PENGARUH PROPORSI DEWAN KOMISARIS INDEPENDEN, LIKUIDITAS, DAN
SOLVABILITAS TERHADAP AUDIT DELAY PERUSAHAAN PADA INDUSTRI PROPERTY DAN
REAL ESTATE YANG TERDAFTAR DI BEI PADA TAHUN 2018-2021
Agnes
Marcella Virginia1 Hamfri Djajadikerta2, Amelia Setiawan3, Samuel Wirawan4
Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Indonesia
Email: agnesmarcellavirginia@gmail.com,
talenta@unpar.ac.id, amelias@unpar.ac.id, samuelwirawan@unpar.ac.id
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui pengaruh proporsi dewan komisaris independen, likuiditas, dan solvabilitas terhadap audit
delay pada perusahaan yang bergerak
di industri property dan real estate dan
terdaftar di BEI pada tahun
2018-2021. Data yang digunakan untuk
penelitian ini merupakan data sekunder berupa annual report perusahaan
yang telah memenuhi kriteria yang ditentukan oleh peneliti. Sampel yang digunakan untuk penelitian ini berjumlah 109 sampel. Teknik pengolahan dan analisis data yang digunakan adalah uji asumsi klasik dan uji hipotesis menggunakan software SPSS versi
26. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa secara parsial, proporsi dewan komisaris independen tidak dapat dibuktikan
pengaruhnya secara statistik terhadap audit delay,
namun likuiditas dan solvabilitas dapat dibuktikan pengaruhnya secara statistik terhadap audit delay. Secara
simultan, proporsi dewan komisaris independen, likuiditas, dan solvabilitas dapat dibuktikan pengaruhnya secara statistik terhadap audit delay.
Kata
kunci: proporsi dewan komisaris independent;
likuiditas; solvabilitas; audit delay; property dan real estate
Abstract
This study is motivated by MSMEs which are trying to
recover from the Covid-19 This
study aims to determine the effect of the proportion of independent
commissioners, liquidity, and solvency on audit delay in companies engaged in
the property and real estate industry and listed on the IDX in 2018-2021. The
data used for this study is secondary data in the form of company annual reports
that have met the criteria determined by the researcher. The samples used for
this study amounted to 109 samples. The data processing and analysis technique
used is the classic assumption test and hypothesis testing using SPSS software
version 26. The results showed that partially, the proportion of the
independent board of commissioners could not be statistically proven to have an
effect on audit delay, but liquidity and solvency could be statistically proven
to have an effect on audit delay. Simultaneously, the proportion of independent
commissioners, liquidity, and solvency can be statistically proven to have an
effect on audit delay.
Keywords: proportion of independent commissioners; liquidity;
solvency; audit delay; property and real estate
Pendahuluan
Laporan keuangan adalah suatu laporan
yang menggambarkan informasi
keuangan perusahaan selama periode tertentu yang digunakan sebagai sarana komunikasi bagi pihak-pihak berkepentingan (Pongoh, 2013). Pihak-pihak
berkentingan antara lain pemilik perusahaan, investor,
bank, pemerintah, masyarakat
umum, dan lain sebagainya. Laporan keuangan wajib dibuat oleh perusahaan berskala kecil dan besar, termasuk perusahaan yang telah terdaftar di BEI (Lubis, 2022).
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Nomor X.K.2, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam Nomor
KEP-36/PMK/2003 tentang Kewajiban
Penyampaian Laporan
Keuangan Berkala, setiap perusahaan publik yang terdaftar di Pasar Modal wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan auditor independen maksimal 90 hari setelah tanggal laporan keuangan tahunan. Informasi yang tersedia tepat waktu merupakan informasi yang relevan bagi pengambil keputusan. Jika perusahaan terlambat menyampaikan laporan keuangan teraudit, maka informasi yang ada di dalam laporan keuangan
sudah tidak relevan lagi bagi
para pemangku kepentingan. Penyampaian laporan keuangan yang tertunda akan menyebabkan waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pelaksanaan audit lebih panjang. Hal ini akan mengakibatkan pelaporan audit menjadi terlambat. Peristiwa ini disebut dengan
audit delay.
