Analisis Implementasi Prinsip Good Goverence Pelayanan Publik di Pemerintah Kabupaten Klaten
DOI:
https://doi.org/10.52644/joeb.v12i1.165Keywords:
good goverence, pelayanan public, transparansi, inovasiAbstract
Globalisasi tidak dapat dibendung, bangsa Indonesia telah menjadi bagian integral dari masyarakat global. Pemerintah Kabupaten Klaten terdiri dari 59 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 33 OPD teknis kabupaten, dan 26 OPD kecamatan. Dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Klaten, setiap perencana OPD memainkan peran penting dan terlibat dalam semua tahapan pengembangan teks perencanaan daerah. bertindak sebagai koordinator dan pengontrol. Teknik studi kasus digunakan untuk investigasi.; bahwa studi kasus adalah analisis menyeluruh dan intensif dari satu kasus. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa, analisis implementasi prinsip good goverence pelayanan public di pemerintah kabupaten Klaten adalah: 1) Efisiensi dan efektivitas; Secara keseluruhan Pemda Kabupaten Klaten sudah efisien, namun akan mengalami penurunan pada tahun 2022. 2) Keterbukaan dan Transparansi, Berdasarkan pendataan yang dilakukan pada perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan keuangan 70,7% telah menerapkan keterbukaan dan transparansi sedangkan sisanya 29,3% belum menerapkan. Penggunaan keterbukaan dan transparansi menunjukkan besarnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. 3) Inovasi; Inovasi yang berhasil dilakukan diantaranya adalah: adanya kartu insentif anak, arsip digital kependudukan, pelayanan pembuatan KTP yang cepat, kartu tani. Hal ini merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Klaten dalam memberikan inovasi pelayanannya. 4) Pemerataan Keadilan, Hasil kajian menjelaskan bahwa seluruh instansi tidak menyediakan fasilitas khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus. Reformasi pelayanan publik yang lebih baik bagi kelompok rentan sangat penting dilakukan dengan mengubah pola pikir penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan publik kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya diskriminasi.