terkait kewajiban perusahaan perlu dilakukan lebih lanjut. Auditor juga perlu melihat tingkat kesehatan keuangan perusahaan untuk menentukan going concern perusahaan. Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh (Cahyani, 2016) yang menyatakan bahwa solvabilitas berpengaruh terhadap audit delay.

Pengaruh Proporsi Dewan Komisaris Independen, Likuiditas, dan Solvabilitas terhadap Audit Delay

Berdasarkan hasil uji F, nilai signifikansi yang didapatkan adalah sebesar 0,05, di mana nilai tersebut sama dengan tingkat signifikansi sebesar 0,05. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa H4 diterima yang berarti secara simultan proporsi dewan komisaris independen, likuiditas, dan solvabilitas berpengaruh terhadap audit delay. Dengan adanya pengawasan dari dewan komisaris independen serta kemampuan perusahaan untuk melunasi kewajiban jangka pendek dan jangka panjangnya dapat mempercepat proses pembuatan laporan keuangan. Selain itu, auditor juga tidak perlu memperpanjang waktu untuk melakukan audit karena harus memeriksa kewajiban jangka pendek dan panjang perusahaan yang belum dilunasi walaupun sudah jatuh tempo secara mendalam.

Namun, proporsi dewan komisaris independen, likuiditas, dan solvabilitas bukan merupakan penyebab utama terjadinya audit delay pada laporan keuangan perusahaan. Masih terdapat faktor-faktor lain yang dapat menjadi faktor utama yang memengaruhi terjadinya audit delay, seperti profitabilitas, ukuran perusahaan, laba/rugi operasional Perusahaan (Simbolon, 2023).

Keterbatasan Penelitian

Terdapat beberapa keterbatasan yang terdapat pada penelitian ini yaitu sebagai berikut:

1.      Lingkup penelitian hanya terbatas pada beberapa perusahaan pada sektor property dan real estate saja sehingga tidak dapat digeneralisasikan kepada seluruh perusahaan pada sektor property dan real estate maupun perusahaan pada sektor lain.

2.      Penelitian ini hanya menggunakan tiga variabel, yaitu proporsi dewan komisaris independen, likuiditas, dan solvabilitas sedangkan masih banyak variabel lain yang dapat memengaruhi audit delay.

 

Kesimpulan

Berdasarkan hasil pengujian dan pembahasan yang telah dilakukan di dalam penelitian ini mengenai pengaruh proporsi dewan komisaris independen, likuiditas, dan solvabilitas terhadap audit delay, dapat disimpulkan bahwa:

1.      Proporsi dewan komisaris independen tidak dapat dibuktikan pengaruhnya secara statistik terhadap audit delay.

2.      Likuiditas dapat dibuktikan pengaruhnya secara statistik terhadap audit delay.

3.      Solvabilitas dapat dibuktikan pengaruhnya secara statistik terhadap audit delay.

4.      Proporsi dewan komisaris independen, likuiditas, dan solvabilitas dapat dibuktikan pengaruhnya secara statistik terhadap audit delay.

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Faisal, Ahmad, Samben, Rande, & Pattisahusiwa, Salmah. (2017). Analisis kinerja keuangan. Kinerja, 14(1), 6–15.

 

Fajaryani, Ni Luh Gede Sri, & Suryani, Elly. (2018). Struktur modal, likuiditas, dan ukuran perusahaan terhadap kinerja keuangan perusahaan. Jurnal Riset Akuntansi Kontemporer, 10(2), 74–79.

 

Ghozali, Ghozali. (2018). Hubungan antara Kecanduan Penggunaan Smartphone dan Kualitas Tidur pada Mahasiswa Semester VI Prodi Ilmu Keperawatan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur.

 

Ghozali, I. (2016). Aplikasi analisis multivariate dengan program IBM SPSS 23. Semarang: BPFE Universitas Diponegoro.

 

Ghozali, Imam. (2017). Ekonometrika Teori, Konsep dan Aplikasi dengan IBM SPSS 24 (III; Abadi Tejokusumo, ed.). Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponogoro Semarang.

 

Imam Ghozali. (2021). Konsep, Teknik dan aplikasi menggunakan SMARTPLS 3.0. Universitas Diponegoro.

 

Lubis, Reza Fahlevi. (2022). Pengaruh Profitabilitas, Leverage, Terhadap Audit Delay dengan Ukuran Perusahaan sebagai Variabel Pemoderasi. Jurnal Impresi Indonesia, 1(2), 75–82.

 

Manurung, Elizabeth Tiur. (2019). Pengaruh Audit Delay, debt default, dan Ukuran Perusahaan terhadap Pemberian Opini audit Going Concern (Studi pada BEI Subsektor Pertambangan Batu Bara 2015-2019). Proceeding Pada Konferensi Nasional Riset Manajemen XI, 2020.

 

Mu’afiah, Nur. (2020). Pengaruh Opini Audit Dan Pergantian Auditor Terhadap Audit Delay Pada Pt. Bumimas Nusantara Periode 2015-2019. Jurnal Mitra Manajemen, 4(11), 1558–1572.

 

Pongoh, Marsel. (2013). Analisis Laporan Keuangan untuk Menilai Kinerja Keuangan PT. Bumi Resources Tbk. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 1(3).

 

Sidharta, R. Yudi, & Nurdina, Â. (2017). Pengaruh Penerapan Goodcorporate Governance Terhadap Audit Delay Pada Perusahaan Otomotif Dan Komponennya Di Bursa Efek Indonesia. Management & Accounting Research Journal, 2(1).

 

Simbolon, Mutiara Nova Maranatha. (2023). Pengaruh Profitabilitas, Likuiditas, Solvabilitas, Aktivitas Dan Pertumbuhan Penjualan Terhadap Harga Saham (Studi Empiris pada Perusahaan Sektor Technology yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2018-2021). STIE YKPN.

 

Vonyus, Vonyus. (2019). Analisis Pengaruh Profitabilitas, Likuiditas, Ukuran Kantor Akuntan Publik dan Ukuran Perusahaan terhadap Audit Delay Pada Perusahaan LQ45 di Bursa Efek Indonesia. FIN-ACC (Finance Accounting), 4(7).

 

Yanasari, Lia Fitri, Rahayu, Maryati, & Utami, Nastiti Edi. (2020). Pengaruh Profitabilitas, Solvabilitas dan Size terhadap Audit Delay pada Perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Ikra-Ith Ekonomika, 4(1), 84–93.

 

Yanto, Sri, & Rahmawati, E. K. A. (2019). FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI AUDIT DELAY (Studi Pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar Di BEI Tahun 2012-2016). Competitive Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 2(2), 13–33.