Audit delay adalah waktu yang dibutuhkan oleh
auditor untuk melakukan aktivitas audit sejak tanggal tutup tahun
buku sampai laporan audit terbit (Mu’afiah, 2020). Perusahaan perlu menerbitkan laporan keuangan dengan tepat waktu
agar terhindar dari pengenaan surat peringatan hingga denda dengan nilai
nominal yang tidak sedikit sehingga merugikan perusahaan. Tetapi, dalam beberapa kasus, seperti tipe industri perusahaan,
besarnya nominal pendapatan,
dan kompleksitas laporan keuangan pada bagian kewajiban, auditor membutuhkan waktu yang panjang untuk melakukan audit (Manurung, 2019).
Terdapat beberapa faktor yang memengaruhi audit
delay. Faktor-faktor tersebut
adalah proporsi dewan komisaris, likuiditas, dan solvabilitas dari setiap Perusahaan (Yanto &
Rahmawati, 2019). Faktor yang pertama adalah proporsi dewan komisaris. Dewan komisaris adalah orang yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi untuk memastikan bahwa perusahaan telah melaksanakan praktik Good Corporate Governance (GCG). Dalam struktur perusahaan publik Indonesia, Dewan Komisaris
merupakan posisi kedua tertinggi setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pemimpin dari Dewan Komisaris disebut Presiden Komisaris atau Komisaris Utama. Untuk menjaga independensinya, minimal
30% dari total anggota
Dewan Komisaris wajib merupakan Dewan Komisaris Independen. Dalam penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh (Sidharta &
Nurdina, 2017), disebutkan
bahwa dewan komisaris independen tidak berpengaruh terhadap audit
delay, begitupun dengan
penelitian yang dilakukan
oleh (Hasnia, 2022).
Faktor yang kedua adalah
likuiditas perusahaan. Likuiditas adalah kemampuan suatu perusahaan memenuhi kewajiban jangka pendeknya secara tepat waktu (Fajaryani &
Suryani, 2018). Jika perusahaan
memiliki tingkat likuiditas yang tinggi, maka kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya dengan tepat waktu
sangat baik. Hal ini dapat menyebabkan proses publikasi laporan keuangan lebih cepat karena waktu
yang dibutuhkan oleh auditor untuk
melakukan audit tidak lama.
Dalam penelitian sebelumnya
yang dilakukan oleh (Vonyus, 2019), dikatakan
bahwa likuiditas berpengaruh terhadap audit
delay perusahaan. Tetapi,
hal ini tidak
sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh (Astrinadya, 2020) di mana likuiditas
tidak berpengaruh terhadap audit delay.
Faktor yang ketiga adalah
solvabilitas perusahaan. Solvabilitas adalah kemampuan perusahaan dalam mengelola utangnya untuk mendapatkan keuntungan dan mampu untuk melunasi
kembali utangnya (Faisal, Samben,
& Pattisahusiwa, 2017). Jika perusahaan
memiliki tingkat solvabilitas yang tinggi, maka risiko perusahaan
akan ketidakmampuan membayar utang meningkat. Hal ini akan menyebabkan
proses audit menjadi lama karena
auditor perlu mempertimbangkan
kembali dan memperoleh keyakinan laporan keuangan yang telah diaudit sudah benar.
Peneliti sebelumnya yaitu (Yanasari,
Rahayu, & Utami, 2020) mengatakan
bahwa solvabilitas berpengaruh terhadap audit
delay. Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh (Cahyani, 2016), namun
berbeda dengan penelitian yang dilakukan oleh (Saemargani, 2015) yang mengatakan
bahwa solvabilitas tidak berpengaruh terhadap audit delay.
