Mengenal Sejarah dan Kedudukan Konstitusi di Negara Indonesia

Authors

  • Muhammad Govinda Putra Pratama Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Labib Muttaqin Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.52644/joeb.v13i5.2495

Keywords:

sejarah konstitusi, kedudukan konstitusi, negara Indonesia

Abstract

Konstitusi adalah suatu hukum yang tertinggi di negara Indonesia berupa Undang – Undang Dasar 1945. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, konstitusi digunakan sebagai pedoman untuk mengatur tatanan negara. Sejarah konstitusi di negara Indonesia menjelaskan mengenai awal mula serta perkembangan kondisi struktur pemerintahan yang demokratis sehingga dapat mewujudkan negara yang berdaulat. Disamping itu, kedudukan konstitusi di Indonesia sebagai dokumen hukum tertinggi yaitu hukum dasar tertulis yang dijadikan kunci peraturan perundang – undangan dalam sistem pemerintahan negara. Serta mencerminkan kedaulatan rakyat, dimana kekuasaan tertinggi pada suatu negara ada ditangan rakyat. Konstitusi sangat berperan dalam berdirinya suatu negara. Karena, tanpa adanya konstitusi tujuan negara tidak akan bisa tercapai dan tatanan negara tidak akan berjalan dengan tertib. Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan artikel yaitu yuridis normatif adalah berdasarkan pada pengetahuan dan pemahaman yang penulis dapatkan selama mempelajari hukum konstitusi serta buku – buku referensi hukum konstitusi yang ada. Kesimpulan yang dapat penulis sampaikan adalah konstitusi di negara Indonesia mengalami sejarah yang mewujudkan perkembangan kemajuan zaman serta kedudukan konstitusi yang sangat penting bagi tatanan kehidupan bangsa Indonesia.

Downloads

Published

2024-12-28

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.