Menurut Fahmi (2017:121), likuiditas adalah kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya dengan tepat waktu. Jika perusahaan tidak dapat membayar kewajiban jangka pendeknya, maka hal ini dapat
menyebabkan penurunan pada nilai perusahaan dan minat para investor. Oleh karena itu, rasio ini
sangat penting.
Fahmi (2014:59) mengatakan bahwa solvabilitas merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam mengelola utangnya untuk mendapatkan keuntungan dan melunasi kembali utang tersebut. Rasio ini menggambarkan
tentang tingkat kecukupan utang perusahaan, yang berarti berapa besar persentase utang dibandingkan dengan aset atau ekuitas
perusahaan.
Pada penelitian
ini, peneliti memilih perusahaan yang bergerak di industri property dan
real estate sebagai subjek
penelitian. Hal ini disebabkan karena masih terdapat research gap pada
beberapa penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti-peneliti sebelumnya mengenai faktor-faktor yang dapat memengaruhi audit delay pada
industri property dan real estate juga
industry lainnya. Oleh karena
itu, peneliti ingin meneliti kembali beberapa faktor yang dapat memengaruhi audit delay seperti
proporsi dewan komisaris independen, likuiditas, dan solvabilitas untuk memperkuat hasil.
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan
penelitian adalah sebagai berikut: 1. Mengetahui pengaruh proporsi dewan komisaris independen terhadap audit
delay perusahaan. 2. Mengetahui
pengaruh likuiditas terhadap audit delay perusahaan.
3. Mengetahui pengaruh solvabilitas terhadap audit
delay perusahaan. 4. Mengetahui
pengaruh proporsi dewan komisaris independen, likuiditas, dan solvabilitas terhadap audit delay perusahaan
Metode
Jumlah Populasi dan Sampel Penelitian
Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan-perusahaan yang
bergerak di industri property
dan real estate yang terdaftar di BEI pada
tahun 2018-2021. Jumlah perusahaan yang terdaftar adalah sebanyak 87 perusahaan. Penelitian ini akan menggunakan
purposive sampling method, di mana kriteria
yang akan digunakan adalah sebagai berikut:
1.
Perusahaan yang bergerak
di industri property dan real estate
2.
Perusahaan terdaftar di
BEI pada tahun 2018-2021
3.
Perusahaan berada di
papan pencatatan utama BEI
Total sampel
yang akan digunakan di dalam penelitian ini adalah sebanyak
112 sampel. Sampel tersebut
didapat dari annual
report perusahaan pada tahun
2018-2021 yang telah memenuhi
seluruh kriteria di atas.
Teknik Pengumpulan Data
Data
yang akan digunakan di dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu annual report perusahaan yang bergerak di industri property dan real estate. Data yang dibutuhkan untuk penelitian ini akan dikumpulkan di dalam 1 spreadsheet Microsoft Excel dan akan diolah lebih
lanjut menggunakan beberapa metode yang sesuai menggunakan software SPSS
versi 26.
Metode Pengolahan Data
Data
yang telah dikumpulkan selanjutnya akan diolah menggunakan beberapa metode, yaitu uji asumsi klasik dan uji hipotesis. Adapun metode uji asumsi klasik dan uji hipotesis sebagai berikut:
Uji Asumsi Klasik
Uji asumsi klasik
bertujuan untuk mengetahui dan menguji kelayakan atas model regresi yang digunakan dalam penelitian ini. Uji asumsi klasik terdiri dari uji normalitas, uji multikolonieritas, uji heteroskedastisitas,
dan uji autokorelasi.
1.
Uji Normalitas
Uji normalitas menurut (I. Ghozali, 2016) bertujuan untuk mengetahui apakah masing-masing variabel berdistribusi
normal atau tidak. Model regresi yang baik adalah memiliki nilai residual yang
terdistribusi normal. Penelitian ini menggunakan tingkat signifikansi 5%, berikut
ini merupakan indikator data tersebut terdistribusi normal atau tidak:
a.
Data terdistribusi
secara normal jika nilai probabilitas > 0,05.
b.
Data tidak terdistribusi
secara normal jika nilai probabilitas < 0,05.
2.
Uji Multikolonieritas
(Imam Ghozali, 2017) menyatakan bahwa uji
multikolinearitas bertujuan untuk menguji apakah antar variabel independen
terdapat korelasi yang tinggi atau tidak. Model regresi yang baik seharusnya
tidak ada korelasi diantara variabel. Berikut ini merupakan indikator
terjadinya multikolinearitas atau tidak:
a.
Jika nilai VIF > 10,
maka terjadi multikolinearitas.
b.
Jika nilai VIF < 10,
maka tidak terjadi multikolinearitas.
3.
Uji Heteroskedastisitas
(Imam Ghozali, 2021) menyatakan bahwa uji
heteroskedastisitas bertujuan untuk menguji apakah dalam model regresi terjadi
ketidaksamaan varians dari residual satu pengamatan ke pengamatan lain. Jika
varians dari residual satu pengamatan ke pengamatan yang lain konstan maka
disebut homoskedastisitas dan jika berbeda maka disebut heteroskedastisitas.
Model regresi yang dianggap baik adalah residual satu pengamatan ke pengamatan
lain yang konstan atau homoskedastisitas atau tidak terjadi heteroskedastisitas.
Dengan tingkat signifikansi 5%, adanya heteroskedastisitas dapat diketahui
dengan kriteria sebagai berikut:
a.
Jika nilai probabilitas
variabel independen lebih besar (>) dari 0,05 maka tidak terjadi
heteroskedastisitas.
b.
Jika nilai probabilitas
variabel independen lebih kecil (<) dari 0,05 maka terjadi
heteroskedastisitas.
4.
Uji Autokorelasi
(Ghozali Ghozali, 2018) menyatakan bahwa uji
autokorelasi bertujuan untuk menguji apakah dalam model regresi linear ada
korelasi antara kesalahan pengganggu pada periode t dengan kesalahan pengganggu
pada periode t-1 (sebelumnya). Autokorelasi muncul karena observasi yang
berurutan sepanjang waktu berkaitan satu sama lainnya. Dalam penelitian ini,
peneliti menggunakan uji Durbin-Watson (DW) untuk mendeteksi adanya
autokorelasi. Berikut ini merupakan dasar pengambilan keputusan ada tidaknya
autokorelasi:
a.
Jika dU < DW <
4-dU, maka koefisien autokorelasinya sama dengan nol, berarti tidak ada
autokorelasi.
b.
Jika DW < dL, maka
koefisien autokorelasi lebih besar daripada nol, berarti ada autokorelasi
positif.
c.
Jika DW > 4-dU, maka
koefisien autokorelasinya lebih kecil daripada nol, berarti ada autokorelasi.
d.
Jika dU < DW < dL
atau 4-dU < DW < 4-dL, maka hasilnya tidak dapat disimpulkan.
Hasil dan Pembahasan
Hasil Uji Statistik Deskriptif
Gambar 1 Hasil Uji Statistik Deskriptif
Jumlah data yang diteliti adalah
sebanyak 109 buah dan berasal dari annual report perusahaan pada sektor property
dan real estate tahun 2018-2021. Proporsi dewan komisaris independen sebagai X1 memiliki nilai minimum sebesar 0%, nilai maksimum sebesar 75%, nilai rata-rata sebesar 40,0037%,
dan standar deviasi sebesar 11,7636%. Likuiditas sebagai X2 memiliki nilai minimum sebesar 5,13%, nilai maksimum sebesar 657,40%, nilai rata-rata sebesar 144,8840%, dan standar deviasi sebesar 146,0881%. Solvabilitas sebagai X3 memiliki nilai minimum sebesar 2,12%, nilai maksimum sebesar 368,78%, nilai rata-rata sebesar 74,5510%,
dan standar deviasi sebesar 67,2614%. Audit delay sebagai
Y memiliki nilai minimum sebesar 41, nilai maksimum sebesar 151, nilai rata-rata sebesar 96,50,
dan standar deviasi sebesar 26,053.
Hasil Uji Asumsi Klasik
Uji Normalitas
Gambar 2 Uji Normalitas Statistik
Gambar 3 Uji Normalitas Plot
Penelitian ini menggunakan
One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test untuk menguji normalitas. Berdasarkan hasil uji normalitas yang terdapat pada
Gambar 3, diketahui bahwa nilai Exact Sig. (2-tailed) adalah
0,243, di mana lebih besar dari 0,05 sehingga dapat dikatakan bahwa data yang digunakan pada penelitian ini terdistribusi secara normal. Normalitas data juga dapat dilihat dari plot pada Gambar 4,
di mana data yang digunakan pada penelitian
ini tersebar mendekati garis linear.
Uji Multikolonieritas
Gambar 4 Uji Multikolonieritas
Berdasarkan hasil dari
uji multikolonieritas yang dilakukan,
dapat dilihat bahwa:
1.
Nilai VIF X1 adalah 1,150,
di mana nilai VIF <10
2.
Nilai VIF X2 adalah 1,126,
di mana nilai VIF <10
3.
Nilai VIF X3 adalah 1,224,
di mana nilai VIF <10
Dapat disimpulkan
bahwa tidak ditemukan masalah multikolonieritas antar variabel independen yang digunakan pada penelitian ini.
Uji Heteroskedastisitas
Gambar 5 Uji Heteroskedastisitas
Berdasarkan hasil uji heteroskedastisitas
menggunakan grafik Scatterplot
pada Gambar 6, dapat disimpulkan
bahwa tidak terjadi masalah heteroskedastisitas. Hal ini dapat dilihat dari
titik-titik yang tidak membentuk suatu pola dan menyebar ke bagian grafik
yang lain.
Uji Autokorelasi
Gambar 6 Uji Autokorelasi
Pada penelitian ini, uji autokorelasi yang dilakukan menggunakan rumus dan tabel Durbin-Watson. Penelitian
ini menggunakan k=3 karena terdapat tiga variabel independen
dengan t=109 karena menggunakan 109 data. Berdasarkan
hasil uji autokorelasi yang
dilakukan, dapat disimpulkan bahwa terjadi autokorelasi positif. Hal ini dapat dilihat pada dW sebesar 0,155, di mana dW < dl, yaitu 0,155 < 1,6317.
Hasil Uji Hipotesis
Uji t (parsial)
Gambar 7 Uji t (parsial)
Berdasarkan hasil uji
t (parsial) yang dilakukan,
dapat dilihat pada Gambar 8
bahwa:
1.
Variabel proporsi dewan
komisaris independen sebagai X1 memiliki nilai signifikansi 0,523, di mana
nilai tersebut lebih besar dari 0,05. Hal ini mengartikan bahwa secara parsial proporsi
dewan komisaris independen tidak berpengaruh terhadap audit delay, maka
hipotesis pertama ditolak.
2.
Variabel likuiditas
sebagai X2 memiliki nilai signifikansi 0,013, di mana nilai tersebut lebih kecil
dari 0,05. Hal ini mengartikan bahwa secara parsial likuiditas berpengaruh
terhadap audit delay, maka hipotesis kedua diterima.
3.
Variabel solvabilitas
sebagai X3 memiliki nilai signifikansi 0,047, di mana nilai tersebut lebih kecil
dari 0,05. Hal ini mengartikan bahwa secara parsial solvabilitas berpengaruh
terhadap audit delay, maka hipotesis ketiga diterima.
Uji F (simultan)
Gambar 8 Uji F (simultan)
Berdasarkan hasil uji F (simultan)
yang dilakukan, dapat dilihat pada Gambar 9 bahwa nilai signifikansi sama dengan 0,05. Oleh karena itu, dapat
disimpulkan bahwa secara simultan seluruh variabel independen berpengaruh terhadap variabel dependen yaitu audit delay,
maka hipotesis keempat diterima.
Analisis Regresi Linear Berganda
Gambar 9 Analisis Regresi Linear Berganda
Berdasarkan hasil koefisien pada tabel di atas, dapat dirumuskan
persamaan regresi linear berganda untuk variabel dependen sebagai berikut.
Audit delay = 103,326 + 14,295X1 – 4,501X2 –
8,093X3 + e
Keterangan:
X1 = Proporsi
dewan komisaris independen
X2 = Likuiditas
X3 = Solvabilitas
e = error
Uji Koefisien Determinasi (R2)
Gambar 10 Uji Koefisien Determinasi
Pada tabel di atas, diketahui bahwa nilai adjusted R2 yaitu sebesar 4,5%. Hal ini berarti semua variabel
independen, yaitu proporsi dewan komisaris independen, likuiditas, dan solvabilitas memiliki pengaruh sebesar 4,5% terhadap audit delay. 95,5% lainnya
merupakan pengaruh dari variabel lain di luar variabel yang diteliti.
Tabel 1 Kesimpulan Hasil Uji Hipotesis
Hipotesis |
Nilai
Signifikansi |
Keterangan |
H1:
Proporsi Dewan Komisaris Independen berpengaruh terhadap Audit Delay |
0,523 |
Ditolak |
H2:
Likuiditas berpengaruh terhadap Audit Delay |
0,013 |
Diterima |
H3:
Solvabilitas berpengaruh terhadap Audit Delay |
0,047 |
Diterima |
H4:
Proporsi Dewan Komisaris Independen, Likuiditas, dan Solvabilitas berpengaruh terhadap Audit Delay |
0,05 |
Diterima |
Berikut ini merupakan uraian dari setiap hipotesis
di atas:
Pengaruh Proporsi Dewan Komisaris
Independen terhadap Audit
Delay
Berdasarkan hasil uji t yang telah didapatkan, variabel proporsi dewan komisaris independen (X1) memiliki nilai signifikansi sebesar 0,523, di
mana nilai tersebut lebih besar dari
tingkat signifikansi sebesar 0,05. Oleh karena itu, dapat disimpulkan
bahwa H1 ditolak yang berarti proporsi dewan komisaris independen tidak berpengaruh terhadap audit delay.
Perusahaan
dengan anggota dewan komisaris independen banyak maupun sedikit
tidak dapat menjamin laporan keuangan teraudit akan dipublikasikan tepat waktu. Fungsi
pengawasan yang dilakukan
oleh dewan komisaris independen
di dalam perusahaan diartikan belum efektif dikarenakan belum mampu untuk
mengusahakan kepatuhan pada
peraturan yang berlaku mengenai ketepatan penyajian laporan keuangan teraudit. Hal ini sejalan dengan
penelitian yang dilakukan
oleh (Sidharta &
Nurdina, 2017) yang menyatakan
bahwa proporsi dewan komisaris independen tidak berpengaruh terhadap audit delay.
Pengaruh Likuiditas terhadap Audit Delay
Berdasarkan hasil uji t yang telah didapatkan, variabel likuiditas (X2) memiliki nilai signifikansi sebesar 0,013, di
mana nilai tersebut lebih kecil dari
tingkat signifikansi sebesar 0,05. Oleh karena itu, dapat disimpulkan
bahwa H2 diterima yang berarti likuiditas berpengaruh terhadap audit
delay.
Likuiditas berpengaruh terhadap
audit delay disebabkan perusahaan
dengan likuiditas tinggi pastinya memiliki kinerja dan kondisi keuangan yang baik. Dengan kondisi
ini, perusahaan akan menyusun laporan
keuangan dengan lebih cepat. Selain itu, waktu yang diperlukan oleh auditor untuk melakukan aktivitas audit juga akan lebih singkat
karena tidak terdapat masalah dalam perusahaan memenuhi kewajiban jangka pendeknya sehingga laporan keuangan dapat dipublikasikan dengan lebih cepat. Hal ini sejalan dengan
penelitian yang dilakukan
oleh (Vonyus,
2019) yang menyatakan
bahwa likuiditas berpengaruh terhadap audit
delay.
Pengaruh Solvabilitas terhadap
Audit Delay
Berdasarkan hasil uji t yang telah didapatkan, variabel solvabilitas (X3) memiliki nilai signifikansi sebesar 0,047, di
mana nilai tersebut lebih kecil dari
tingkat signifikansi sebesar 0,05. Oleh karena itu, dapat disimpulkan
bahwa H3 diterima yang berarti solvabilitas berpengaruh terhadap audit
delay.
Proses
audit yang dilakukan auditor akan
diperpanjang karena pemeriksaan terkait kewajiban perusahaan perlu dilakukan lebih lanjut. Auditor juga perlu melihat tingkat
kesehatan keuangan perusahaan untuk menentukan going concern perusahaan.
Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh (Cahyani, 2016) yang menyatakan
bahwa solvabilitas berpengaruh terhadap audit
delay.
Pengaruh Proporsi Dewan Komisaris Independen, Likuiditas, dan Solvabilitas terhadap Audit Delay
Berdasarkan hasil uji F, nilai
signifikansi yang didapatkan
adalah sebesar 0,05, di
mana nilai tersebut sama dengan tingkat
signifikansi sebesar 0,05.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa H4 diterima yang berarti secara simultan proporsi dewan komisaris independen, likuiditas, dan solvabilitas berpengaruh terhadap audit
delay. Dengan adanya pengawasan dari dewan komisaris independen serta kemampuan perusahaan untuk melunasi kewajiban jangka pendek dan jangka panjangnya dapat mempercepat proses pembuatan laporan keuangan. Selain itu, auditor
juga tidak perlu memperpanjang waktu untuk melakukan audit karena harus memeriksa
kewajiban jangka pendek dan panjang perusahaan yang belum dilunasi walaupun sudah jatuh tempo secara mendalam.
Namun, proporsi dewan komisaris
independen, likuiditas, dan
solvabilitas bukan merupakan penyebab utama terjadinya audit delay
pada laporan keuangan perusahaan. Masih terdapat faktor-faktor lain yang dapat menjadi faktor utama yang memengaruhi terjadinya audit delay, seperti
profitabilitas, ukuran perusahaan, laba/rugi operasional Perusahaan (Simbolon,
2023).
Terdapat beberapa keterbatasan yang terdapat pada penelitian ini yaitu sebagai berikut:
1.
Lingkup penelitian hanya
terbatas pada beberapa perusahaan pada sektor property dan real
estate saja sehingga tidak dapat digeneralisasikan kepada seluruh
perusahaan pada sektor property dan real estate maupun perusahaan
pada sektor lain.
2.
Penelitian ini hanya
menggunakan tiga variabel, yaitu proporsi dewan komisaris independen,
likuiditas, dan solvabilitas sedangkan masih banyak variabel lain yang dapat
memengaruhi audit delay.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil pengujian dan pembahasan yang telah dilakukan di dalam penelitian ini mengenai pengaruh proporsi dewan komisaris independen, likuiditas, dan solvabilitas terhadap audit
delay, dapat disimpulkan
bahwa:
1.
Proporsi
dewan komisaris independen tidak dapat dibuktikan pengaruhnya secara statistik terhadap audit delay.
2.
Likuiditas dapat dibuktikan pengaruhnya secara statistik terhadap audit
delay.
3.
Solvabilitas dapat dibuktikan pengaruhnya secara statistik terhadap audit
delay.
4.
Proporsi
dewan komisaris independen,
likuiditas, dan solvabilitas
dapat dibuktikan pengaruhnya secara statistik terhadap audit
delay.
DAFTAR PUSTAKA
Faisal, Ahmad, Samben,
Rande, & Pattisahusiwa, Salmah. (2017). Analisis kinerja keuangan. Kinerja,
14(1), 6–15.
Fajaryani, Ni Luh Gede Sri, &
Suryani, Elly. (2018). Struktur modal, likuiditas, dan ukuran perusahaan
terhadap kinerja keuangan perusahaan. Jurnal Riset Akuntansi Kontemporer,
10(2), 74–79.
Ghozali, Ghozali. (2018). Hubungan
antara Kecanduan Penggunaan Smartphone dan Kualitas Tidur pada Mahasiswa
Semester VI Prodi Ilmu Keperawatan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur.
Ghozali, I. (2016). Aplikasi
analisis multivariate dengan program IBM SPSS 23. Semarang: BPFE
Universitas Diponegoro.
Ghozali, Imam. (2017). Ekonometrika
Teori, Konsep dan Aplikasi dengan IBM SPSS 24 (III; Abadi Tejokusumo, ed.).
Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponogoro Semarang.
Imam Ghozali. (2021). Konsep,
Teknik dan aplikasi menggunakan SMARTPLS 3.0. Universitas Diponegoro.
Lubis, Reza Fahlevi. (2022). Pengaruh
Profitabilitas, Leverage, Terhadap Audit Delay dengan Ukuran Perusahaan sebagai
Variabel Pemoderasi. Jurnal Impresi Indonesia, 1(2), 75–82.
Manurung, Elizabeth Tiur. (2019).
Pengaruh Audit Delay, debt default, dan Ukuran Perusahaan terhadap Pemberian
Opini audit Going Concern (Studi pada BEI Subsektor Pertambangan Batu Bara
2015-2019). Proceeding Pada Konferensi Nasional Riset Manajemen XI, 2020.
Mu’afiah, Nur. (2020). Pengaruh Opini
Audit Dan Pergantian Auditor Terhadap Audit Delay Pada Pt. Bumimas Nusantara
Periode 2015-2019. Jurnal Mitra Manajemen, 4(11), 1558–1572.
Pongoh, Marsel. (2013). Analisis
Laporan Keuangan untuk Menilai Kinerja Keuangan PT. Bumi Resources Tbk. Jurnal
EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 1(3).
Sidharta, R. Yudi, & Nurdina, Â.
(2017). Pengaruh Penerapan Goodcorporate Governance Terhadap Audit Delay Pada
Perusahaan Otomotif Dan Komponennya Di Bursa Efek Indonesia. Management
& Accounting Research Journal, 2(1).
Simbolon, Mutiara Nova Maranatha.
(2023). Pengaruh Profitabilitas, Likuiditas, Solvabilitas, Aktivitas Dan
Pertumbuhan Penjualan Terhadap Harga Saham (Studi Empiris pada Perusahaan
Sektor Technology yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2018-2021).
STIE YKPN.
Vonyus, Vonyus. (2019). Analisis
Pengaruh Profitabilitas, Likuiditas, Ukuran Kantor Akuntan Publik dan Ukuran
Perusahaan terhadap Audit Delay Pada Perusahaan LQ45 di Bursa Efek Indonesia. FIN-ACC
(Finance Accounting), 4(7).
Yanasari, Lia Fitri, Rahayu, Maryati,
& Utami, Nastiti Edi. (2020). Pengaruh Profitabilitas, Solvabilitas dan
Size terhadap Audit Delay pada Perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek
Indonesia. Ikra-Ith Ekonomika, 4(1), 84–93.
Yanto, Sri, & Rahmawati, E. K. A.
(2019). FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI AUDIT DELAY (Studi Pada Perusahaan
Manufaktur Yang Terdaftar Di BEI Tahun 2012-2016). Competitive Jurnal
Akuntansi Dan Keuangan, 2(2), 13–33.